Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menghibahkan motor listrik (Molis) hasil pengadaan tahun 2025 kepada guru honorer. Motor listrik ini menjadi salah satu pengadaan barang korupsi di BGN.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengkritik wacana tersebut. Menurutnya, yang saat ini dibutuhkan oleh guru honorer adalah kenaikan gaji, dibandingkan motor listrik.
Penyerahan sepeda motor listrik tidak menggugurkan kewajiban pemerintah untuk menyejahterakan guru honorer melalui kenaikan gaji. Motor itu sebagai alat penunjang kendaraan, yang paling pastinya adalah gaji guru. Ada kendaraan tapi tidak bisa makan ya sama saja,”
ujar Huda saat dihubungi Owrite Kamis, 25 Juni 2026.
Tak Semua Guru Butuh Kendaraan


Huda menilai, tidak semua guru butuh kendaraan. Sebab masing-masing guru ada yang sudah memiliki kendaraan, sedangkan sisanya bisa menggunakan transportasi lain.
Tidak semua guru butuh kendaraan. Ada yang sudah punya kendaraan, ada yang bisa menggunakan kendaraan lainnya artinya, kebutuhan setiap guru berbeda,”
terangnya.
Huda mengatakan, ekosistem kendaraan listrik saat ini juga belum sampai ke pelosok desa. Karena masih sedikitnya tempat pengisian daya hingga hingga bengkel, justru adanya motor listrik ini akan menjadi beban tambahan guru honorer.
Tidak relevan untuk guru honorer di daerah-daerah. Terlebih ada pengeluaran tambahan berupa isi daya yang jadi beban tambahan guru honorer,”
terangnya.
Dilelang Negara
Menurut Huda, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah melelang motor listrik. Hasil dari lelang tersebut bisa digunakan untuk tambahan kesejahteraan guru honorer.
Kerugian negara dalam kasus MBG ini juga harusnya dapat diambil dari pelaku, kemudian jadi tambahan untuk guru honorer. Dana efisiensi MBG yang diambil dari dana program MBG juga dapat direlokasi untuk guru honorer, tinggal pemerintah mau atau tidak,”
tekannya.
Sebagaimana diketahui, BGN telah melakukan pengadaan 25.000 unit motor listrik. Pengadaan motor dilakukan untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).























