Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyegel 17.600 unit motor listrik terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ribuan motor listrik itu disegel di gudang kawasan Sentul, Bogor, dan Cikarang, Bekasi.
“Seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit, kami segel. Ada di dua tempat. Total sekitar 17.600 unit,”
ujar Diridik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di kantornya, Selasa, 23 Juni 2026.
Syarief bilang seluruh kendaraan tersebut telah dibayar lunas oleh pihak BGN dengan menggunakan anggaran negara. Hanya saja, ada beberapa unit motor listrik ditemukan dalam kondisi belum dirakit.
“Sepertinya masih ada sedikit yang belum dirakit. Kami sedang cek lagi,”
ucap dia.
BGN Boleh Pakai
Dia menjelaskan penyegelan itu semata-mata agar penyidik bisa mengawasi pergerakan motor listrik tersebut. Pun Kejagung tidak menyita seluruh unit motor listrik tersebut. Kendaraan roda dua itu masih bisa dimanfaatkan nilai ekonominya agar uang negara tak terkesan telah dihamburkan.
Maka, Kejagung memberikan izin kepada BGN jika motor listrik tersebut ingin didistribusikan, dengan catatan ada koordinasi terlebih dahulu. Bahkan BGN tidak perlu menunggu sampai putusan kasus korupsi MBG berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Pengeluaran dari gudang akan kami fasilitasi,”
tutur Syarief.
Kata dia penyidik berfokus pada penyelidikan dugaan mark-up ribuan motor listrik tersebut, bukan pada fisik kendaraan.
“Kalau kami sita, kekhawatirannya dengan jumlah sebesar itu nanti nilai keekonomisan dan kemanfaatannya menyusut. Karena yang kami sidik adalah masalah mark-up harga,”
imbuh dia.























