Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Kebijakan ESDM Pangkas Batu Bara Bisa Buat Industri Tambang Lumpuh, Risiko PHK Tinggi

Kebijakan pemerintah memangkas kuota produksi batu bara pada 2026 dinilai berpotensi menekan industri pertambangan dan memicu PHK.

Ilustrasi produksi batu bara RI. (Sumber: Dok. ESDM)
Ilustrasi produksi batu bara RI. (Sumber: Dok. ESDM)

Kebijakan pemerintah memangkas kuota produksi batu bara pada 2026 dinilai berpotensi menekan industri pertambangan, bahkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) jika perusahaan tidak lagi mampu menjaga skala ekonomi produksinya.

Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center Christiantoko mengatakan pembatasan produksi dilakukan pemerintah melalui mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan alasan menjaga harga pasar, mengamankan cadangan energi nasional, serta mencegah kelebihan pasokan.

Selain itu, pembatasan produksi juga berpotensi memengaruhi pasokan batu bara domestik, termasuk untuk PT PLN (Persero).

Iklan

ESDM memangkas kuota produksi nasional menjadi sekitar 600 juta ton pada tahun 2026, turun dari realisasi pada 2025 yang hampir mencapai 800 juta ton. Pemangkasan ini bervariasi antara 40 persen hingga 70 persen per perusahaan,”

kata Christiantoko pada Owrite, Senin, 29 Juni 2026.
Produksi batu bara. (Sumber: Dok. ESDM)
Produksi batu bara. (Sumber: Dok. ESDM)

Diprotes Pelaku Usaha Tambang

Menurut dia, kebijakan tersebut menuai keberatan dari kalangan pelaku usaha pertambangan. Sebab, penurunan volume produksi dinilai membuat skala ekonomi perusahaan terganggu.

Tentu saja banyak perusahaan menjerit. Salah satu alasan mereka, hal ini membuat skala ekonomi produksi tidak seimbang sehingga berisiko terjadinya PHK,”

ujarnya.

Di sisi lain, Christiantoko menilai kenaikan harga batu bara di pasar global justru menciptakan insentif bagi produsen untuk memaksimalkan penjualan ke luar negeri. Kondisi itu dinilai dapat menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Selama harga batu bara di pasar global tinggi dan produksi dalam negeri dikurangi, maka selalu akan ada kecenderungan atau potensi untuk melakukan penjualan ke luar negeri karena lebih menguntungkan,”

jelasnya.

Satgas Pengadaan Batu Bara Atasi Pasokan

Meski demikian, ia mengatakan pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pengadaan batu bara untuk PLN guna memastikan pasokan bagi pembangkit listrik tetap terjaga.

Christiantoko berharap langkah tersebut dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri pertambangan, keamanan pasokan energi nasional, dan kepentingan kelistrikan dalam negeri.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.