Kebijakan pemerintah memangkas kuota produksi batu bara pada 2026 dinilai berpotensi menekan industri pertambangan, bahkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) jika perusahaan tidak lagi mampu menjaga skala ekonomi produksinya.
Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center Christiantoko mengatakan pembatasan produksi dilakukan pemerintah melalui mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan alasan menjaga harga pasar, mengamankan cadangan energi nasional, serta mencegah kelebihan pasokan.
Selain itu, pembatasan produksi juga berpotensi memengaruhi pasokan batu bara domestik, termasuk untuk PT PLN (Persero).
ESDM memangkas kuota produksi nasional menjadi sekitar 600 juta ton pada tahun 2026, turun dari realisasi pada 2025 yang hampir mencapai 800 juta ton. Pemangkasan ini bervariasi antara 40 persen hingga 70 persen per perusahaan,”
kata Christiantoko pada Owrite, Senin, 29 Juni 2026.


Diprotes Pelaku Usaha Tambang
Menurut dia, kebijakan tersebut menuai keberatan dari kalangan pelaku usaha pertambangan. Sebab, penurunan volume produksi dinilai membuat skala ekonomi perusahaan terganggu.
Tentu saja banyak perusahaan menjerit. Salah satu alasan mereka, hal ini membuat skala ekonomi produksi tidak seimbang sehingga berisiko terjadinya PHK,”
ujarnya.
Di sisi lain, Christiantoko menilai kenaikan harga batu bara di pasar global justru menciptakan insentif bagi produsen untuk memaksimalkan penjualan ke luar negeri. Kondisi itu dinilai dapat menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Selama harga batu bara di pasar global tinggi dan produksi dalam negeri dikurangi, maka selalu akan ada kecenderungan atau potensi untuk melakukan penjualan ke luar negeri karena lebih menguntungkan,”
jelasnya.
Satgas Pengadaan Batu Bara Atasi Pasokan
Meski demikian, ia mengatakan pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pengadaan batu bara untuk PLN guna memastikan pasokan bagi pembangkit listrik tetap terjaga.
Christiantoko berharap langkah tersebut dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri pertambangan, keamanan pasokan energi nasional, dan kepentingan kelistrikan dalam negeri.
























