Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah. Sejumlah insentif pajak disiapkan pemerintah untuk meningkatkan daya saing PFII.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan PFII dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global yang dinilai perlu. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,”
kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI Kamis, 2 Juni 2026.
Insentif Pajak Bakal Meniru Dubai dan Abu Dhabi
Purbaya mengatakan, pemerintah akan mengkaji seluruh bentuk insentif yang bisa membuat financial center di Indonesia setara dengan praktik terbaik alias best practice global.







