Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah. Sejumlah insentif pajak disiapkan pemerintah untuk meningkatkan daya saing PFII.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan PFII dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global yang dinilai perlu. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,”
kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI Kamis, 2 Juni 2026.
Insentif Pajak Bakal Meniru Dubai dan Abu Dhabi
Purbaya mengatakan, pemerintah akan mengkaji seluruh bentuk insentif yang bisa membuat financial center di Indonesia setara dengan praktik terbaik alias best practice global.
Rencananya, insentif yang akan ditawarkan sama seperti di Dubai International Financial Center (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM).
Insentif pajak benchmark-nya salah satunya di Dubai dan Abu Dhabi. Singapura juga sepertinya sejenis, tetapi kan itu satu negara. Kalau Abu Dhabi atau Dubai kan enklave kecil 100 km2 di situ, berlaku hukum internasional. Di luar itu, ya hukum negara itu,”
jelasnya.


Bali Masih Jadi Lokasi Favorit
Adapun terkait lokasi PFII, Purbaya mengatakan bahwa saat ini Bali masih menjadi lokasi yang dipilih. Purbaya tidak mau berkomentar lebih jauh apakah PFII akan dibangun di Pulau Jawa hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kalau di Pulau Jawa, sampai sekarang saya belum tahu. Kalau di IKN, sejauh ini juga belum ada rencana,”
katanya.
Purbaya menilai, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global melalui besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang baik.
Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita,”
imbuhnya.























