Target swasembada energi nasional dengan produksi minyak sedikitnya 1 juta barel per hari (BOPD) menghadapi tantangan besar. Di tengah produksi minyak nasional yang masih berada di kisaran 600 ribu BOPD, pemerintah dinilai perlu melakukan perubahan kebijakan secara signifikan untuk menggenjot eksplorasi migas.
Direktur Eksekutif ReforMiner Komaidi Notonegoro mengatakan peningkatan produksi migas tidak dapat hanya mengandalkan aset eksisting. Sebagian besar lapangan migas nasional telah memasuki fase mature field dengan tingkat penurunan produksi alamiah yang tinggi.
Selama periode 2020-2025, rata-rata penurunan produksi minyak alamiah nasional tercatat sekitar 22,3 per tahun. Sementara itu, produksi gas mengalami penurunan sekitar 12 persen per tahun. Komaidi memperingatkan tanpa percepatan eksplorasi secara masif, produksi minyak nasional pada 2030 justru berpotensi semakin rendah.
Berdasarkan data tanpa adanya percepatan kegiatan eksplorasi yang masif, tingkat produksi minyak nasional pada tahun 2030 diproyeksikan dapat berada pada level terendah (low case) yaitu sekitar 580–590 ribu BOPD atau lebih rendah lagi,”
ungkap Komaidi dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Agustus 2026.
Genjot Eksplorasi Migas


Untuk mengejar target produksi sekaligus menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih menarik, ReforMiner mengusulkan delapan kebijakan dan insentif kepada pemerintah, yakni:
1. Insentif fiskal berbasis keekonomian lapangan
Insentif diberikan secara lebih fleksibel, terutama untuk undeveloped discovery, lapangan marginal, lapangan mature, proyek Enhanced Oil Recovery (EOR), serta pengembangan LQR dan MNK.
2. Penyempurnaan perlakuan perpajakan PSC Cost Recovery
Salah satunya melalui penerapan kembali prinsip assume and discharge terhadap pajak tidak langsung seperti PBB, PPN, dan PPnBM untuk mengurangi beban biaya operasi kontraktor.
3. Fasilitas perpajakan sejak awal eksplorasi atau kontrak
Mekanisme case-by-case setelah POD disetujui dinilai perlu diganti. Penataan ini juga perlu didukung pembaruan skema New Gross Split serta revisi PP 27/2017 dan PP 53/2017.
4. Penyelesaian Tax Loss Carry Forward (TLCF)
Mekanisme kompensasi kerugian fiskal perlu diselesaikan, khususnya dalam perubahan kontrak dari Gross Split menjadi Cost Recovery, termasuk pengakuan biaya dan kerugian yang timbul sebelum perubahan kontrak.
5. Jaminan kepastian dan kestabilan fiskal
Pemerintah didorong memberikan kepastian fiskal sepanjang masa kontrak, termasuk perlindungan terhadap sanctity of contract, agar perubahan kebijakan tidak mengganggu keekonomian investasi.
6. Relaksasi kewajiban TKDN secara selektif
Relaksasi diberikan untuk barang, material, teknologi, atau peralatan yang belum tersedia secara memadai di dalam negeri.
7. Penyederhanaan birokrasi dan perizinan
ReforMiner mengusulkan sistem single submission dan persetujuan izin secara paralel lintas kementerian/lembaga untuk memangkas durasi pra-operasi.
8. Jaminan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan investasi
Pemerintah didorong menerbitkan Instruksi Presiden dengan pendekatan seperti Inpres 1/2016 untuk memberikan perlindungan hukum bagi manajemen KKKS dan BUMN hulu migas yang mengambil keputusan investasi berisiko tinggi sesuai prinsip tata kelola korporasi yang baik.
Perlu Perhatian ke PHE


Komaidi menilai pemerintah juga perlu memberikan perhatian lebih kepada Pertamina Hulu Energi (PHE) karena memiliki peran besar dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas nasional.
Selama 2021-2025, rata-rata jumlah sumur eksplorasi migas yang dikerjakan PHE mencapai sekitar 57,24 persen dari total sumur eksplorasi nasional. Kontribusi tersebut meningkat dari 42,85 persen pada 2021 menjadi 83,33 persen pada 2025.
Selama lima tahun terakhir (2021-2025) rata-rata jumlah realisasi sumur eksplorasi migas yang telah dikerjakan oleh PHE adalah sekitar 57,24 persen dari jumlah sumur eksplorasi migas nasional. Kontribusi jumlah sumur eksplorasi PHE tercatat meningkat dari 42,85 persen pada 2021 menjadi 83,33 persen pada 2025,”
imbuh Komaidi.




















