Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 30 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Tak Ditahan, Refly Harun: Roy Suryo Bisa Lebih Produktif
Hukum

Tak Ditahan, Refly Harun: Roy Suryo Bisa Lebih Produktif

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: November 14, 2025 1:38 pm
By
Hadi Febriansyah
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
8 bulan lalu
Share
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Roy Suryo bersama pengacara lainnya saat memberikan keterangan pers.
Foto: OWRITE/Hadi Febriansyah
SHARE

Pemeriksaan panjang terhadap Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akhirnya selesai pada Kamis (13/11/2025).

Daftar isi Konten
  • 377 Pertanyaan
  • Resmi di Tangan Penyidik
  • Diancam 12 Tahun Penjara
  • Tidak Ditahan
  • Penyidik Dinilai Perlakukan Roy Suryo Cs dengan Baik

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait isu ijazah palsu.

Walau penyidik melayangkan ratusan pertanyaan, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.

Pakar hukum tata negara sekaligus juru bicara Roy Suryo cs, Refly Harun, menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan penyidik. Ia memuji proses pemeriksaan yang berlangsung kondusif dan penuh kerja sama.

Alhamdulillah penyidik bersikap baik. Mas Roy, Rismon, dan Dokter Tifa juga kooperatif,”

Refly di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Refly menambahkan bahwa dengan tidak ditahannya para tersangka, aktivitas mereka bisa kembali normal.

Mas Roy akan lebih produktif, bisa menulis, berpikir, dan berkarya seperti biasa. Hari ini biarkan mereka cooling down dulu,”

Refly.

377 Pertanyaan

Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan laporan perkembangan proses pemeriksaan. Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama 9 jam 20 menit.

Rinciannya, Rismon Sianipar mendapatkan pertanyaan terbanyak dengan 157 pertanyaan, Roy Suryo menjawab sekitar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa menerima 86 pertanyaan dari penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan jalannya pemeriksaan yang berlangsung kondusif.

Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar,”

Refly.

Selain ketiga tokoh tersebut, masih terdapat lima tersangka lain dalam klaster pertama yang belum menjalani pemeriksaan, yaitu Eggi Sudjana,Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 32 jo. Pasal 35 UU ITE hasil revisi tahun 2024.

Resmi di Tangan Penyidik

Penyidik kini telah memegang salinan lengkap ijazah Presiden Jokowi mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah Universitas Gadjah Mada (UGM).

Berkas tersebut diserahkan setelah Presiden Jokowi menjalani pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

Diancam 12 Tahun Penjara

Pakar Hukum Tata Negara itu menyebutkan, Roy Suryo, bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut Refly, seluruh proses pemeriksaan berlangsung kondusif dan penuh kerja sama.

“Alhamdulillah penyidik bersikap baik, dan Mas Roy, Rismon, serta Dokter Tifa sangat kooperatif,”

Refly.

Ia menegaskan, ketiga tersangka memilih untuk tidak memberikan pernyataan langsung kepada media dalam waktu dekat. Keputusan itu dilakukan untuk menghormati strategi hukum serta pertimbangan teknis lainnya.

Tidak Ditahan

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka mencakup Pasal 35 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Namun, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.

Refly pun menyambut baik keputusan tersebut.

Alhamdulillah, paling tidak hari ini mereka tidak ditahan. Padahal pasal yang dikenakan ancamannya cukup berat,”

Refly.

Ia juga meminta publik menghormati keputusan mereka untuk sementara waktu tidak memberikan komentar atau pernyataan terbuka.

Menurut Refly, hal tersebut menjadi bagian dari proses introspeksi dan perenungan dalam perjuangan demokrasi dan konstitusi.

Penyidik Dinilai Perlakukan Roy Suryo Cs dengan Baik

Selama pemeriksaan, Refly mengatakan penyidik memberikan perlakuan yang baik kepada ketiga tersangka. Ia bahkan menyampaikan cerita ringan dari Roy Suryo terkait fasilitas ibadah selama proses itu.

Mas Roy bilang diperlakukan sangat baik, bahkan salat lima waktu sampai jadi sepuluh waktu, hahaha,”

Refly sambil tersenyum.

Tag:Pemeriksaan PanjangRefly HarunRoy Suryo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Comeback Gila Brasil! Jepang Dipukul KO Lewat Gol Telat Martinelli, Tiket 16 Besar Aman
By Hadi Febriansyah
Gabirel Martineli jadi pembeda Brasil lawan Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026 (Foto: Dok. FIFA)
1
Latsarmil Manajer Kopdes Sedot Rp30 Juta per Peserta, DPR: Negara Harusnya Bisa Hemat Triliunan
By Rika Pangesti
Sejumlah peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meneriakkan yel-yel saat mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
2
VAR, Penalti, dan Air Mata! Jerman Tumbang Dramatis, Paraguay Melaju ke 16 Besar
By Hadi Febriansyah
Laga Jerman vs Paraguay di babak 32 besar Piala Dunia 2026.
3
5 Potret Lamaran Asnawi Mangkualam dan Yuriska Patricia, Tampil Serasi dengan Nuansa Adat Bugis Modern
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Lamaran Asnawi dan Yuriska
4
Banyak yang Masih Salah Paham, Ini Fakta Minum Es Saat Flu
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi seorang terserang flu
5

BERITA LAINNYA

Presiden ketujuh Joko Widodo (tengah) menyapa relawan saat menghadiri Rakorda DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (27/62026).
Hukum

Isu Ijazah Jokowi Lenyap Dipastikan Hoaks, Kuasa Hukum: Barangnya Ada di Tangan Jaksa

Di tengah bergulirnya kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
13 jam lalu
Pakar telematika Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma.
Hukum

Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Labrak Prosedur RT-RW, Roy Suryo Buka-Bukaan Alasan Ajukan Praperadilan

Roy Suryo bilang penyidik Polda Metro Jaya tidak izin terlebih dahulu dengan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
18 jam lalu
Roy Suryo gugat Kapolda Metro dan Jaksa Agung terkait penangkapan paksa dirinya kasus pencemaran nama baik Presiden Ke-7 Joko Widodo ke PN Jaksel.
Hukum

Malam Reuni Bareng SBY-JK, Pagi Roy Suryo Langsung Jalani Sidang Gugat Kapolda Metro Jaya

Mantan Menpora Roy Suryo menghadiri reuni para eks menteri era Presiden ke-6…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
20 jam lalu
KPK kembali memperpanjang masa penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan 
Hukum

KPK Tancap Gas! Berkas Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan, Meski Yaqut Masih Dirawat di RS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyerahkan tahap dua berkas korupsi kuota haji…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up