Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Ini yang Didapat
Hukum

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Ini yang Didapat

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Desember 15, 2025 10:32 pm
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
Share
Gedung KPK.
Gedung KPK. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, pada Senin 15 Desember 2025. Penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan kasus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid yang sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hari ini penyidik melakukan serangkaian penggeledahan, di antaranya di rumah pribadi dan rumah dinas Plt Gubernur, ya, atau definitifnya adalah Wakil Gubernur,”

kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di KPk, Senin 15 Desember 2025.

Ada beberapa dokumen yang diamankan penyidik pasca penggeledahan tersebut. Diduga dokumen tersebut berisikan jatah fee kepada Abdul Wahid dalam proyek dinas PUPR yang dikorupsi olehnya.

Di mana para UPT ini mendapatkan tambahan anggaran yang kemudian Gubernur selaku kepala daerah meminta jatah sejumlah anggaran sekitar 15 sampai 20 persen dari anggaran-anggaran yang akan digunakan untuk proyek di Dinas PUPR,”

ungkap Budi.

Penyidik KPK, lanjut Budi turut mengamankan dugaan bukti lain berupa sejumlah uang yang didapati dari rumah pribadi Wakil Gubernur Riau, Hariyanto.

Uang tersebut juga diduga hasil pemerasan Wahid kepada para anak buahnya dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dan Rupiah.

Diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,”

bebernya.

Dalam kasusnya, Abdul Wahid memeras anak buahnya di lingkungan Pemprov Riau. Uang tersebut diterimanya senilai Rp4,05 miliar.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut uang panas itu merupakan hasil pemotongan tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau senilai Rp177,4 miliar. Wahid menerima fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar

Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee jatah Abdul Wahid,”

kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 5 November 2025.

Penyerahan pertama, Sekdin PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda selaku pengepul uang dari setoran para kepala UPT dan terkumpul Rp1,6 miliar.

Dari jumlah itu, Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Sementara Rp600 juta diberikan kepada kerabat Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan,”

kata Tanak.

Selanjutnya, Ferry kembali mengumpulkan uang atas perintah Dani mewakili Abdul Wahid. Sehingga terkumpul Rp1,2 miliar yang kemudian disebarluaskan keperluan sopir Kepala Dinas PUPR PUPT Riau Aried hingga pembuatan proposal.

Atas arahan Arief, uang tersebut didistribusikan antara lain kepada sopir Arief sebesar Rp300 juta, untuk proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, serta disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta,”

kata dia.

Namun pada setoran terakhir, tugas pengepul diambil alih Kepala UPT III. Uang yang didapat mencapai Rp1,25 miliar.

Dana tersebut di antaranya disalurkan kepada Abdul Wahid melalui Arief sebesar Rp450 juta, dan sekitar Rp800 juta lainnya diberikan langsung kepada Abdul Wahid,”

ucap Tanak.

Sekiranya uang panas yang dikantongi Abdul Wahid dan pihak terlibat mencapai Rp4,05 miliar meski dikespakatan awal fee yang diminta total Rp7 miliar

KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagi tersangka dalam kasus ini. Lalu Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Guna kepentingan penyidikan, KPK menahan mereka selama 20 hari kedepan terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.

Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:Gubernur RiauJatah FeeKPKOTTPenggeledahan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
1
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
2
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
3
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
4
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
5

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Hukum

Biar Uang Negara Gak Mubazir, Kejagung Izinkan BGN Pakai 17.600 Motor Listrik yang Disegel

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyegel 17.600 unit motor listrik terkait kasus dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
9 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang (kiri) didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan) menyampaikan konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Hukum

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik Deyang: Status Saksi Bukan Berarti Bersalah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi tata kelola…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
9 jam lalu
Ilustrasi kekerasan kepada perempuan.
Hukum

Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Sadis Bikin Gempar, DPR Desak Pemulihan Total Korban

Kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan di Kabupaten Bandung terus…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
9 jam lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Kejagung Ogah Bergantung Meski Sony Kasih Bocoran: Kami Punya Alat Bukti Banyak

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus korupsi tata Kelola program Makan Bergizi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up