Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 9 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Tak Percaya Hukum Nasional, FPI Tempuh Jalur Internasional untuk Kasus KM 50
Hukum

Tak Percaya Hukum Nasional, FPI Tempuh Jalur Internasional untuk Kasus KM 50

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Desember 24, 2025 4:01 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
8 bulan lalu
Share
Imam Besar Front Persaudaraan Islam, Habib Rizieq Shihab, mengumumkan bahwa kasus KM 50 telah didaftarkan kepada International Criminal Court pada September 2025.
Imam Besar Front Persaudaraan Islam, Habib Rizieq Shihab, mengumumkan bahwa kasus KM 50 telah didaftarkan kepada International Criminal Court pada September 2025. (Sumber foto: Youtube OfficialislamicBrotherhoodTV)
SHARE

Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, secara resmi mengumumkan bahwa kasus tragedi KM 50 telah didaftarkan kepada Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda. 

Langkah ini dilakukan setelah lima tahun upaya penegakan hukum di dalam negeri dinilai mengalami jalan buntu.

September lalu, kasus tragedi KM 50 sudah didaftarkan di pengadilan ICC, Sudah dilaporkan, sudah diregistrasi. Hanya tinggal sekarang kami siapkan materi untuk tuntutannya dalam bentuk laporan,”

kata Rizieq.  

Anggota Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, membenarkan soal pendaftaran gugatan tersebut. ​

Benar, bahwa kami dari tim Kuasa Hukum Keluarga Korban KM 50 telah membawa kasus pelanggaran HAM berat KM 50 ke ICC,” 

kata dia ketika dikonfirmasi owrite, Selasa, 23 Desember 2025. Pengajuan dilayangkan pada 17 September.

Saat ini, pihaknya tengah fokus melengkapi dokumen-dokumen investigasi tambahan yang diminta oleh pihak ICC. Aziz menegaskan, bahwa laporan yang disusun oleh tim hukum bersifat menyeluruh dan komprehensif.

Laporan tersebut diklaim mencakup seluruh aspek yang dibutuhkan untuk memproses kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui jalur nasional maupun internasional. ​

Laporan kami menyeluruh, komprehensif, dan juga mencakup seluruh aspek yang dibutuhkan,”

lanjut dia. 

Pemerintah, sambung Azis, khususnya pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo-ketika tragedi itu terjadi-hingga pemerintahan saat ini, gagal memberikan keadilan. Bahkan peran Komnas HAM dinilai tidak berfungsi semestinya. ​

Kami jelas menyatakan negara unwilling dan unable (tidak mau dan tidak mampu) dalam menuntaskan kasus KM 50. Negara ketika rezim Jokowi adalah pelaku utama baik secara by omission (pembiaran) maupun by commission (perbuatan),”

tegas Aziz.​ 

Ia pun melanjutkan kritikannya terhadap lembaga negara.

Komnas HAM jelas mandul, tidak kompeten, dan tidak ada niat untuk bekerja sesuai tugas mereka. Komnas HAM hanya lembaga buang-buang anggaran saat ini, sebelumnya Komnas HAM jelas turut terlibat pula dalam kejahatan itu dengan membiarkan dan menutupi kasus itu,”

lanjut Aziz. 

Ketika disinggung mengenai proses hukum yang sudah berjalan di Indonesia dan inkracht, Azis menampik validitas putusan tersebut.

Ia menyebut peradilan yang terjadi di Indonesia sebelumnya hanyalah “tameng”, guna melindungi pelaku sebenarnya dan peradilan yang dilakukan adalah sebuah dagelan saja. 

Ada 26 pejabat negara yang dilaporkan dalam gugatan tersebut, salah satunya ialah mantan Presiden Joko Widodo.

“Jelas kami memiliki banyak bukti dia (Jokowi) secara by omission dan by commision terlibat. Nanti kami publikasi secara jelas. Tunggu tanggal mainnya,” tegas dia.

Menanggapi perihal apakah ada bukti baru (novum) yang diajukan oleh kuasa hukum, Aziz menegaskan bahwa istilah novum tidak tepat digunakan dalam konteks ini lantaran tragedi KM 50 bukan pidana biasa, melainkan kejahatan sistematis negara.

​Bukti yang dibawa ke ICC mencakup dugaan pembunuhan, penganiayaan, penghilangan paksa, serta perampasan kemerdekaan fisik.

Maka perkara ini melanggar hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan HAM.

Tim kuasa hukum juga butuh proses untuk menginvestigasi lengkap kasus ini, sehingga baru tahun ini mereka ajukan kepada pengadilan internasional. 

Tim Hukum FPI pun tidak menggandeng pengacara internasional yang mempunyai lisensi beracara di Den Haag untuk kasus ini. Aziz klaim timnya telah bersertifikat Internasional. 

Tag:belandaden haagfpihabib riziq shihabInternational Criminal Courtkm 50Mahkamah Pidana InternasionalSpill
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Wasit Jadi Sorotan! Keputusan VAR di Laga Indonesia vs Singapura Tuai Polemik
By Hadi Febriansyah
Pesepak bola Timnas Indonesia berfoto bersama sebelum laga melawan Timnas Kamboja pada pertandingan Grup A ASEAN Championship atau Piala AFF 2026 di Stadion Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
1
Enam Lantai Gedung Bapenda DKI Terbakar, Titik Awal Api Masih Misterius
By Rika Pangesti
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta bersiap memadamkan kobaran api yang membakar Gedung Badang Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta
2
Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Sudah Periksa 80 Lebih Saksi
By Rahmat Baihaqi
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
3
Bukan Wasit Elite AFC, Ini Fakta Mohammed Khalfan Salim Pimpin Laga Indonesia vs Singapura
By Hadi Febriansyah
Pesepak bola Timnas Indonesia berfoto bersama sebelum laga melawan Timnas Kamboja pada pertandingan Grup A ASEAN Championship atau Piala AFF 2026 di Stadion Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
4
John Herdman Buka Suara Usai Indonesia Tersingkir, Tolak Salahkan Wasit!
By Hadi Febriansyah
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman bersiap memimpin anak latihnya melawan Timnas Kamboja pada pertandingan Grup A ASEAN Championship atau Piala AFF 2026 di Stadion Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
5

BERITA LAINNYA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Hukum

Praperadilan Febrie Dimulai 18 Agustus, Pengacara Klaim Kantongi Sembilan Kejanggalan

Tim hukum Febrie Adriansyah memastikan akan menguji sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
17 jam lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Febrie Adriansyah Tak Terima Langsung Disangkakan TPPU, Pengacara Soroti Sprindik Digabung

Tim hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang disebut…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
17 jam lalu
Ilustrasi Ferry Boboho dan aparat penegak hukum.
Hukum

Meski Sudah Minta Perlindungan ke LPSK, Kejagung ‘Pasang Mata’ Pantau Ferry Boboho

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pemeriksaan dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Kubu Eks Jampidsus Febrie Bongkar 9 Anomali Penyidikan, Kejagung: Kami Siap Hadapi!

Kejaksaan Agung mengklaim penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up