Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Tak Percaya Hukum Nasional, FPI Tempuh Jalur Internasional untuk Kasus KM 50
Hukum

Tak Percaya Hukum Nasional, FPI Tempuh Jalur Internasional untuk Kasus KM 50

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Desember 24, 2025 4:01 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Imam Besar Front Persaudaraan Islam, Habib Rizieq Shihab, mengumumkan bahwa kasus KM 50 telah didaftarkan kepada International Criminal Court pada September 2025.
Imam Besar Front Persaudaraan Islam, Habib Rizieq Shihab, mengumumkan bahwa kasus KM 50 telah didaftarkan kepada International Criminal Court pada September 2025. (Sumber foto: Youtube OfficialislamicBrotherhoodTV)
SHARE

Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, secara resmi mengumumkan bahwa kasus tragedi KM 50 telah didaftarkan kepada Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda. 

Langkah ini dilakukan setelah lima tahun upaya penegakan hukum di dalam negeri dinilai mengalami jalan buntu.

September lalu, kasus tragedi KM 50 sudah didaftarkan di pengadilan ICC, Sudah dilaporkan, sudah diregistrasi. Hanya tinggal sekarang kami siapkan materi untuk tuntutannya dalam bentuk laporan,”

kata Rizieq.  

Anggota Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, membenarkan soal pendaftaran gugatan tersebut. ​

Benar, bahwa kami dari tim Kuasa Hukum Keluarga Korban KM 50 telah membawa kasus pelanggaran HAM berat KM 50 ke ICC,” 

kata dia ketika dikonfirmasi owrite, Selasa, 23 Desember 2025. Pengajuan dilayangkan pada 17 September.

Saat ini, pihaknya tengah fokus melengkapi dokumen-dokumen investigasi tambahan yang diminta oleh pihak ICC. Aziz menegaskan, bahwa laporan yang disusun oleh tim hukum bersifat menyeluruh dan komprehensif.

Laporan tersebut diklaim mencakup seluruh aspek yang dibutuhkan untuk memproses kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui jalur nasional maupun internasional. ​

Laporan kami menyeluruh, komprehensif, dan juga mencakup seluruh aspek yang dibutuhkan,”

lanjut dia. 

Pemerintah, sambung Azis, khususnya pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo-ketika tragedi itu terjadi-hingga pemerintahan saat ini, gagal memberikan keadilan. Bahkan peran Komnas HAM dinilai tidak berfungsi semestinya. ​

Kami jelas menyatakan negara unwilling dan unable (tidak mau dan tidak mampu) dalam menuntaskan kasus KM 50. Negara ketika rezim Jokowi adalah pelaku utama baik secara by omission (pembiaran) maupun by commission (perbuatan),”

tegas Aziz.​ 

Ia pun melanjutkan kritikannya terhadap lembaga negara.

Komnas HAM jelas mandul, tidak kompeten, dan tidak ada niat untuk bekerja sesuai tugas mereka. Komnas HAM hanya lembaga buang-buang anggaran saat ini, sebelumnya Komnas HAM jelas turut terlibat pula dalam kejahatan itu dengan membiarkan dan menutupi kasus itu,”

lanjut Aziz. 

Ketika disinggung mengenai proses hukum yang sudah berjalan di Indonesia dan inkracht, Azis menampik validitas putusan tersebut.

Ia menyebut peradilan yang terjadi di Indonesia sebelumnya hanyalah “tameng”, guna melindungi pelaku sebenarnya dan peradilan yang dilakukan adalah sebuah dagelan saja. 

Ada 26 pejabat negara yang dilaporkan dalam gugatan tersebut, salah satunya ialah mantan Presiden Joko Widodo.

“Jelas kami memiliki banyak bukti dia (Jokowi) secara by omission dan by commision terlibat. Nanti kami publikasi secara jelas. Tunggu tanggal mainnya,” tegas dia.

Menanggapi perihal apakah ada bukti baru (novum) yang diajukan oleh kuasa hukum, Aziz menegaskan bahwa istilah novum tidak tepat digunakan dalam konteks ini lantaran tragedi KM 50 bukan pidana biasa, melainkan kejahatan sistematis negara.

​Bukti yang dibawa ke ICC mencakup dugaan pembunuhan, penganiayaan, penghilangan paksa, serta perampasan kemerdekaan fisik.

Maka perkara ini melanggar hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan HAM.

Tim kuasa hukum juga butuh proses untuk menginvestigasi lengkap kasus ini, sehingga baru tahun ini mereka ajukan kepada pengadilan internasional. 

Tim Hukum FPI pun tidak menggandeng pengacara internasional yang mempunyai lisensi beracara di Den Haag untuk kasus ini. Aziz klaim timnya telah bersertifikat Internasional. 

Tag:belandaden haagfpihabib riziq shihabInternational Criminal Courtkm 50Mahkamah Pidana InternasionalSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
1
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bojonggede dan Citayam Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
By Ani Ratnasari
Pemadaman listrik
2
Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
3
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
4
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK
By Rahmat Baihaqi
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa diserahkan ke Kejaksaan
Hukum

Kubu Roy Suryo Sindir Jaksa: Tiga Laporan Kandas, Cuma Laporan Jokowi yang Diterima

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdul…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
6 jam lalu
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, membeberkan sejumlah poin dalam penangguhan penahanan, 22 Juni 2026.
Hukum

Ini Alasan Kejari Terima Penangguhan Penahanan Roy Suryo-Dokter Tifa

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyasumma, Refly Harun, membeberkan sejumlah…

owrite-adi-briantikarahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Adi Briantika
Rahmat Baihaqi
9 jam lalu
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
Hukum

Petinggi Partai Garuda Bahagia Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap 

Penanganan kasus dugaan penyebaran dan tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) memasuki…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
9 jam lalu
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Hukum

Usai ‘Dipingit’ dan Serahkan 714 Barang Bukti, Roy Suryo-Dokter Tifa Akhirnya Wajib Lapor

Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Roy Suryo…

owrite-adi-briantikarahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Adi Briantika
Rahmat Baihaqi
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up