Menjelang akhir tahun 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulah dengan tiba-tiba menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi tambang di Konawe Utara. 16 tahun silam penyelidikan yang dimulai KPK menjerat Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai terangka dilepas begitu saja saat itu.
Alasan dihentikan kasus itupun juga terkesan tidak logis, cuman karena tidak ditemukan kecukupan alat bukti. Padahal pada umumnya, ketika KPK mengumumkan seseorang tersangka korupsi, tentu didasarkan kecukupan alat bukti.
Belakangan, kasus yang sempat membuat negara merugi Rp2,7 triliun itu rupanya pernah menyeret Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Dia pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia diperiksa pada November 2021.
Pemeriksaan terhadap Amran terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan ekspliotasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Dugaan Intervensi
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menduga penghentian kasus korupsi tambang di Konawe Utara itu tidak terlepas dari adanya intervensi. Hal itu juga tidak terlepas lantaran adanya Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019 Pasal 40 Ayat (1) yang menyebut ‘Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyelidikan dan penuntutuan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun’
Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah diintervensi dalam penanganan perkaranya,”
ujar Novel saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 29 Desember 2025.
Semestinya pembuktian layak atau tidak kasus tersebut dihentikan bisa saja dilakukan melalui persidangan. Namun KPK lebih memilih diam-diam mengeluarkan surat penghentian kasus di Konawe Utara.
Selain itu proses persidangan secara terbuka tentu lebih akuntable dibandingkan dengan proses rapat tertutup untuk akhirnya dilakukan penghentikan penyidikan,”
ucap Novel.
Belum lagi dengan kewenangan SP3, KPK bisa saja tidak berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,”
sambung dia.
KPK Diduga Ingin Main Aman
Senada dengan Novel, mantan penyidik KPK Yudhi Purnomo juga menilai SP3 untuk kasus korupsi tambang Konawe Utara terlihat janggal. Kata dia, mulai dari penyelidikan hingga dinaikkan status perkaranya menjadi penyidikan bukan hal yang mudah dan membutuhkan jalan yang panjang.
Lah waktu itu naik dari penyidikan ke penyidikan bagaimana? Apalagi kan sudah ada tersangka juga, dan tentu dua alat bukti sudah ditemukan,”
kata Yudhi saat dikonfirmasi terpisah pada Senin, 29 Desember 2025.
KPK saat ini, menurutnya tidak ingin repot-repot sampai ingin beradu argumen di pengadilan yang menjadi forum pembuktian kasus yang sempat diselidiki itu agar membuat cerah semua pihak.
Jadi kenapa enggak bertarung saja di pengadilan. Dibanding mengeluarkan SP3 yang mana masyarakat tidak tahu apa itu alat bukti yang dianggap KPK enggak ketemu ala kecukupannya,”
jelas Yudhi.
Jika bukti kurang, agak kurang dapat diterima logika,”
tegasnya sambil menambahkan.
SP3 Korupsi Tambang Konawe Utara Diduga Dikeluarkan 2024
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam tindakan KPK bak ‘tidak ada angin tidak ada hujan’ mengeluarkan SP3 korupsi tambang di Konawe Utara meski kasus itu membuat negara merugi Rp2,7 triliun.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah menduga kalau surat penghentian perkara itu sudah dikeluarkan KPK sejak Desember 2024. Dia lantas mempertanyakan Pasal 40 UU KPK ayat (2) UU Nomor 19/2019 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan ke Dewas paling lambat 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya SP3. Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?”
ujar Wana melalui keterangan resminya.
Mengapa KPK butuh waktu 1 tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?”
sambung dia.
ICW menilai dengan dikeluarkannya SP3 ini justru menambah daftar panjang sederet perkara yang pernah dihentikan oleh KPK sendiri. Hal itu juga tidak terlepas dengan hasil dari penghancuran KPK secara sistemik pada 2019 lalu.
Sejak awal, ICW, kata Wana sudah mewanti-wanti KPK kalau Pasal 40 UU KPK ayat (2) UU Nomor 19/2019 rawan bakal menjadi bancakan korupsi. Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik.
Pun Komisi antirasuah juga tidak menjelaskan secara jelas SP3 Aswad Sulaiman. Sebab pada saat awal ditetapkan sebagai tersangka dia dikenakan Pasal kerugian negara dan Pasal suap.
Jika perkara suap menyuap yang dihentikan, KPK wajib memberikan penjelasan tentang perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2022 lalu,”
tegas ICW.
Pada saat itu, KPK mendalami pertemuan antara AS dengan sejumlah pihak swasta. Pertemuan tersebut diduga untuk memuluskan perizinan proyek di Kabupaten Konawe Utara. Pihak swasta yang diperiksa pada saat itu antara lain: Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama, Herry Asiku; Direktur PT Cinta Jaya, Yunan Yunus Kadir; Direktur Utama PT KMS 27, Tri Wicaksono alias Soni; serta Direktur PT Mahesa Optima Mineral, Romi Rere,”
Wana menandasi.


