Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri membongkar praktik dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang menjerat pejabat tinggi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020.
Proyek pengadaan PJUTS bernilai kontrak Rp108.997.596.000 dan diduga kuat ada penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Kerugian negara mencapai Rp19.522.256.578,74.
Tiga orang resmi dijadikan tersangka, antara lain AS (Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017–2023), HS (Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021), dan L (Direktur Operasional PT Len Industri).
Penyidikan perkara telah kami mulai sejak 24 Januari 2023, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,”
kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di kutip Kamis, 1 Januari 2026.
Menurut Totok, pada tahap lelang proyek ditemukan adanya permufakatan jahat yang diduga untuk memenangkan PT Len Industri. Modusnya yakni perubahan spesifikasi teknis, penggabungan paket pekerjaan, serta praktik post bidding yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan fakta bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ada yang tidak terpasang, serta terdapat subkontrak tanpa persetujuan,”
jelas Totok.
Dalam problem ini penyidik telah memeriksa 56 saksi dan tiga ahli, menggeledah kantor terkait, dan memblokir 31 aset tidak bergerak yang diduga milik para tersangka. Dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian ESDM 2020-2024, memuat kalimat tegas dan ambisius: “Menjamin ketersediaan energi nasional.”
Artinya, PJUTS bukan sekadar proyek pengadaan lampu jalan. Ia ditempatkan sebagai instrumen vital untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan pemerataan akses energi bagi masyarakat yang belum terjangkau jaringan listrik konvensional (PLN), khususnya di wilayah tertinggal. Namun, pemerintah pula yang merusak rencana tersebut dengan kasus rasuah.
PJUTS merupakan salah satu program pemerintah demi pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi bersih. Proyek ini menjadi bagian dari target Emisi Bersih (Net Zero Emission 2060). Pemasangan PJUTS diharapkan dapat menghemat pengeluaran daerah untuk pajak penerangan jalan.
Hingga tahun 2023, PJUTS yang telah terbangun sebanyak 23.056 unit atau setara menerangi jalan sepanjang 1.152 km, yang tersebar di 31 provinsi. Program pemasangan PJUTS telah dimulai sejak tahun 2015 oleh Direktorat Jenderal EBTKE.
Selain itu, pada 9 Juni 2020, panitia pengadaan PJUTS wilayah tengah meloloskan dan memenangkan PT Len Industri meski tidak memenuhi syarat teknis.
Dalam pelaksanaannya pun korporasi itu diduga mengalihkan pekerjaan kepada pihak yang tidak terdaftar dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen. Hal itu menyebabkan beberapa PJUTS tidak terpasang dan kondisinya di bawah spesifikasi standar. PT Len Industri (Persero) merupakan korporasi pelat merah dengan bidang usaha elektronik untuk industri dan manufaktur.


