Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 6 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Korupsi Penerangan Jalan Tenaga Surya Rp19,5 M, Dua Eks Pejabat ESDM Jadi Tersangka
Hukum

Korupsi Penerangan Jalan Tenaga Surya Rp19,5 M, Dua Eks Pejabat ESDM Jadi Tersangka

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: Januari 1, 2026 3:35 pm
Adi Briantika
Dusep
Share
Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Pol Totok Suharyanto, memimpin konferensi pers dugaan korupsi PJUTS yang menjerat eks pejabat Kementerian ESDM, 31 Desember 2025.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Pol Totok Suharyanto, memimpin konferensi pers dugaan korupsi PJUTS yang menjerat eks pejabat Kementerian ESDM, 31 Desember 2025. (Sumber: Humas Polri)
SHARE

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri membongkar praktik dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang menjerat pejabat tinggi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020. 

Proyek pengadaan PJUTS bernilai kontrak Rp108.997.596.000 dan diduga kuat ada penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Kerugian negara mencapai Rp19.522.256.578,74. 

Tiga orang resmi dijadikan tersangka, antara lain AS (Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017–2023), HS (Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021), dan L (Direktur Operasional PT Len Industri). 

Penyidikan perkara telah kami mulai sejak 24 Januari 2023, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,”

kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di kutip Kamis, 1 Januari 2026.

Menurut Totok, pada tahap lelang proyek ditemukan adanya permufakatan jahat yang diduga untuk memenangkan PT Len Industri. Modusnya yakni perubahan spesifikasi teknis, penggabungan paket pekerjaan, serta praktik post bidding yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan fakta bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ada yang tidak terpasang, serta terdapat subkontrak tanpa persetujuan,”  

jelas Totok.

Dalam problem ini penyidik telah memeriksa 56 saksi dan tiga ahli, menggeledah kantor terkait, dan memblokir 31 aset tidak bergerak yang diduga milik para tersangka. Dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian ESDM 2020-2024, memuat kalimat tegas dan ambisius: “Menjamin ketersediaan energi nasional.” 

Artinya, PJUTS bukan sekadar proyek pengadaan lampu jalan. Ia ditempatkan sebagai instrumen vital untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan pemerataan akses energi bagi masyarakat yang belum terjangkau jaringan listrik konvensional (PLN), khususnya di wilayah tertinggal. Namun, pemerintah pula yang merusak rencana tersebut dengan kasus rasuah. 

PJUTS  merupakan salah satu program pemerintah demi pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi bersih. Proyek ini menjadi bagian dari target Emisi Bersih (Net Zero Emission 2060). Pemasangan PJUTS diharapkan dapat menghemat pengeluaran daerah untuk pajak penerangan jalan. 

Hingga tahun 2023, PJUTS yang telah terbangun sebanyak 23.056 unit atau setara menerangi jalan sepanjang 1.152 km, yang tersebar di 31 provinsi. Program pemasangan PJUTS telah dimulai sejak tahun 2015 oleh Direktorat Jenderal EBTKE.

Selain itu, pada 9 Juni 2020, panitia pengadaan PJUTS wilayah tengah meloloskan dan memenangkan PT Len Industri meski tidak memenuhi syarat teknis.

Dalam pelaksanaannya pun korporasi itu diduga mengalihkan pekerjaan kepada pihak yang tidak terdaftar dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen. Hal itu menyebabkan beberapa PJUTS tidak terpasang dan kondisinya di bawah spesifikasi standar. PT Len Industri (Persero) merupakan korporasi pelat merah dengan bidang usaha elektronik untuk industri dan manufaktur. 

Tag:kementerian esdmKorupsiPengadaan BarangPLNPolriPT LENTenaga surya
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Wajah empat terdakwa kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraSsAndrie Yunus.
Hukum

Kesaksian Sidang: Penyerang Andrie Yunus Gunakan Campuran Pembersih Karat dan Air Aki

Perwira Pembantu Madya D 31 Pampers Direktorat B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution mengaku kaget ketika mengetahui empat anggotanya merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras…

By
Rahmat
Adi Briantika
2 Min Read
Driver Gojek lagi mengganti baterai Motor. (Sumber: Dok. GoTo)
Ekonomi Bisnis

Diam-diam Masuk GOTO, Danantara Baru Punya Kurang dari 1 Persen Saham 

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons, terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjadi salah satu pemegang saham Perseroan.  Direktur Sekretaris Perusahaan GoTo, R.A Koesoemohadiani mengatakan Danantara sudah…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kiri) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

Wajah Gosong Jadi Bukti, Dandema BAIS TNI Bongkar Kebohongan Terdakwa Penyerang Andrie Yunus

Salah satu terdakwa, Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, sempat enggan mengaku terlibat dalam penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Padahal dia terkena cipratan air keras saat mengeksekusi. Hal tersebut…

By
Rahmat
Adi Briantika
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Kereta Cepat Whoosh layanan kereta cepat pertama di Asia Tenggara menghubungkan Jakarta (Stasiun Halim) dan Bandung (Stasiun Padalarang/Tegalluar) dengan kecepatan hingga 350 km/jam
Hukum

Perkara Mark Up Proyek Kereta Whoosh Mandek, KPK Berdalih Sibuk OTT

Tujuh bulan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan mark up anggaran…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
24 jam lalu
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kiri) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

TAUD Ungkap Sederet Kejanggalan Sidang Air Keras: Nihil Barang Bukti hingga Kelucuan Hakim

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti kejanggalan terhadap 4 terdakwa kasus penyiraman…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Hakim Militer Paksa Andrie Yunus Datang Sidang, TAUD: Logika Hukum Keliru Sejak Awal

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menanggapi pernyataan Hakim Pengadilan Militer yang memaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
Komandan Kopaska Koarmada RI Laksamana Pertama TNI Sadarianto (tengah) berfoto bersama saat upacara Pembukaan Latihan Pasukan Khusus Kopaska TNI AL TA 2026 di Puskopaska, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/4/2026). Latihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasi khusus dalam penanganan pembajakan pesawat dan bahan peledak, khususnya di Pangkalan Udara TNI AL.
Hukum

Awas Aturan Sungsang: Cissrec Sentil RPP TNI Jangan Salip UU KKS

Chairman Cissrec Pratama Persadha berpendapat pengesahan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up