Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menanggapi pernyataan Hakim Pengadilan Militer yang memaksa Andrie Yunus, sebagai saksi korban kasus penyiraman air keras, untuk dihadirkan ke tengah meja hijau. Hakim bahkan mengancam bakal menggunakan pasal pidana bila ia tak datang.
Perwakilaan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menilai keputusan tersebut terbilang aneh. Sebab majelis hakim sedari awal menerapkan pasal militer, tiba-tiba memedomani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kenapa ini lucu? Karena sidang dilakukan di pengadilan militer, kemudian korban dalam perkara ini diancam menggunakan KUHP tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer. Dari segi konstruksi kemudian logika proses penegakan hukum, sudah keliru dari awal,”
ucap Alif di kantor YLBHI, Senin, 4 Mei 2026.
Dalam pernyataan majelis hakim, mereka mengancam Andrie Yunus dengan menggunakan Pasal 152 Ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Militer, kemudian memperberatnya dengan menggunakan Pasal 285 KUHP.
Tak Lanjut Sidang
TAUD menyebut proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan militer telah keliru. Semestinya kasus ini dibawa ke ranah pengadilan umum kantaran korbannya merupakan sipil.
“Ini jadi alasan yang cukup bagi Hakim Ketua sidang militer, untuk tidak meneruskan atau tidak melanjutkan proses pemanggilan karena proses pemulihan yang dilakukan oleh Andrie,”
tegas Alif.
Mengenai ancaman majelis hakim pengadilan militer, TAUD menegaskan Andrie juga memiliki hak-haknya sebagai korban dalam kejadian yang melibatkan empat prajurit Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI ini.
Dalam Pasal 144 KUHP menegaskan korban tindak pidana memiliki kedudukan yang lebih kuat dalam proses hukum. Dalam pasal disebutkan enam hak korban:
- Hak atas perlindungan;
- Hak atas informasi perkara;
- Hak untuk didengar keterangannya;
- Hak atas pendampingan hukum;
- Hak atas ganti kerugian dan restitusi;
- Hak atas pemulihan.
Airlangga Julio, salah satu perwakilan TAUD, menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan yang dilayangkan oditur militer kepada empat terdakwa. Lebih miris, sikap majelis hakim yang malah mengancam Andrie.
“Banyak sekali barang bukti yang belum disertakan dan sekarang malah memberikan ancaman pidana kepada saksi korban (Andrie). Tidak memiliki perspektif sama sekali untuk berpihak kepada korban,”
tegas Julio.
Sejak awal TAUD tidak meyakini dengan proses sidang dilakukan melalui militer lantaran banyak cacat hukum, dan mendesak agar digelar di peradilan umum.
“Bahkan sebenarnya kalau misalnya ini dikonstruksikan dalam suatu peradilan umum dan perkara sipil, ini masih jauh sekali dari kata pelimpahan kepada peradilan,”
sambung Julio.
Sidang Perdana
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto mengancam Andrie Yunus jika tidak dihadirkan ke tengah-tengah sidang. Majelis hakim bakal mengeluarkan perintah paksa untuk menghadirkannya.
“Kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim, dalam ini Hakim Ketua, menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,”
ujar Fredy.
Namun, ada opsi lain yakni jika tidak mampu menghadirkan Andrie, dia dapat hadir secara daring dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau membuat pernyataan tertulis.
Para terdakwa kasus ini yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka. Mereka menyerang Andrie

