Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 4 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hakim Militer Paksa Andrie Yunus Datang Sidang, TAUD: Logika Hukum Keliru Sejak Awal
Hukum

Hakim Militer Paksa Andrie Yunus Datang Sidang, TAUD: Logika Hukum Keliru Sejak Awal

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 4, 2026 2:55 pm
Rahmat
Adi Briantika
Share
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz)
SHARE

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menanggapi pernyataan Hakim Pengadilan Militer yang memaksa Andrie Yunus, sebagai saksi korban kasus penyiraman air keras, untuk dihadirkan ke tengah meja hijau. Hakim bahkan mengancam bakal menggunakan pasal pidana bila ia tak datang.

Daftar isi Konten
  • Tak Lanjut Sidang
  • Sidang Perdana

Perwakilaan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menilai keputusan tersebut terbilang aneh. Sebab majelis hakim sedari awal menerapkan pasal militer, tiba-tiba memedomani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kenapa ini lucu? Karena sidang dilakukan di pengadilan militer, kemudian korban dalam perkara ini diancam menggunakan KUHP tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer. Dari segi konstruksi kemudian logika proses penegakan hukum, sudah keliru dari awal,”

ucap Alif di kantor YLBHI, Senin, 4 Mei 2026.

Dalam pernyataan majelis hakim, mereka mengancam Andrie Yunus dengan menggunakan Pasal 152 Ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Militer, kemudian memperberatnya dengan menggunakan Pasal 285 KUHP.

Tak Lanjut Sidang

TAUD menyebut proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan militer telah keliru. Semestinya kasus ini dibawa ke ranah pengadilan umum kantaran korbannya merupakan sipil.

“Ini jadi alasan yang cukup bagi Hakim Ketua sidang militer, untuk tidak meneruskan atau tidak melanjutkan proses pemanggilan karena proses pemulihan yang dilakukan oleh Andrie,”

tegas Alif.

Mengenai ancaman majelis hakim pengadilan militer, TAUD menegaskan Andrie juga memiliki hak-haknya sebagai korban dalam kejadian yang melibatkan empat prajurit Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI ini.

Dalam Pasal 144 KUHP menegaskan korban tindak pidana memiliki kedudukan yang lebih kuat dalam proses hukum. Dalam pasal disebutkan enam hak korban:

  • Hak atas perlindungan;
  • Hak atas informasi perkara;
  • Hak untuk didengar keterangannya;
  • Hak atas pendampingan hukum;
  • Hak atas ganti kerugian dan restitusi;
  • Hak atas pemulihan.

Airlangga Julio, salah satu perwakilan TAUD, menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan yang dilayangkan oditur militer kepada empat terdakwa. Lebih miris, sikap majelis hakim yang malah mengancam Andrie.

“Banyak sekali barang bukti yang belum disertakan dan sekarang malah memberikan ancaman pidana kepada saksi korban (Andrie). Tidak memiliki perspektif sama sekali untuk berpihak kepada korban,”

tegas Julio.

Sejak awal TAUD tidak meyakini dengan proses sidang dilakukan melalui militer lantaran banyak cacat hukum, dan mendesak agar digelar di peradilan umum.

“Bahkan sebenarnya kalau misalnya ini dikonstruksikan dalam suatu peradilan umum dan perkara sipil, ini masih jauh sekali dari kata pelimpahan kepada peradilan,”

sambung Julio.

Sidang Perdana

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto mengancam Andrie Yunus jika tidak dihadirkan ke tengah-tengah sidang. Majelis hakim bakal mengeluarkan perintah paksa untuk menghadirkannya.

“Kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim, dalam ini Hakim Ketua, menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,”

ujar Fredy.

Namun, ada opsi lain yakni jika tidak mampu menghadirkan Andrie, dia dapat hadir secara daring dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau membuat pernyataan tertulis.

Para terdakwa kasus ini yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka. Mereka menyerang Andrie

Tag:Andrie YunusBAIS TNIkontrasMiliterPeradilan MiliterTAUDTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kiri) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

TAUD Ungkap Sederet Kejanggalan Sidang Air Keras: Nihil Barang Bukti hingga Kelucuan Hakim

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti kejanggalan terhadap 4 terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Pembacaan dakwaan berlangsung saat sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 29 April 2026.…

By
Rahmat
Adi Briantika
4 Min Read
Gambar ilustrasi RPP Tugas TNI
Nasional

(Part I) Gurita Kewenangan RPP Tugas TNI: Jalur Senyap Militer Perluas Cengkraman di Ranah Sipil

Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI, per April 2026, masih dalam tahap perumusan internal dan belum final. Dokumen ini memuat 144 pasal sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
5 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Purbaya Mau Copot 2 Pejabat DJP Gegara Restitusi Pajak Membengkak, Siapa?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mencopot dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini dilakukan karena mereka dinilai tidak mengendalikan pencairan restitusi pajak dengan baik.  Purbaya mengatakan, sudah…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Komandan Kopaska Koarmada RI Laksamana Pertama TNI Sadarianto (tengah) berfoto bersama saat upacara Pembukaan Latihan Pasukan Khusus Kopaska TNI AL TA 2026 di Puskopaska, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/4/2026). Latihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasi khusus dalam penanganan pembajakan pesawat dan bahan peledak, khususnya di Pangkalan Udara TNI AL.
Hukum

Awas Aturan Sungsang: Cissrec Sentil RPP TNI Jangan Salip UU KKS

Chairman Cissrec Pratama Persadha berpendapat pengesahan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
5 jam lalu
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

Logika Terbalik Sidang Militer: Sudah Disiram Air Keras, Andrie Yunus Malah Diancam Pidana oleh Hakim

Sidang perdana penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus digelar…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
1 hari lalu
Personel TNI mengikuti apel kesiapan pasukan pengamanan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 24.980 personel untuk pengamanan aksi Hari Buruh di Jakarta yang berpusat di kawasan Monas dan depan Gedung DPR/MPR.
Hukum

RPP Tugas TNI dalam Objek Vital Nasional, Pakar Ingatkan Risiko Militerisasi Data Sipil

Rancangan Peraturan Pemerintah soal Tugas TNI yang diduga membuka ruang bagi militer…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
1 hari lalu
Ilustrasi dokter
Hukum

PBHI Kecam Kematian Dokter Internship RSUD Daud Arif: Bentuk Kerja Paksa Modern

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) memprotes keras wafatnya…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up