Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 8 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Hakim Militer Paksa Andrie Yunus Datang Sidang, TAUD: Logika Hukum Keliru Sejak Awal
Hukum

Hakim Militer Paksa Andrie Yunus Datang Sidang, TAUD: Logika Hukum Keliru Sejak Awal

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 4, 2026 2:55 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 bulan lalu
Share
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz)
SHARE

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menanggapi pernyataan Hakim Pengadilan Militer yang memaksa Andrie Yunus, sebagai saksi korban kasus penyiraman air keras, untuk dihadirkan ke tengah meja hijau. Hakim bahkan mengancam bakal menggunakan pasal pidana bila ia tak datang.

Daftar isi Konten
  • Tak Lanjut Sidang
  • Sidang Perdana

Perwakilaan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menilai keputusan tersebut terbilang aneh. Sebab majelis hakim sedari awal menerapkan pasal militer, tiba-tiba memedomani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kenapa ini lucu? Karena sidang dilakukan di pengadilan militer, kemudian korban dalam perkara ini diancam menggunakan KUHP tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer. Dari segi konstruksi kemudian logika proses penegakan hukum, sudah keliru dari awal,”

ucap Alif di kantor YLBHI, Senin, 4 Mei 2026.

Dalam pernyataan majelis hakim, mereka mengancam Andrie Yunus dengan menggunakan Pasal 152 Ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Militer, kemudian memperberatnya dengan menggunakan Pasal 285 KUHP.

Tak Lanjut Sidang

TAUD menyebut proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan militer telah keliru. Semestinya kasus ini dibawa ke ranah pengadilan umum kantaran korbannya merupakan sipil.

“Ini jadi alasan yang cukup bagi Hakim Ketua sidang militer, untuk tidak meneruskan atau tidak melanjutkan proses pemanggilan karena proses pemulihan yang dilakukan oleh Andrie,”

tegas Alif.

Mengenai ancaman majelis hakim pengadilan militer, TAUD menegaskan Andrie juga memiliki hak-haknya sebagai korban dalam kejadian yang melibatkan empat prajurit Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI ini.

Dalam Pasal 144 KUHP menegaskan korban tindak pidana memiliki kedudukan yang lebih kuat dalam proses hukum. Dalam pasal disebutkan enam hak korban:

  • Hak atas perlindungan;
  • Hak atas informasi perkara;
  • Hak untuk didengar keterangannya;
  • Hak atas pendampingan hukum;
  • Hak atas ganti kerugian dan restitusi;
  • Hak atas pemulihan.

Airlangga Julio, salah satu perwakilan TAUD, menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan yang dilayangkan oditur militer kepada empat terdakwa. Lebih miris, sikap majelis hakim yang malah mengancam Andrie.

“Banyak sekali barang bukti yang belum disertakan dan sekarang malah memberikan ancaman pidana kepada saksi korban (Andrie). Tidak memiliki perspektif sama sekali untuk berpihak kepada korban,”

tegas Julio.

Sejak awal TAUD tidak meyakini dengan proses sidang dilakukan melalui militer lantaran banyak cacat hukum, dan mendesak agar digelar di peradilan umum.

“Bahkan sebenarnya kalau misalnya ini dikonstruksikan dalam suatu peradilan umum dan perkara sipil, ini masih jauh sekali dari kata pelimpahan kepada peradilan,”

sambung Julio.

Sidang Perdana

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto mengancam Andrie Yunus jika tidak dihadirkan ke tengah-tengah sidang. Majelis hakim bakal mengeluarkan perintah paksa untuk menghadirkannya.

“Kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim, dalam ini Hakim Ketua, menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,”

ujar Fredy.

Namun, ada opsi lain yakni jika tidak mampu menghadirkan Andrie, dia dapat hadir secara daring dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau membuat pernyataan tertulis.

Para terdakwa kasus ini yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka. Mereka menyerang Andrie

Tag:Andrie YunusBAIS TNIkontrasMiliterPeradilan MiliterTAUDTNI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Enam Lantai Gedung Bapenda DKI Terbakar, Titik Awal Api Masih Misterius
By Rika Pangesti
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta bersiap memadamkan kobaran api yang membakar Gedung Badang Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta
1
Khasiat Buah Tomat, Sumber Antioksidan yang Baik untuk Kesehatan
By Ossid Duha Jussas Salma
Buah Tomat
2
Kabinet Bayangan Bukan Ancaman, Justru Koreksi bagi Pemerintah dan DPR
By Rahmat Tunny
Ilustrasi Kabinet Bayangan.
3
Prabowo Injak dan Banting Genteng Sabut Kelapa BRIN: Cikal Bakal ‘Gentengnisasi’ Rumah Rakyat?
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam acara pertemuan dengan periset dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
4
Bintang Jatuh di Denpasar: Klub Five Stars Digerebek Bareskrim, 53 Orang Ditangkap
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi penggerebekan klub malam oleh polisi.
5

BERITA LAINNYA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Hukum

Praperadilan Febrie Dimulai 18 Agustus, Pengacara Klaim Kantongi Sembilan Kejanggalan

Tim hukum Febrie Adriansyah memastikan akan menguji sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Febrie Adriansyah Tak Terima Langsung Disangkakan TPPU, Pengacara Soroti Sprindik Digabung

Tim hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang disebut…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
4 jam lalu
Ilustrasi Ferry Boboho dan aparat penegak hukum.
Hukum

Meski Sudah Minta Perlindungan ke LPSK, Kejagung ‘Pasang Mata’ Pantau Ferry Boboho

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
13 jam lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pemeriksaan dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Kubu Eks Jampidsus Febrie Bongkar 9 Anomali Penyidikan, Kejagung: Kami Siap Hadapi!

Kejaksaan Agung mengklaim penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
13 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up