Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 10 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / TAUD Ungkap Sederet Kejanggalan Sidang Air Keras: Nihil Barang Bukti hingga Kelucuan Hakim
Hukum

TAUD Ungkap Sederet Kejanggalan Sidang Air Keras: Nihil Barang Bukti hingga Kelucuan Hakim

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 4, 2026 7:31 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 bulan lalu
Share
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kiri) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kiri) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. (ANTARA FOTO/Fauzan/tom.)
SHARE

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti kejanggalan terhadap 4 terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Pembacaan dakwaan berlangsung saat sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 29 April 2026.

Daftar isi Konten
  • Mengaku Kenal Korban
  • Nihil Keterangan Ahli
  • Kelucuan Hakim
  • Cabut Perkara

TAUD menduga oditur sengaja menyusun surat dakwaan secara tidak jelas agar keempat terdakwa tidak mendapatkan hukuman pidana maksimal.

“Karena ini berbahaya bagi perkara Kalau tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap, jangan-jangan terdakwa ini bisa bebas nanti,”

ujar perwakilan TAUD, Airlangga Julio, di kantor YLBHI, Senin, 4 Mei 2026.

Mengaku Kenal Korban

Para terdakwa, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto, Kapten Mandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka, mengaku kenal Andrie karena pemuda itu mengintervensi RUU TNI yang dibahas DPR di Hotel Fairmont pada Maret 2025.

Mereka mengaku baru mengenal Andrie saat interupsi tersebut viral di media sosial dan itulah yang membuat mereka mendendam kepada korban. Julio bilang oditur tidak menjelaskan dengan rinci mengenai proses perkenalan terdakwa terhadap Andrie.

“Tidak dijelaskan ini video apa yang dilihat (dalam ruang sidang). Tidak dijadikan barang bukti video tersebut. Lewat medium apa mereka melihat video tersebut? Ponsel tidak ada yang disita dan tidak ada dijelaskan histori atau tangkapan layar dari YouTube atau video bagian mana yang menimbulkan dendam pribadi?”

Julio mempertanyakan.

Nihil Keterangan Ahli

Keanehan juga terjadi ketika salah satu terdakwa mencampurkan cairan aki bekas dengan pembersih karat sebelum melancarkan aksi. Cairan tersebut diduga membuat Andrie kesakitan. Padahal, mengacu dalam KUHAP, harus ada penjelasan ahli yang menerangkan kandungan cairan yang digunakan oleh pelaku.

“Seperti apa cara mencampur cairan kimia? Bagaimana bisa menimbulkan luka berat? siapa ahli yang memiliki kompetensi untuk menilai cairan kimia tersebut? Ini tidak ada di dalam surat dakwaan oditurat,”

ucap Julio.

TAUD juga meluruskan mengenai aktivitas Andrie kerap mendatangi aksi Kamisan di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Empat terdakwa mengetahui aktivitas tersebut melalui pencarian situs. Julio menegaskan, tidak aksi Kamisan di kawasan Monas, pada 12 Maret 2026 (hari kejadian), namun garis waktu terputus.

“Tiba-tiba garis waktu itu terlewat dari sore pada Aksi Kamisan, langsung ke (adegan) sekitar pukul 11 malam di sekitar YLBHI dan tiba-tiba langsung ‘kami bisa lihat Andrie,”

kata dia.

Kelucuan Hakim

Julio menyebut persidangan juga dianggap lucu, sebab majelis hakim ingin membuktikan langsung penglihatan terdakwa Edi Sudarko. Sebab Edi mengaku ikut terdampak air keras setelah menyiram korban.

“Ini proses pembuktian yang sangat lucu dan meremehkan martabat peradilan. Karena proses pembuktian luka tidak seperti itu. Proses pembuktian luka itu ada visum dan hasil pemeriksaan medis,”

kata dia.

Masalah lain yang ikut disorot di antaranya barang bukti yang hingga kini belum disita oleh TNI, seperti kendaraan yang dipakai pelaku maupun helm. Bahkan kendaraan milik korban sendiri tidak disita hingga saat ini.

Cabut Perkara

Dari berbagai kejanggalan yang ditemukan, TAUD menilai oditur tidak lengkap dalam menyusun surat dakwaan. Mereka terkesan terburu-buru hingga meninggalkan jejak kejanggalan.

“Sebaiknya perkaranya dibatalkan, dicabut saja,”

ujar Julio.

TAUD bersikukuh masih ada 12 pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Mereka menuntut agar kasus tersebut dibawa ke peradilan sipil guna memperjelas konstruksi perkara.

Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIkontrasMiliterPeradilan MiliterTAUD
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Omon-Omon Prabowo dan Aparat Loyo: Denny Indrayana Soroti Tambang Ilegal di Kalsel
By Rahmat Tunny
Ilustrasi sosok perusak lingkungan di Kalimantan Selatan.
1
Alergi Kritik di Ruang Siber: Guntur Romli Protes Penangkapan Warga Soal Pidato Nuklir Prabowo
By Rahmat Tunny
Ilustrasi penangkapan warga terkait pidato nuklir yang disampaikan Presiden Prabowo.
2
Buntut Pasien BPJS Telantar Berjam-jam: PB IDI Minta Rumah Sakit Diaudit
By Syifa Fauziah
Ilustrasi koridor rumah sakit penuh sesak.
3
Popularitas Dedi Mulyadi Tembus ‘Sidratul Muntaha’, Kualitas Hidup Jabar Malah ‘Membumi’
By Rahmat Tunny
Ilustrasi KDM dan kualitas hidup penduduk Jawa Barat.
4
Bukan Sekadar ‘Uji Viral’, Kinerja Dedi Mulyadi Mesti Diuji Lewat Nasib Warga Jabar
By Rahmat Tunny
Ilustrasi Monumen Bandung Lautan Api dan nasib warga Jawa Barat.
5

BERITA LAINNYA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Hukum

Praperadilan Febrie Dimulai 18 Agustus, Pengacara Klaim Kantongi Sembilan Kejanggalan

Tim hukum Febrie Adriansyah memastikan akan menguji sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Febrie Adriansyah Tak Terima Langsung Disangkakan TPPU, Pengacara Soroti Sprindik Digabung

Tim hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang disebut…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
Ilustrasi Ferry Boboho dan aparat penegak hukum.
Hukum

Meski Sudah Minta Perlindungan ke LPSK, Kejagung ‘Pasang Mata’ Pantau Ferry Boboho

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pemeriksaan dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Kubu Eks Jampidsus Febrie Bongkar 9 Anomali Penyidikan, Kejagung: Kami Siap Hadapi!

Kejaksaan Agung mengklaim penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up