Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti kejanggalan terhadap 4 terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Pembacaan dakwaan berlangsung saat sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 29 April 2026.
TAUD menduga oditur sengaja menyusun surat dakwaan secara tidak jelas agar keempat terdakwa tidak mendapatkan hukuman pidana maksimal.
“Karena ini berbahaya bagi perkara Kalau tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap, jangan-jangan terdakwa ini bisa bebas nanti,”
ujar perwakilan TAUD, Airlangga Julio, di kantor YLBHI, Senin, 4 Mei 2026.
Mengaku Kenal Korban
Para terdakwa, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto, Kapten Mandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka, mengaku kenal Andrie karena pemuda itu mengintervensi RUU TNI yang dibahas DPR di Hotel Fairmont pada Maret 2025.
Mereka mengaku baru mengenal Andrie saat interupsi tersebut viral di media sosial dan itulah yang membuat mereka mendendam kepada korban. Julio bilang oditur tidak menjelaskan dengan rinci mengenai proses perkenalan terdakwa terhadap Andrie.
“Tidak dijelaskan ini video apa yang dilihat (dalam ruang sidang). Tidak dijadikan barang bukti video tersebut. Lewat medium apa mereka melihat video tersebut? Ponsel tidak ada yang disita dan tidak ada dijelaskan histori atau tangkapan layar dari YouTube atau video bagian mana yang menimbulkan dendam pribadi?”
Julio mempertanyakan.
Nihil Keterangan Ahli
Keanehan juga terjadi ketika salah satu terdakwa mencampurkan cairan aki bekas dengan pembersih karat sebelum melancarkan aksi. Cairan tersebut diduga membuat Andrie kesakitan. Padahal, mengacu dalam KUHAP, harus ada penjelasan ahli yang menerangkan kandungan cairan yang digunakan oleh pelaku.
“Seperti apa cara mencampur cairan kimia? Bagaimana bisa menimbulkan luka berat? siapa ahli yang memiliki kompetensi untuk menilai cairan kimia tersebut? Ini tidak ada di dalam surat dakwaan oditurat,”
ucap Julio.
TAUD juga meluruskan mengenai aktivitas Andrie kerap mendatangi aksi Kamisan di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Empat terdakwa mengetahui aktivitas tersebut melalui pencarian situs. Julio menegaskan, tidak aksi Kamisan di kawasan Monas, pada 12 Maret 2026 (hari kejadian), namun garis waktu terputus.
“Tiba-tiba garis waktu itu terlewat dari sore pada Aksi Kamisan, langsung ke (adegan) sekitar pukul 11 malam di sekitar YLBHI dan tiba-tiba langsung ‘kami bisa lihat Andrie,”
kata dia.
Kelucuan Hakim
Julio menyebut persidangan juga dianggap lucu, sebab majelis hakim ingin membuktikan langsung penglihatan terdakwa Edi Sudarko. Sebab Edi mengaku ikut terdampak air keras setelah menyiram korban.
“Ini proses pembuktian yang sangat lucu dan meremehkan martabat peradilan. Karena proses pembuktian luka tidak seperti itu. Proses pembuktian luka itu ada visum dan hasil pemeriksaan medis,”
kata dia.
Masalah lain yang ikut disorot di antaranya barang bukti yang hingga kini belum disita oleh TNI, seperti kendaraan yang dipakai pelaku maupun helm. Bahkan kendaraan milik korban sendiri tidak disita hingga saat ini.
Cabut Perkara
Dari berbagai kejanggalan yang ditemukan, TAUD menilai oditur tidak lengkap dalam menyusun surat dakwaan. Mereka terkesan terburu-buru hingga meninggalkan jejak kejanggalan.
“Sebaiknya perkaranya dibatalkan, dicabut saja,”
ujar Julio.
TAUD bersikukuh masih ada 12 pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Mereka menuntut agar kasus tersebut dibawa ke peradilan sipil guna memperjelas konstruksi perkara.

