Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 7 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Jadi Uji Coba KUHAP Baru di PN Jakpus
Hukum

Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Jadi Uji Coba KUHAP Baru di PN Jakpus

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Januari 5, 2026 1:20 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
6 bulan lalu
Share
Majelis Hakim PN Jakpus langsung terapkan KUHAP baru pada sidang perdana Nadiem Makarim.
Majelis Hakim PN Jakpus langsung terapkan KUHAP baru pada sidang perdana Nadiem Makarim. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat langsung menerapkan ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada sidang perdana terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada kasus korupsi laptop Chromebook 2019-2022.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto awalnya meminta pendapat ke kuasa hukum Nadiem dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai penerapan KUHP dan KUHAP yang baru saja diberlakukan pada 2 Januari 2026 lalu. Sebab Nadiem sudah dua kali mangkir dari panggilan majelis hakim, dan baru hadir pada saat KUHAP dan KUHP baru diterapkan.

Uniknya dengan perkara saudara ini, saudara kan dilimpahkan pada tanggal 9 desember ya, itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kita agendakan di tanggal 16 Desember ternyata saudara tidak bisa dihadirkan, 23 Desember juga tidak bisa dihadirkan, dan hari ini baru dilakukan pembacaan dakwaan dengan kehadiran saudara di saat berlakuknya KUHP dan KUHAP per tanggal 2 januari 2026,”

kata Purwanto di ruang sidang, Senin, 5 Januari 2026.

Olehnya itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari PH dengan berlakunya KUHAP dan KUHP,”

kata Purwanto seraya bertanya.

Kuasa hukum Nadiem, Arif Yusuf Amir menegaskan pihaknya akan tunduk terhadap Undang-Undang yang dianggap bisa menguntungkan kliennya dalam perkara korupsi Chromebook.

Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai Undang-Undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bawah Undang-Undang yang digunakan adalah Undang-Undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,”

jawab Yusuf.

Tetap Menggunakan KUHP Lama

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggapan pada saat Nadiem dilimpahkan perkaranya ke pengadilan, saat itu masih menggunakan KUHP yang lama yakni Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo uu 20 tahun 2021. Pun hingga penetapan jadwal sidang dan susunan majelis hakim juga masih menggunakan undang-undang yang lama.

Lalu perihal penundaan sidang perdana Nadiem yang mundur selama dua kali, kata JPU itu hanya masalah teknis saja.

Terkait dengan penundaan hari sidang adalah masalah teknis karena terkait dengan riwayat sakit si terdakwa yang hanya bisa dihadirkan pada bulan Januari pada hari ini tahun 2026,”

ucap Jaksa.

JPU melanjutkan, untuk pidana formil hukum acara, pihaknya berpandangan memakai aturan KUHAP yang baru untuk mengedepankan azas keuntungan bagi terdakwa.

Lalu berikutnya terkait dengan pidana formil hukum acara, kami sependapat karena ini berlaku UU hukum acara akan digunakan pada saat di UU baru, dibukanya sidang, kami tentunya menggunakan azas yang menguntungkan untuk terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru,”

ujar dia.

Dengan demikian, Majelis Hakim berkesimpulan akan memakai KUHAP yang baru pada sidang untuk terdakwa Nadiem Makarim. Sementara untuk KUHP masih akan memakai aturan yang lama sebab di aturan yang baru ada beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan.

Terhadap hukum acara baik dari PH maupun JPU bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru. Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhada terdakwa,”

tutup Purwanto.

Tag:KorupsikuhapkuhpLaptop ChromebookNadiem Makarim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Pakar Kritik Langkah Utus Dubes ke Pemakaman Khamenei: Publik Bisa Curiga Pemerintah Memihak AS-Israel
By Natania Longdong
Warga Iran berduka saat mengikuti proses pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei (Foto: WANA).
1
Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Magis Firaun Siap Bikin Messiah Menangis?
By Hadi Febriansyah
Messi vs Salah dalam Piala Dunia 2026.
2
Suplai Batu Bara PLTU Diduga Dikadali, Polri Bidik Dua Perusahaan
By Rahmat Baihaqi
Polri selidiki dugaan korupsi dan TPPU kasus suplai batubara di sejumlah PLTU sebabkan pemadaman bergilir. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
3
KPK Endus Dugaan Aliran Uang ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Kasus Abdul Wahid Melebar
By Rahmat Baihaqi
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan)
4
Perpres Prabowo Jadi Alarm: DPR Nilai Penyebaran LGBTQ Sudah Makin Masif
By Rika Pangesti
Ilustrasi, Gedung DPR/MPR
5

BERITA LAINNYA

Pengendara melintas di wilayah pertokoan saat terjadi pemadaman listrik bergilir di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (30/6/2026).
Hukum

Bikin Setengah Indonesia Blackout, Polri Lacak Aliran Duit Korupsi Batu Bara PLTU

Kortastipidkor Polri mengungkapkan modus korupsi dalam pengadaan dan suplai batu bara ke…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
Warga berada di tempat makan dengan penerangan lilin saat terjadi pemadaman listrik bergilir di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).
Hukum

‘Sulap Dokumen’ Bikin Blackout, Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rp5 Triliun

Kortastipidkor Polri membuka penyidikan baru kasus pengadaan dan suplai pasokan batu bara…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 jam lalu
Polri selidiki dugaan korupsi dan TPPU kasus suplai batubara di sejumlah PLTU sebabkan pemadaman bergilir. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Suplai Batu Bara PLTU Diduga Dikadali, Polri Bidik Dua Perusahaan

Kortastipikor Polri menyelidiki dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
Anggota Komisi II DPR RI, Martin Tambuleka.
Hukum

Tiga Anggota Polisi Tewas di Tangan Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Dihukum Berat

Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka mendesak aparat penegak hukum memberikan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up