Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Suplai Batu Bara PLTU Diduga Dikadali, Polri Bidik Dua Perusahaan

Polri telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan dokumen. Diduga dua perusahaan turut terlibat dalam kasus tersebut.

Polri selidiki dugaan korupsi dan TPPU kasus suplai batubara di sejumlah PLTU sebabkan pemadaman bergilir. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
Polri selidiki dugaan korupsi dan TPPU kasus suplai batubara di sejumlah PLTU sebabkan pemadaman bergilir. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)

Kortastipikor Polri menyelidiki dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026. Kasus tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup, Kortastipikor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,”

ucap Kakortastipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat jumpa pers, Senin, 6 Juli 2026.

Totok menjelaskan, laporan dugaan korupsi pasokan batu bara telah teregister dengan nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026.

Dua Perusahaan Terlibat

Selama tahap penyelidikan, Polri telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan dokumen. Diduga dua perusahaan turut terlibat dalam kasus tersebut.

Iklan

Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,”

jelas Totok.

Korupsi Batu Bara Buat Pemadaman Listrik

Ilustrasi aktivitas masyarakat terganggung karena adanya pemadaman listrik.
Ilustrasi aktivitas masyarakat terganggung karena adanya pemadaman listrik. (Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani).

Sementara itu, Dirtindak Kortastipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan akibat korupsi suplai batu bara itu menyebabkan sejumlah wilayah mengalami pemadaman listrik bergilir.

Berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,”

bebernya.

Kendati itu, Polri belum menetapkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka. Atas kasus itu Polri menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketentuan yang setara dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), serta pasal-pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.