Kortastipikor Polri menyelidiki dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026. Kasus tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup, Kortastipikor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,”
ucap Kakortastipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat jumpa pers, Senin, 6 Juli 2026.
Totok menjelaskan, laporan dugaan korupsi pasokan batu bara telah teregister dengan nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026.
Dua Perusahaan Terlibat
Selama tahap penyelidikan, Polri telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan dokumen. Diduga dua perusahaan turut terlibat dalam kasus tersebut.







