Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Hukum Tak Boleh Bungkam Komedi, Ahli Nilai Pasal KUHP ke Pandji Keliru
Hukum

Hukum Tak Boleh Bungkam Komedi, Ahli Nilai Pasal KUHP ke Pandji Keliru

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Januari 10, 2026 4:28 pm
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
Share
Komika Pandji Pragiwaksono. (Sumber: X/@pandji)
Komika Pandji Pragiwaksono. (Sumber: X/@pandji)
SHARE

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materinya komedinya yang dianggap menyinggung ormas tertentu lantaran mendapatkan proyek tambang. Materi komedi itu dibawakan saat stand Up Commedy bertajuk ‘Mens Rea’.

Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP. Pada Pasal 300 KUHP tahun 2023 mengatur tentang perbuatan yang bersifat permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap suatu agama, kepercayaan, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di muka umum

Sementara pada Pasal 301 memperluas cakupan Pasal 300 untuk tindak pidana yang dilakukan melalui media informasi dan elektronik.

Terkait hal itu, Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin Ariey, menilai Pasal 300 dan 301 KUHP yang dilayangkan ke Pandji tidak bisa serta merta disangkakan, sekalipun pasal itu yang digunakan oleh pelapor.

Pasal tersebut ditujukan untuk perbuatan yang secara nyata mengandung permusuhan, kebencian, atau hasutan yang mengarah pada diskriminasi atau kekerasan berbasis agama,”

ujar Samsul kepada owrite.id.

Menurutnya, stand up comedy adalah bentuk ekspresi artistik dan kritik sosial yang harus dilihat dalam konteks genre, niat, dan tujuannya.

Fakta materi stand-up comedy Pandji ketika dibawakan dipublik dan dihadiri ribuan pengunjung, tentunya telah disiapkan lebih dulu. Begitu juga halnya juga dengan kritik dari Pandji yang dilayangkan kepada pemerintah dibungkus dalam seni komedi.

Meski demikian, kata Samsul, tidak ada niatan jahat untuk Pandji menyerang kehormatan pihak tertentu, apalagi sampai memicu konflik sosial.

Dalam hukum pidana, yang dinilai bukan semata-mata apakah suatu pernyataan disiapkan atau direncanakan, tetapi apa niat dan tujuan hukumnya.

Kritik terhadap pemerintah yang disampaikan melalui komedi, satire, atau bentuk ekspresi artistik lainnya pada prinsipnya dilindungi, sepanjang tidak mengandung hasutan, kebencian, atau ajakan nyata untuk melakukan kekerasan maupun diskriminasi. 

Selama kritik tersebut berada dalam koridor ekspresi tidak menimbulkan bahaya nyata, hukum pidana tidak boleh digunakan untuk memidanakan.

Karena pasal 301 bersifat turunan, dan mensyaratkan adanya tindak pidana pasal 300, maka jika pasal dasarnya tidak terpenuhi, otomatis Pasal 301 juga tidak bisa diterapkan.

Tidak boleh hukum pidana digunakan untuk menghukum ekspresi atau viralitas semata,”

tambah Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Surabaya ini.

Kalaupun Pasal ini tetap dipaksakan, pada akhirnya yang terjadi bukan lagi perlindungan terhadap agama itu sendiri, melainkan kriminalisasi kebebasan berekspresi.

Ditegaskan Samsul, tentunya hal ini bisa berbahaya berbahaya bagi demokrasi dan bertentangan dengan prinsip hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Laporan terhadap Pandji yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah, juga tidak bisa diwakili oleh seseorang.

Bahkan di sisi lain, pihak Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan pernyataan bahwa orang yang melaporkan Pandji bertindak secara individu.

Dalam hukum pidana, rasa tersinggung tidak dapat diwakili oleh orang lain, dan tidak bisa disamakan dengan kebencian pidana. Tidak terlihat adanya ajakan untuk membenci, mendiskriminasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap pemeluk agama tertentu,” 

papar Arifin.

Dalam laporan yang dilayangkan, pelapor juga menerapkan Pasal ITE terhadap Pandji, tapi menurut Samsul pasal itu juga tidak bisa dikenakan di kasus ini.

Kalaupun pelapor menyangkakan dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal tersebut mengatur tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang mensyaratkan adanya serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang secara jelas dan personal.

Dalam hukum pidana, unsur utama delik penghinaan adalah kejelasan subjek yang dihina. Korban dalam tindak pidana ini harus merupakan manusia alamiah (natuurlijk persoon).

Badan hukum, meskipun diakui sebagai subjek hukum dalam konteks perdata atau administrasi, tidak dapat diposisikan sebagai korban tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik,”

tutur Samsul.

Menurut pakar hukum pidana itu, sering sekali publik keliru dalam memahami kritik, seakan otomatis dipandang sebagai penghinaan. Tapi nyatanya, tidak ada batas yang tegas juga antara kritik dan penghinaan.

Tetapi dalam konteks negara demokratis, para pejabat publik seharusnya juga siap untuk dikritik.

Samsul melanjutkan, di KUHP yang baru tidak mengatur secara spesifik tentang batasan komedi. Tapi ada beberapa batasan bersifat umum, jika dalam ruang berekspresi termasuk komedi apabila terjadi dugaan tindak pidana kebencian diskriminasi, atau kekerasan.

Yang menjadi batas bukanlah bentuk ekspresinya, apakah itu komedi, satire, atau kritik, melainkan substansi dan dampak hukumnya. Selama suatu komedi tidak menyerang individu secara personal, tidak menghasut publik untuk membenci atau melakukan kekerasan, dan tidak menimbulkan bahaya nyata, maka ia tidak dapat dipidana,”

pungkasnya.

Untuk diketahui, Pandji dilaporkan oleh Rizki Abdul Rahman, yang mengaku bagian dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya. Kata dia Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP.

Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP,”

ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Januari 2026.

Bukan cuman dilaporkan oleh aktivis NU dan Muhammadiyah, massa pendukung Dharma Pongrekun juga melayangkan somasi ke Pandji perihal materinya komedinya.

Materi komedi yang dibawa komika itu bukan lagi membahas soal visi dan misi Dharma pada saat mengikuti Pilkada 2024, melainkan sudah masuk ke dalam ranah pemilihan politik.

Juru bicara pendukung Dharma Pongrekun, Ikhsan Tualeka, mengatakan somasi yang dilayangkan sebagai bentuk keberatan, karena materi lawakan Pandji saat dibawakan sudah mengarah menghakimi.

Pihaknya meminta kepada Pandji untuk memberikan klarifikasi dalam kurun waktu 14 hari.

Tag:Aliansi Muda MuhammadiyahAngkatan Muda Nahdlatul UlamaDharma PongrekunEditorialMens reaPandji Pragiwaksonostand up comedy
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
1
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bojonggede dan Citayam Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
By Ani Ratnasari
Pemadaman listrik
2
Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
3
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
4
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK
By Rahmat Baihaqi
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa diserahkan ke Kejaksaan
Hukum

Kubu Roy Suryo Sindir Jaksa: Tiga Laporan Kandas, Cuma Laporan Jokowi yang Diterima

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdul…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
6 jam lalu
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, membeberkan sejumlah poin dalam penangguhan penahanan, 22 Juni 2026.
Hukum

Ini Alasan Kejari Terima Penangguhan Penahanan Roy Suryo-Dokter Tifa

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyasumma, Refly Harun, membeberkan sejumlah…

owrite-adi-briantikarahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Adi Briantika
Rahmat Baihaqi
9 jam lalu
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
Hukum

Petinggi Partai Garuda Bahagia Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap 

Penanganan kasus dugaan penyebaran dan tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) memasuki…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
9 jam lalu
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Hukum

Usai ‘Dipingit’ dan Serahkan 714 Barang Bukti, Roy Suryo-Dokter Tifa Akhirnya Wajib Lapor

Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Roy Suryo…

owrite-adi-briantikarahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
By
Adi Briantika
Rahmat Baihaqi
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up