Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 10 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Blak-Blakan Satgas PKH, Pencabutan Izin 28 Perusahaan Berpeluang Bertambah
Hukum

Blak-Blakan Satgas PKH, Pencabutan Izin 28 Perusahaan Berpeluang Bertambah

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Januari 27, 2026 5:40 pm
Rahmat
Dusep
Share
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak (Tengah)
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak (Tengah). (Sumber: Rahmat Baihaqi/owrite)
SHARE

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengatakan penindakan administrasi tidak berhenti pada 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya oleh pemerintah.

Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak menjelaskan sepanjang adanya perusahaan diduga melakukan pelanggaran dan terindikasi adanya dugaan tindakan hukum tentunya berpeluang akan ditindak kemudian hari.

Jadi tidak terbatas pada 28, tapi baru 28 ini karena inilah yang capaian yang baru dilakukan. Karena Satgas ini kan baru dibentuk 21 Januari 2025. Jadi kita harapkan kalau Satgas bekerja, kawasan hutan kita masih banyak yang akan dilakukan penertiban,”

ungkap Barita kepada wartawan di kompleks Kejagung, Selasa, 27 Januari 2026.

Satgas PKH, kata Barita, bekerja sebagaimana peraturan perundang-undangan menindak subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar ketentuan.

Dia menambahkan dari 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut dua diantaranya berada di luar wilayah yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Selanjutnya pasca 28 perusahaan yang dicabut izinnya, Satgas PKH menyerahkan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Danantara, melalui BUMN untuk pengelolaannya berdasarkan karakteristik usaha yang sebelumnya telah dijalankan.

Kalau itu berupa perkebunan, itu kan dikelola oleh Agrinas, ya. Kalau dia berkaitan dengan tambang, itu MIND ID akan mengatur, mengoordinasikan sesuai dengan karakteristik jenis usaha tambang yang kemudian dilakukan pengambilalihan,”

sebut dia.

Namun belum ada jawaban tegas mengenai kapan BUMN mulai bergerak untuk mengambil alih lahan yang sudah dicabut izinnya itu.

Siap Ladeni Jika 28 Perusahaan Gugat ke PTUN

Kalaupun nantinya dari 28 perusahaan tidak terima dicabut izinnya dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Barita menegaskan pemerintah siap meladeni gugatan tersebut.

Nah, pemerintah cukup siap ya, sebab langkah-langkah penegakan hukum itu adalah bagian dari pertanggungjawaban konstitusional ya oleh siapapun…Jadi pemerintah sudah siap karena dasar kita melakukan penertiban, pencabutan perizinan ini adalah peraturan. Yang dibawa ke manapun tentu itu ranah bagian dari tindakan hukum, penegakan hukum yang mau tidak mau harus menjadi pilihan,”

jelas Barita.

Dia menegaskan, pencabutan izin perusahaan yang dilakukan oleh pemerintah guna menertibkan sekaligus menjaga iklim investasi dan kepercayaan di dunia usaha, tanpa mengabaikan kepentingan rakyat dan penegakan regulasi.

Kalau ada yang menyimpang, itulah yang harus dilakukan bentuk penertiban dari pencabutan perizinan berusaha,”

ujar dia.
Tag:BanjirIzin usahaKejagunglongsorSanksi PidanaSatgas PKHsumatera
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Gambar ilustrasi MBG
Megapolitan

Gegara Pangsit Isi Tahu, 252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengungkapkan, sebanyak 252 siswa mengalami dugaan keracunan makanan usai menyantap menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pulogebang, Jakarta Timur (Jaktim). Keracunan diduga berasal dari pangsit…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 Min Read
Gambar ilustrasi hari ibu
Hype

85 Ucapan Hari Ibu 2026 Menyentuh Hati, Cocok untuk Caption dan Status

Hari Ibu Sedunia 2026 diperingati pada Minggu, 10 Mei 2026. Momen spesial yang juga dikenal sebagai Mother’s Day 2026 ini sering digunakan banyak orang di berbagai negara untuk mengungkapkan rasa sayang, terima…

By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
8 Min Read
Petugas menimbang berat tabung berisi gas elpiji 3 kg saat melakukan sidak di Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (11/4/2026). Bupati Lumajang melakukan sidak ke sejumlah titik dan menutup satu pangkalan elpiji yang diduga melakukan penimbunan sebagai upaya penertiban distribusi serta mengatasi kelangkaan elpiji subsidi yang berdampak pada kenaikan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)
Nasional

(Part II) Di Balik Rencana CNG Pengganti LPG: Antara Kedaulatan Energi dan Risiko Keselamatan

CNG Strategi Energi yang 'Apik'? Di sisi lain, pemerintah dan pelaku industri gas menilai penggunaan CNG justru merupakan bagian dari strategi besar diversifikasi energi nasional di tengah tingginya ketergantungan Indonesia…

By
Iren Natania
Amin Suciady
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Polri mengungkapkan Indonesia jadi sasaran baru sarang tindak pidana daring. (Sumber: Istimewa)
Hukum

RI Kini Jadi Markas Baru Judol dan Scamming Internasional? Ini Fakta Mengejutkannya

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan Indonesia…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
19 jam lalu
Bareskrim Mabes Polri membongkar 321 WNA pelaku judol di gedung kawasan Hayam Wuruk. (Sumber: Istimewa)
Hukum

321 WNA Tertangkap Basah Lagi ‘Nge-Judol’ Di Gedung Hayam Wuruk

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik judi online…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
21 jam lalu
kantor-kpk-owrite-id
Hukum

Warning KPK pada Pelaku Suap Impor Bea Cukai, Pengusaha Rokok Bisa Ikut Dipidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan aliran dana dari para pengusaha…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Syekh Ahmad Al Misry Diburu Polri, Interpol Turun Tangan soal Dugaan Pelecehan Santri

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengatakan telah mengajukan red notice untuk tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up