Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 25 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Upaya Ulur Waktu
Hukum

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Upaya Ulur Waktu

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 6, 2026 12:05 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.)
SHARE

Kuasa hukum Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menuding upaya Roy Suryo menggugat penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kliennya sebagai upaya mengulur waktu untuk diadili terkait kasus dugaan pencemaran nama baik kliennya.

Kami menduga praperadilan kedua ini sekedar mengulur pemeriksaan pokok perkara. Selain menunjukan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara,”

ujar Rivai dihubungi, Senin, 6 Juli 2026.
Baca juga:
Kubu Febrie Bongkar Sangkaan Trading in Influence: Imajinatif dan Tak… Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan sangkaan terhadap kliennya mengenai trading in…
Kubu Febrie Tegaskan Praperadilan Bukan Tombol 'Delete' untuk Menghapus Perkara Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan jika permohonan praperadilan…
Kubu Febrie Soroti 40 Aturan yang Diduga Dilanggar Polri dan… Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut menemukan 30 dugaan pelanggaran hukum dalam…
  • Kubu Febrie Bongkar Sangkaan Trading in Influence: Imajinatif dan Tak Punya Pasal…
  • Kubu Febrie Tegaskan Praperadilan Bukan Tombol 'Delete' untuk Menghapus Perkara
  • Kubu Febrie Soroti 40 Aturan yang Diduga Dilanggar Polri dan Kejagung, Termasuk…

Diketahui ada dua objek gugatan yang dilayangkan oleh Roy. Pertama praperadilan mengenai penggeledahan dan upaya paksa kepolisian. Gugatan itu masih bergulir dengan agenda kesimpulan pada Selasa 7 Juli 2026.

Kemudian, sambung Rivai, menggugat kepolisian mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 32 UU ITE. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Jumat 10 Juli 2026.

Jika pemohon keberatan dengan konstruksi pasal-pasal dalam dakwaan, maka dapat mengajukan eksepsi dan bukan mundur ke praperadilan,”

katanya.
Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Labrak Prosedur RT-RW, Roy Suryo Buka-Bukaan Alasan Ajukan Praperadilan

Hakim Didesak Tegas, Polisi Siap Hadapi

Kubu Jokowi berharap, hakim yang menangani praperadilan Roy bisa melihat lebih jauh maksud dari tujuan yang dituding upaya mengulur waktu.

Sebab meski nomor perkara peradilan Roy sudah tercatat, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur belum menetapkan sidang perdana sebab terbentur Roy yang mengajukan praperadilan.

Untuk itu diharapkan Hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,”

ujar Rivai.
Baca juga:
Praperadilan Febrie Masuk Babak Penentuan, Hakim Bakal Putus Perkara pada… Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan eks Jaksa…
Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Febrie Sah, Meski Surat Bukan… Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar mengatakan penetapan tersangka…
TPPU Tak Harus Antre Pidana Asal, Yunus Husein Soroti Pasal… Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan…
  • Praperadilan Febrie Masuk Babak Penentuan, Hakim Bakal Putus Perkara pada 27 Agustus
  • Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Febrie Sah, Meski Surat Bukan Diteken Direktur…
  • TPPU Tak Harus Antre Pidana Asal, Yunus Husein Soroti Pasal 69

Gugatan terbaru mantan Menpora itu telah terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pihak pengadilan telah menunjuk hakim tunggal I Ketut Darpawan, untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik ditetapkan sebagai Termohon I.

Adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cq Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi Termohon II.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya mempersilakan Roy Suryo mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Praperadilan adalah hak setiap orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,”

kata Pardede saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Juli 2026.

Ia menegaskan Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.

Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut,”

ujarnya.
Tag:Ijazah PalsuJoko WidodoJokowiPraperadilanRoy Suryo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
BMKG Ramal Cuaca Selasa 25 Agustus: Cerah Mendominasi, Jaksel Diprediksi Tembus 34 Derajat
By Syifa Fauziah
Ilustrasi cuaca Jakarta cerah.
1
Trenggiling Jadi Korban Karhutla, Satwa Langka Ini Ternyata Populasinya Terancam Punah
By Ossid Duha Jussas Salma
Tim Manggala Agni menemukan trenggiling yang terbakat akibat karhutla (Foto: TikTok radarkhatulistiwa).
2
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Rekening Donasi Demo Diblokir
By Anisa Aulia
Saham Bank Mandiri Melemah usai isu Pemblokiran Rekening AMPB. (Gambar dibuat AI)
3
Polda Metro Blokir Rekening Bank Mandiri Koordinator AMPB Supriyono Selama 5 Hari
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
4
Karhutla Semester I 2026 Naik 366 Persen, 202 Ribu Hektare Dilalap Api
By Ani Ratnasari
Petugas BPBD Kabupaten Batang Hari dan Manggala Agni Daops Muara Bulian memadamkan api yang membakar lahan di Jalan Pramuka, Muara Bulian, Batang Hari, Jambi, Minggu (23/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Hukum

Kubu Febrie Bongkar Sangkaan Trading in Influence: Imajinatif dan Tak Punya Pasal Jelas

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan sangkaan terhadap kliennya mengenai trading in…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
12 jam lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan permohonan pengembalian barang sitaan tidak terkait 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar.
Hukum

Kubu Febrie Tegaskan Praperadilan Bukan Tombol ‘Delete’ untuk Menghapus Perkara

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan jika permohonan praperadilan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
12 jam lalu
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan permohonan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Kubu Febrie Soroti 40 Aturan yang Diduga Dilanggar Polri dan Kejagung, Termasuk Putusan MK

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut menemukan 30 dugaan pelanggaran hukum dalam…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
14 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Praperadilan Febrie Masuk Babak Penentuan, Hakim Bakal Putus Perkara pada 27 Agustus

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan eks Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
15 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up