Kuasa hukum Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menuding upaya Roy Suryo menggugat penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kliennya sebagai upaya mengulur waktu untuk diadili terkait kasus dugaan pencemaran nama baik kliennya.
Kami menduga praperadilan kedua ini sekedar mengulur pemeriksaan pokok perkara. Selain menunjukan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara,”
ujar Rivai dihubungi, Senin, 6 Juli 2026.
Diketahui ada dua objek gugatan yang dilayangkan oleh Roy. Pertama praperadilan mengenai penggeledahan dan upaya paksa kepolisian. Gugatan itu masih bergulir dengan agenda kesimpulan pada Selasa 7 Juli 2026.
Kemudian, sambung Rivai, menggugat kepolisian mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 32 UU ITE. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Jumat 10 Juli 2026.







