Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membuka babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wahid memberikan sejumlah uang kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai melalui ajudannya.
Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya,”
ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi, Senin, 6 Juli 2026.
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ajudan Pangdam
KPK sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi kepada ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada 2 Juli 2026. Keterangan tersebut dibutuhkan untuk mempertegas dugaan yang tengah didalami penyidik.
Namun, ajudan Pangdam belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena memiliki agenda lain. Ketidakhadirannya telah dikonfirmasi kepada KPK.
Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik,”
kata Taufik.
KPK berharap dalam pemanggilan berikutnya ajudan Pangdam dapat hadir untuk memberikan keterangan. Sebab, keterangannya dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN), yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan gubernur yang saat ini sedang ditahan penyidik untuk penyelesaian berkas perkara dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,”
jelas Taufik.
Berawal dari OTT dan Aksi Kejar-kejaran
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tujuh orang.
Saat hendak menangkap Abdul Wahid, penyidik sempat terlibat aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil mengamankannya di sebuah kafe di wilayah Riau.
Selanjutnya, penyidik menyita uang dalam bentuk mata uang asing berupa 9.000 pound sterling dan US$3.000 dari kediaman Abdul Wahid dengan nilai sekitar Rp800 juta.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan uang senilai Rp1,6 miliar, yang terdiri atas Rp800 juta dari EI dan Rp800 juta dari AW.
Diduga Memeras Proyek Jalan Rp7 Miliar
Dalam perkara ini, Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan sebesar Rp7 miliar terhadap Dinas PUPR Riau terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2025.
Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DMN) sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.























