Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

KPK Endus Dugaan Aliran Uang ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Kasus Abdul Wahid Melebar

Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan sebesar Rp7 miliar terhadap Dinas PUPR Riau terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan)
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa

Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membuka babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wahid memberikan sejumlah uang kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai melalui ajudannya.

Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya,”

ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi, Senin, 6 Juli 2026.

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ajudan Pangdam

KPK sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi kepada ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada 2 Juli 2026. Keterangan tersebut dibutuhkan untuk mempertegas dugaan yang tengah didalami penyidik.

Namun, ajudan Pangdam belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena memiliki agenda lain. Ketidakhadirannya telah dikonfirmasi kepada KPK.

Iklan

Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik,”

kata Taufik.

KPK berharap dalam pemanggilan berikutnya ajudan Pangdam dapat hadir untuk memberikan keterangan. Sebab, keterangannya dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN), yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan gubernur yang saat ini sedang ditahan penyidik untuk penyelesaian berkas perkara dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,”

jelas Taufik.

Berawal dari OTT dan Aksi Kejar-kejaran

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tujuh orang.

Saat hendak menangkap Abdul Wahid, penyidik sempat terlibat aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil mengamankannya di sebuah kafe di wilayah Riau.

Selanjutnya, penyidik menyita uang dalam bentuk mata uang asing berupa 9.000 pound sterling dan US$3.000 dari kediaman Abdul Wahid dengan nilai sekitar Rp800 juta.

Secara keseluruhan, KPK mengamankan uang senilai Rp1,6 miliar, yang terdiri atas Rp800 juta dari EI dan Rp800 juta dari AW.

Pilihan EditorRahmat Baihaqi

Abdul Wahid Sempat Kabur Saat OTT KPK, Tertangkap di Sebuah Cafe

Diduga Memeras Proyek Jalan Rp7 Miliar

Dalam perkara ini, Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan sebesar Rp7 miliar terhadap Dinas PUPR Riau terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2025.

Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DMN) sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.