Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan bos PT Blueray (PT BR) Jhon Field (JF) terkait korupsi Importasi Bea Cukai ke rutan merah putih KPK. Jhon sempat melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Senin, 9 Februari 2026.
Jhon menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu, 7 Februari 2026 kemarin. Penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya terkait importasi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selama pemeriksaan JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik,”
katanya.
Peran Bos PT Blueray
John Field diketahui ikut terlibat dalam perencanaan pengkondisian importasi barang yang akan masuk ke Indonesia dengan pihak DJBC. Sehingga, barang-barang dari luar negeri tersebut bisa bebas masuk tanpa harus pengecekan terlebih dahulu.
Untuk memuluskan importasi tersebut, PT BR menyuap pihak bea cukai kurang lebih Rp40,5 miliar yang terdiri pelbagai mata uang asing, jam tangan mewah, hingga logam mulia.
Untuk Jhon, KPK bahkan juga telah menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri ke pihak imigrasi karena dikhawatirkan akan kabur. Saat ini, penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara intensif sebelum bos PT BR dijebloskan ke penjara.
Dari kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, mereka adalah:
- Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelejen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono
- Kepala Seksi Intelejen, Orlando Hamonangan
- Pemilik PT BR, Jhon Field
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan
- Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan
