Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai Selasa, 3 Februari 2026. Yaqut menggugat KPK atas penetapan statusnya tersangka korupsi kasus kuota haji tambahan Kemenag 2024.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro mengatakan pihaknya telah menerima surat dari KPK meminta sidangnya ditunda sampai pekan depan.
Jadi sidang ini akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026,”
ujar Hakim di ruang sidang.
Sulistyo mengingatkan, jika pihak KPK kembali tidak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan pekan depan.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menjelaskan sudah terlebih dahulu bersurat ke PN Jakarta. Sebab, pihak KPK harus berkutat dengan empat gugatan praperadilan yang lain.
Adapun sidang praperadilan itu yakni perkara e-KTP oleh Paulus Tannos, perkara Kementerian Pertanian, dan dua tersangka kasus korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Hulu Sungai Utara (HSU)
Mengingat tim secara pararel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,”
ujar Budi saat dikonfirmasi.
Sebagaimana diketahui, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama 2024.
Kasus ini bermula dari pemberian 20 ribu kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada era Presiden Joko Widodo. Kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai 40 tahun.
Sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut justru dibagi rata menjadi masing-masing 10 ribu kuota. Kemenag kemudian memberikan kewenangan distribusi kuota haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK juga mendalami praktik percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Berbeda dengan haji reguler yang memiliki masa tunggu puluhan tahun, kuota tambahan ini diduga dimanfaatkan untuk memberangkatkan jemaah tanpa antrean sesuai aturan.

