Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar atas kasus penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025.
Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana menghasut saat aksi demo berbuntut kerusuhan tersebut.
Menyatakan terdakwa Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,”
ujar Ketua Majelis Hakim, dalam putusannya di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Hakim menyatakan para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan alternatif ke 2, 3, dan 4 yang dilayangkan oleh Jaksa. Majelis juga memerintahkan agar Delpedro Cs untuk dibebaskan pasca dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya,”
ujar Hakim Nova.

Putusan tersebut sekaligus menggugurkan tuntutan Jaksa agar majelis hakim menghukum Delpedro Cs dengan pidana penjara 2 tahun.
Jaksa berkeyakinan para terdakwa melakukan penghasutan melalui elektronik untuk melakukan demonstrasi pada 25-30 Agustus 2025. Aksi itu menurut jaksa, telah membuat kericuhan dan menyebabkan fasilitas umum rusak serta aparat kepolisian terluka.
Delpedro Cs didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Kemudian melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
