Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan beberapa orang lainnya divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Delpedro mengungkapkan, vonis bebas terhadap dirinya bersama tiga rekannya sebagai bentuk kemenangan anak muda dalam kebebasan berekspresi namun dijadikan tahanan politik.
Hari ini ditentukan oleh anak muda yang menunjukkan wajah ketidaktaatannya, di tengah perburuan aktivis, di tengah kriminalisasi, anak muda tetap menunjukkan wajah-wajahnya,”
ujar Delpedro saat berorasi di depan Gedung PN Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2026.
Delpedro menyebut momentum ini sekaligus membuka tabir anak muda untuk memimpin gerakan politik serta membebaskan para tahanan politik lainnya atas kasus penghasutan demo Agustus 2025.
Kita akan tetap mendukung tahanan-tahanan politik lainnya. Sebab apa? Sebab para tahanan politik ini nantinya akan menguburkan seluruh partai politik yang ada dan membangun gerakan politik anak muda,”
ujarnya seusai sidang.
Kemenangan ini harus kita maknai sebagai kemenangan anak muda, hari lebaran telah tiba lebih cepat, kemenangan anak muda telah datang lebih cepat menghantarkan, akan terkuburnya kekuasaan lebih cepat,”
tambah Delpedro.
Vonis Bebas
Sementara itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga rekannya.
Majelis hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan tindakan Delpedro dan tiga rekan lainnya sebagai upaya manipulasi yang mengakibatkan kericuhan saat demonstrasi Agustus 2025.
Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,”
kata Ketua Majelis Hakim.
Delpedro dituduh melakukan tindakan manipulatif dengan memposting dan menyebarluaskan ajakan demonstrasi pada Agustus 2025.
Namun, hakim berpendapat unggahan Delpedro cs merupakan bentuk kebebasan berekspresi, kekecewaan, sekaligus upaya mengawal keadilan atas kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan oleh aparat kepolisian.
Hakim kemudian menggugurkan unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dalam dakwaan, karena dinilai tidak terbukti.
Menimbang bahwa postingan pada tanggal 28 Agustus 2025, tepatnya pada malam hari, merupakan bentuk respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan. Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,”
kata hakim Nova.
Hakim melanjutkan, selama persidangan tidak ada saksi yang menyatakan dirinya atau massa melakukan kerusuhan akibat unggahan akun Instagram.
Salah seorang saksi, anak dari Faiz Ambia, yang ikut aksi solidaritas tersebut, mengaku tidak terpengaruh untuk melakukan kerusuhan karena tidak ada ajakan.
Faiz menyatakan, keikutsertaannya dalam aksi tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
Bahwa berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan, tidak terdapat bukti objektif yang membuktikan secara pasti bahwa informasi yang disebarkan adalah kebohongan. Tidak terdapat dokumen resmi pembanding yang diuji secara kontradiktur,”
ujar hakim.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu untuk dakwaan pertama, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, majelis hakim telah lebih dulu menggugurkan dakwaan tersebut melalui putusan sela karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.

