Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 7 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • Spill
  • DPR
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Sentil Bupati Pekalongan, KPK Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum dalam Birokrasi
Hukum

Sentil Bupati Pekalongan, KPK Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum dalam Birokrasi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 7, 2026 4:21 pm
Rahmat
Ivan
Share
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Jubir KPK, Budi Prasetyo (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) yang dinilai tidak paham mengenai sistem hukum dan tata kelola pemerintahan daerah (pemda).

- Advertisement -

Padahal, Fadia sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Pekalongan dan diusung oleh Partai Golkar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sudah semestinya seorang kepala daerah memahami hukum serta pengelolaan pemerintahan daerahnya.

Kepala daerah wajib menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di wilayahnya, bukan justru memperdagangkan pengaruh.

Ini suatu kewajiban seorang kepala daerah punya kompetensi, punya visi dan misi yang jelas untuk membangun daerahnya. Jangan kemudian malah memperdagangkan pengaruh, kemudian terjadi benturan kepentingan, bahkan ada upaya-upaya intervensi melalui pihak-pihak terkait, baik keluarga maupun orang kepercayaan,”

ujar Budi, Sabtu, 7 Maret 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita lima unit mobil yang diduga milik Fadia dari rumah dinas dan kediaman pribadinya.

Mobil-mobil tersebut diduga terkait aliran hasil korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Bahkan sebagian kendaraan tersebut berada dalam penguasaan orang dekat Fadia.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik serta uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang berasal dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

KPK menduga masih ada transaksi mencurigakan lainnya yang masuk ke rekening PT RNB untuk memperkaya Fadia dan keluarganya.

Budi juga mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang tersebut.

Masih terus kita telusuri. Sehingga dalam melacak dan menelusuri aliran uang tersebut, tentu KPK didukung oleh kawan-kawan di PPATK,”

ujar Budi.

Lanjut Budi menjelaskan, penyidik KPK juga membuka peluang untuk memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan.

Keduanya diduga ikut menerima aliran uang dari hasil transaksi pengadaan barang dan jasa outsourcing yang dimenangkan PT RNB.

Mukhtaruddin selaku Komisaris PT RNB diduga menerima uang sebesar Rp1,1 miliar. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), yang menjabat sebagai direktur perusahaan pada periode 2022-2024 diduga menerima Rp4,6 miliar.

Namun, Budi enggan menyebutkan kapan keduanya akan dijadwalkan untuk diperiksa. Ia menyebut penyidik masih berfokus pada pengusutan perkara korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk keterlibatan PT RNB.

Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bupati Pekalongan nonaktif itu diduga melakukan intervensi dengan menggunakan kewenangannya untuk memenangkan perusahaan miliknya PT RNB, dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada periode 2023-2026.

Fadia diduga memerintahkan para kepala dinas agar perusahaannya dimenangkan dalam tender mengerjakan proyek dilingkungan dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pekalongan.

Untuk memuluskan rencananya, Fadia juga memerintahkan setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan agar menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB. Padahal, terdapat beberapa perusahaan lain yang mengajukan harga lebih rendah, tujuannya agar PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS yang diajukan oleh perangkat daerah.

Atas perbuatannya, Fadia diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:BirokrasiBudi PrasetyoBupati PekalonganKPKPemahaman HukumPemerintahan Daerah
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pekerja menyelesaikan penggulungan benang untuk pembuatan kain sarung menggunakan alat tenun bukan mesin (ATBM) di Industri kain sarung Pohon Korma Desa Pacul, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
Ekonomi Bisnis

Imbas Perang Iran, Afrika Batal Order 50 Ribu Sarung dari Tegal

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyoroti dampak konflik bersenjata antara Iran dan koalisi Amerika Serikat - Israel terhadap pengiriman sarung dari kota Tegal, Jawa Tengah. Pelaku usaha…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Ilustrasi kegiatan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN)
Ekonomi Bisnis

PGN Bukukan Pendapatan US$3,9 Miliar pada 2025, Tumbuh 5 persen

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar 5 persen sepanjang 2025, menjadi US$3,9 miliar. Kinerja tersebut ditopang penguatan segmen bisnis inti midstream dan downstream berbasis infrastruktur di…

By
Iren Natania
Ivan
4 Min Read
Kepengurusan baru organisasi jurnalis sepak bola PSSI Pers periode 2026–2029
Olahraga

Arya Sinulingga Berharap PSSI Pers Bisa Jadi Mitra Literasi Sepak Bola Indonesia

Kepengurusan baru organisasi jurnalis sepak bola PSSI Pers periode 2026–2029 resmi memulai kegiatan perdananya. Acara pembukaan digelar di Lapangan C Gelora Bung Karno pada Jumat 6 Maret 2026. Kegiatan ini…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo
Hukum

Bupati Pekalongan Mengaku Tak Paham Hukum, Eks Penyidik KPK: Itu Hanya Alibi Saja

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mengaku tidak paham mengenai sistem hukum dan tata…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
5 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Divonis Bebas, Delpedro: Ini Bentuk Kemenangan Anak Muda!

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan beberapa orang lainnya divonis bebas…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
6 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Hukum

Vonis Bebas Delpedro cs: Bukti Kriminalisasi Aktivis Secara Sistematis

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat orang, yakni Delpedro…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
9 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/YU)
Hukum

Tidak Terbukti Bersalah Melakukan Penghasutan Demo, Pengadilan Putuskan Delpedro Cs Bebas

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up