Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 18 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • Purbaya
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Sentil Bupati Pekalongan, KPK Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum dalam Birokrasi
Hukum

Sentil Bupati Pekalongan, KPK Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum dalam Birokrasi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 7, 2026 4:21 pm
Rahmat Baihaqi
Ivan Syahruna Lubis
Share
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Jubir KPK, Budi Prasetyo (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) yang dinilai tidak paham mengenai sistem hukum dan tata kelola pemerintahan daerah (pemda).

Padahal, Fadia sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Pekalongan dan diusung oleh Partai Golkar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sudah semestinya seorang kepala daerah memahami hukum serta pengelolaan pemerintahan daerahnya.

Kepala daerah wajib menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di wilayahnya, bukan justru memperdagangkan pengaruh.

Ini suatu kewajiban seorang kepala daerah punya kompetensi, punya visi dan misi yang jelas untuk membangun daerahnya. Jangan kemudian malah memperdagangkan pengaruh, kemudian terjadi benturan kepentingan, bahkan ada upaya-upaya intervensi melalui pihak-pihak terkait, baik keluarga maupun orang kepercayaan,”

ujar Budi, Sabtu, 7 Maret 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita lima unit mobil yang diduga milik Fadia dari rumah dinas dan kediaman pribadinya.

Mobil-mobil tersebut diduga terkait aliran hasil korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Bahkan sebagian kendaraan tersebut berada dalam penguasaan orang dekat Fadia.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik serta uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang berasal dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

KPK menduga masih ada transaksi mencurigakan lainnya yang masuk ke rekening PT RNB untuk memperkaya Fadia dan keluarganya.

Budi juga mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang tersebut.

Masih terus kita telusuri. Sehingga dalam melacak dan menelusuri aliran uang tersebut, tentu KPK didukung oleh kawan-kawan di PPATK,”

ujar Budi.

Lanjut Budi menjelaskan, penyidik KPK juga membuka peluang untuk memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan.

Keduanya diduga ikut menerima aliran uang dari hasil transaksi pengadaan barang dan jasa outsourcing yang dimenangkan PT RNB.

Mukhtaruddin selaku Komisaris PT RNB diduga menerima uang sebesar Rp1,1 miliar. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), yang menjabat sebagai direktur perusahaan pada periode 2022-2024 diduga menerima Rp4,6 miliar.

Namun, Budi enggan menyebutkan kapan keduanya akan dijadwalkan untuk diperiksa. Ia menyebut penyidik masih berfokus pada pengusutan perkara korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk keterlibatan PT RNB.

Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bupati Pekalongan nonaktif itu diduga melakukan intervensi dengan menggunakan kewenangannya untuk memenangkan perusahaan miliknya PT RNB, dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada periode 2023-2026.

Fadia diduga memerintahkan para kepala dinas agar perusahaannya dimenangkan dalam tender mengerjakan proyek dilingkungan dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pekalongan.

Untuk memuluskan rencananya, Fadia juga memerintahkan setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan agar menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB. Padahal, terdapat beberapa perusahaan lain yang mengajukan harga lebih rendah, tujuannya agar PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS yang diajukan oleh perangkat daerah.

Atas perbuatannya, Fadia diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:BirokrasiBudi PrasetyoBupati PekalonganKPKPemahaman HukumPemerintahan Daerah
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Lewati Ronaldo! Hattrick Gila Messi di Piala Dunia 2026 Bikin Tiga Rekor Sekaligus Pecah
By Hadi Febriansyah
Lionel Messi selebrasi usai cetak gol ke gawang Aljazair di Piala Dunia 2026.
1
Baru Rilis, Lagu “Follow Me” yang Melibatkan Jihyo TWICE Langsung Bikin Fans Kaget
By Ossid Duha Jussas Salma
Jihyo TWICE
2
Ricuh Diskusi UGM dan Cap Pengkhianat Reformasi, Substansi Kritik Mahasiswa Jangan Dikaburkan
By Hardani Triyoga
Mahasiswa geruduk acara diskusi di UGM yang dihadiri Budiman Sudjatmiko.
3
Prabowo Ngaku Terbuka pada Kritik, Pengerahan TNI saat Demo Mahasiswa Jadi Sorotan
By Rahmat Tunny
Pasukan TNI ikut melakukan penghadangan kepada mahasiswa yang akan melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI.
4
Jokowi Mau Safari Politik Bareng PSI, Politikus PDIP: Sebaiknya Bertaubat Saja
By Hardani Triyoga
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)(sumber: Tangkapan layar dari siaran YouTube PSI)
5

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Hukum

Korupsi Motor Listrik BGN: Kejagung Segel Gudang di Sentul

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatroni gudang penyimpanan motor listrik di kawasan Sentul,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
11 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, (dari kiri) Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka berdiskusi dengan penasihat hukum pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Mau Dihancurkan, Kontras: Tumbler Air Aki Itu Masih Krusial

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendapat informasi ada sejumlah barang bukti yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
11 jam lalu
Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto.
Hukum

Tak Terima Prabowo-Gibran Disentil, Oiwobo Seret Tiyo Ardianto ke Polisi: Jaga Adab Kamu!

Mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto harus berurusan dengan kepolisian.…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
11 jam lalu
Mantan kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief
Hukum

Sony Sonjaya Mengaku Difitnah, Kecewa Tak Bisa Bertemu Presiden

Kasus yang menjerat Sony Sonjaya kembali memunculkan babak baru. Di tengah proses…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up