Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 30 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Sentil Bupati Pekalongan, KPK Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum dalam Birokrasi
Hukum

Sentil Bupati Pekalongan, KPK Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum dalam Birokrasi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Maret 7, 2026 4:21 pm
Rahmat
Ivan
Share
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Jubir KPK, Budi Prasetyo (Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) yang dinilai tidak paham mengenai sistem hukum dan tata kelola pemerintahan daerah (pemda).

Padahal, Fadia sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Pekalongan dan diusung oleh Partai Golkar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sudah semestinya seorang kepala daerah memahami hukum serta pengelolaan pemerintahan daerahnya.

Kepala daerah wajib menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di wilayahnya, bukan justru memperdagangkan pengaruh.

Ini suatu kewajiban seorang kepala daerah punya kompetensi, punya visi dan misi yang jelas untuk membangun daerahnya. Jangan kemudian malah memperdagangkan pengaruh, kemudian terjadi benturan kepentingan, bahkan ada upaya-upaya intervensi melalui pihak-pihak terkait, baik keluarga maupun orang kepercayaan,”

ujar Budi, Sabtu, 7 Maret 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita lima unit mobil yang diduga milik Fadia dari rumah dinas dan kediaman pribadinya.

Mobil-mobil tersebut diduga terkait aliran hasil korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Bahkan sebagian kendaraan tersebut berada dalam penguasaan orang dekat Fadia.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik serta uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang berasal dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

KPK menduga masih ada transaksi mencurigakan lainnya yang masuk ke rekening PT RNB untuk memperkaya Fadia dan keluarganya.

Budi juga mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang tersebut.

Masih terus kita telusuri. Sehingga dalam melacak dan menelusuri aliran uang tersebut, tentu KPK didukung oleh kawan-kawan di PPATK,”

ujar Budi.

Lanjut Budi menjelaskan, penyidik KPK juga membuka peluang untuk memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan.

Keduanya diduga ikut menerima aliran uang dari hasil transaksi pengadaan barang dan jasa outsourcing yang dimenangkan PT RNB.

Mukhtaruddin selaku Komisaris PT RNB diduga menerima uang sebesar Rp1,1 miliar. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), yang menjabat sebagai direktur perusahaan pada periode 2022-2024 diduga menerima Rp4,6 miliar.

Namun, Budi enggan menyebutkan kapan keduanya akan dijadwalkan untuk diperiksa. Ia menyebut penyidik masih berfokus pada pengusutan perkara korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk keterlibatan PT RNB.

Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bupati Pekalongan nonaktif itu diduga melakukan intervensi dengan menggunakan kewenangannya untuk memenangkan perusahaan miliknya PT RNB, dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada periode 2023-2026.

Fadia diduga memerintahkan para kepala dinas agar perusahaannya dimenangkan dalam tender mengerjakan proyek dilingkungan dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pekalongan.

Untuk memuluskan rencananya, Fadia juga memerintahkan setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan agar menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB. Padahal, terdapat beberapa perusahaan lain yang mengajukan harga lebih rendah, tujuannya agar PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS yang diajukan oleh perangkat daerah.

Atas perbuatannya, Fadia diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:BirokrasiBudi PrasetyoBupati PekalonganKPKPemahaman HukumPemerintahan Daerah
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya mendalami 4 unsur terkait kecelakaan KRL dengan taksi listrik Green SM
Megapolitan

Empat Hal Ini Diduga jadi Penyebab Kecelakaan Taksi ‘Ijo’ dengan KRL

Kepolisian menyatakan, pihaknya berfokus dalam menyelidiki kecelakaan taksi listrik Green SM dengan KRL Cikarang - Jakarta yang terjadi di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur. Kecelakaan tersebut menyebabkan rangkaian kecelakaan…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Warga mengamati taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan dengan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengerahkan tim investigasi untuk mengumpulkan fakta terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Megapolitan

Kecelakaan Beruntun di Stasiun Bekasi Timur: Polri Fokus Gali Kelalaian Sopir Taksi Green SM

Polri melanjutkan penyelidikan kecelakaan antara taksi listrik Green SM, KRL Commuter Line, dan KA Argo Bromo Anggrek. Kepala Seksi Pengolahan dan Analisa Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Sandhi Wiedyanoe…

By
Rahmat
Adi Briantika
2 Min Read
Ganda Putra andalan Indonesia, Fajar dan Fikri
Olahraga

Gagal ke Perempat Final, Apa yang Salah dengan Tim Thomas Indonesia?

Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) mengungkapkan kekecewaan mendalam atas hasil yang diraih tim Thomas Indonesia di Thomas & Uber Cup Finals 2026 yang berlangsung di Horsens, Denmark mulai dari…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Berjalan, TAUD Gugat Kapolda Metro Jaya

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Pilih Pasrah, 4 Anggota BAIS TNI Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Empat anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, memilih tidak mengajukan nota eksepsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
23 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

Terdakwa Kasus Andrie Yunus Alami Luka, Hakim Lakukan Tes Penglihatan

Dalam persidangan perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Ketua Hakim Militer Semprot Oditur, Minta Hadirkan Andrie Yunus Bagaimanapun Caranya 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up