Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 30 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kejagung Peringatkan Lodewyk Pusung, Praperadilan Ketiga Bisa Terbentur KUHAP Baru
Hukum

Kejagung Peringatkan Lodewyk Pusung, Praperadilan Ketiga Bisa Terbentur KUHAP Baru

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Agustus 30, 2026 11:01 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
1 jam lalu
Share
Hakim tunggal M. Firman Akbar mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang diajukan tersangka Lodewyk Pusung.
Hakim tunggal M. Firman Akbar mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang diajukan tersangka Lodewyk Pusung. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti langkah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejagung mengingatkan bahwa pengajuan praperadilan kini memiliki batasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

KUHAP baru juga memberikan batasan yang tegas. Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama,”

kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Minggu 30 Agustus 2026.
Baca juga:
Gletser Runtuh Picu Banjir Maut Terjang Nepal, 669 Tewas dan… Nepal meminta bantuan internasional untuk menangani banjir dahsyat yang menewaskan ratusan orang.…
Investor Asing Borong Aksi Jual, IHSG Terpeleset 0,12 Persen dalam… Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan sepekan periode 24-28 Agustus 2026…
Viral Hercules Muncul Saat Kerusuhan Usai Demo DPR, GRIB Jaya… Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mengakui kehadiran Ketua Umumnya Rosario de…
  • Gletser Runtuh Picu Banjir Maut Terjang Nepal, 669 Tewas dan Ribuan Orang…
  • Investor Asing Borong Aksi Jual, IHSG Terpeleset 0,12 Persen dalam Sepekan
  • Viral Hercules Muncul Saat Kerusuhan Usai Demo DPR, GRIB Jaya Ungkap Alasan…

Atas dasar itu, Kejagung akan terlebih dahulu mencermati materi permohonan yang diajukan Lodewyk. Kejaksaan akan melihat apakah objek yang dipersoalkan sama dengan permohonan yang telah diajukan sebelumnya.

Tim Jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara seksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan,”

katanya.

Anang mengatakan tim hukum Kejagung sudah menyiapkan argumentasi untuk menghadapi permohonan tersebut. Sejumlah aspek akan jadi perhatian mulai dari kewenangan pengadilan, kedudukan hukum pemohon atau legal standing, objek praperadilan, hingga batasan pengajuan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Lodewyk Pusung Balik Serang Kejagung, Gugat Penyitaan ke PN Jakpus

Meski demikian, Kejagung tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Lodewyk. Kejaksaan menyatakan siap menghadapi permohonan tersebut melalui mekanisme persidangan.

Silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,”

ujar Anang.

Praperadilan Ketiga Lodewyk

Lodewyk kembali menggugat Kejagung terkait perkara dugaan korupsi program MBG ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam permohonan kali ini, Lodewyk mempersoalkan proses penyitaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,”

tulis keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Laman SIPP PN Jakarta Selatan saat itu belum menampilkan petitum permohonan Lodewyk maupun hakim tunggal yang akan memimpin persidangan. Adapun sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 4 September 2026.

Baca juga:
Siap-Siap! Tak Hanya BBM, Beli LPG 3 Kg Bakal Diatur… Pemerintah bakal memperketat penyaluran LPG 3 kilogram (kg) dengan mengatur pembelian berdasarkan…
Demo Rusuh Jakarta Disorot Media Singapura, CNA Sebut Ujian Besar… Kerusuhan yang mewarnai aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis malam, 27 Agustus…
Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, PDIP: Kepemimpinan… Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan surat berita acara pimpinan…
  • Siap-Siap! Tak Hanya BBM, Beli LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil…
  • Demo Rusuh Jakarta Disorot Media Singapura, CNA Sebut Ujian Besar Prabowo
  • Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, PDIP: Kepemimpinan DPR Itu…

Pengajuan kali ini jadi praperadilan ketiga yang ditempuh Lodewyk terhadap Kejagung. Dua permohonan sebelumnya telah kandas di pengadilan.

Pada gugatan pertama, Lodewyk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka di PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut berakhir dengan penolakan oleh hakim Abdul Affandi.

Selanjutnya, gugatan kedua diajukan ke PN Jakarta Pusat dengan pokok persoalan yang serupa. Namun, hakim tunggal Firman Akbar menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut sehingga praperadilan kembali ditolak.

Tag:Berita PentingBGNKejagungkuhapLodewyk PusungPraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Sistem Satu Suara Diganti AHWA
By Hardani Triyoga
Pelaksaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur
1
Viral Hercules Muncul Saat Kerusuhan Usai Demo DPR, GRIB Jaya Ungkap Alasan Sebenarnya
By Rahmat Baihaqi
Aksi demo ricuh di sekitar DPR, Jakarta.
2
Gempa Susulan Flores NTT Tembus 9.278 Kali, BMKG Mulai Petakan Wilayah Rawan
By Dusep Malik
Update gempa susulan di Flores NTT. (Sumber: BMKG)
3
Siap-Siap! Tak Hanya BBM, Beli LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil DTSEN
By Natania Longdong
Tumpukan tabung gas elpiji 3 kg di Lumajang, Jawa Timur. (Sumber: Antara Foto/Irfan Sumanjaya/wsj)
4
Oktober Batas Akhir! Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Tapi Ada Syaratnya
By Natania Longdong
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal di Kantor Kemenko Keuangan (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
5

BERITA LAINNYA

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya sidang putusan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah.
Hukum

Hakim Nyatakan Penahanan Febrie Adriansyah Sah, Ini Pertimbangannya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 hari lalu
Hakim Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin).
Hukum

Hakim Tolak Dalil Febrie, Penetapan Tersangka TPPU Dinilai Bukan Duplikasi Polri

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka tindak pidana pencucian…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 hari lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hukum

Praperadilan Febrie Ditolak Lagi, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka dan Penahanan Sah

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 hari lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Hukum

Belum Kapok Praperadilan, Eks Waka BGN Lodewyk Kembali Gugat Kejagung

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menggugat Kejaksaan Agung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up