Bareskrim Polri menjerat bos judi kasino Nine Stage Lounge and Bar di Batam, Suwanda alias Akau dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jerat tambahan tersebut dikenakan selain perkara tindak pidana perjudian kasino.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp1.048.273.000 serta sejumlah aset dan barang bukti lainnya.
Tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga di kenakan pidana terkait pencucian uang,”
kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Minggu, 30 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Jawa Tengah. Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi mengamankan 71 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar.







