Bareskrim Polri menjerat bos judi kasino Nine Stage Lounge and Bar di Batam, Suwanda alias Akau dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jerat tambahan tersebut dikenakan selain perkara tindak pidana perjudian kasino.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp1.048.273.000 serta sejumlah aset dan barang bukti lainnya.
Tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga di kenakan pidana terkait pencucian uang,”
kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Minggu, 30 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Jawa Tengah. Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi mengamankan 71 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, sebanyak 30 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,”
kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Jumat, 28 Agustus 2026.
Polisi menemukan aktivitas perjudian tersebut dijalankan dengan pembagian tugas tertentu. Para tersangka diduga memiliki peran masing-masing untuk memastikan operasional arena perjudian berjalan.
Peran tersebut di antaranya sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena permainan, hingga petugas pelayanan.
Fasilitas Kasino Disita
Dalam penggerebekan, polisi juga menemukan berbagai fasilitas yang digunakan untuk permainan judi. Barang bukti tersebut antara lain meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, hingga mesin pengocok kartu otomatis.
Adapun jenis permainan yang ditemukan juga beragam, mulai dari baccarat, kiu-kiu, hingga permainan menggunakan mesin tembak ikan.
Selain uang tunai Rp1.048.273.000, penyidik turut mengamankan puluhan telepon seluler, komputer, kartu permainan, kotak uang, perangkat CCTV, serta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas perjudian.






















