Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 28 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Hakim Nyatakan Penahanan Febrie Adriansyah Sah, Ini Pertimbangannya
Hukum

Hakim Nyatakan Penahanan Febrie Adriansyah Sah, Ini Pertimbangannya

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Agustus 28, 2026 9:35 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
51 menit lalu
Share
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya sidang putusan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya sidang putusan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
SHARE

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang sah secara hukum.

Putusan tersebut disampaikan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang praperadilan, Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam pertimbangannya, hakim Richard menilai penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Richard menyebut penahanan Febrie memenuhi ketentuan Pasal 100 ayat (1) KUHAP. Salah satu pertimbangan yang digunakan adalah adanya informasi dari penyidik mengenai keterangan Febrie yang dinilai tak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan selama proses pemeriksaan.

Adanya informasi atau keterangan dalam pemeriksaan yang menurut penyidik tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, dokumen dan alat bukti lainnya,”

kata Richard di ruang persidangan PN Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2026.
Baca juga:
Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, PDIP: Kepemimpinan… Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan surat berita acara pimpinan…
Polisi Tetapkan 48 Tersangka Demo Rusuh di DPR, Ada 6… Sebanyak 48 orang ditetapkan sebagai tersangka kericuhan demonstrasi di kawasan Gedung DPR…
Budi Arie Bicara 'Percepatan Sejarah' Pemilu 2029, Hasto PDIP Beri… Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku terkejut dengan pernyataan Ketua…
  • Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, PDIP: Kepemimpinan DPR Itu…
  • Polisi Tetapkan 48 Tersangka Demo Rusuh di DPR, Ada 6 Kluster Keterlibatan
  • Budi Arie Bicara 'Percepatan Sejarah' Pemilu 2029, Hasto PDIP Beri Peringatan Keras

Namun, Richard menegaskan dirinya tak berada dalam kapasitas untuk menentukan apakah keterangan Febrie benar atau tidak jika dibandingkan dengan fakta yang ditemukan penyidik.

Menurutnya, ruang lingkup pemeriksaan praperadilan dalam perkara itu hanya berkaitan dengan legalitas tindakan penahanan yang dilakukan penyidik.

Selain itu, Richard menilai tindakan penahanan juga sudah memenuhi ketentuan mengenai keberadaan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.

Sebelumnya, Febrie mempersoalkan penahanannya. Ia mendalilkan tak ada penjelasan yang memadai mengenai alasan penahanan serta adanya kekurangan redaksional dalam surat terkait penahanan.

Hakim Tolak Dalil Febrie, Penetapan Tersangka TPPU Dinilai Bukan Duplikasi Polri

Namun, menurut Richard, kekurangan tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan maupun menghapus keberadaan dua alat bukti yang jadi dasar perkara.

Richard menilai tak ada kesimpulan hukum yang dapat membatalkan tindakan penahanan sebagaimana didalilkan Febrie.

Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP,”

tutur Richard.

Hakim kemudian membedakan antara persoalan benar atau tidaknya keterangan Febrie dengan dasar normatif yang digunakan penyidik dalam melakukan penahanan.

Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP,”

lanjut Richard.
Baca juga:
Satu Warga Meninggal Imbas Demo Rusuh di Sekitar DPR, Polisi… Satu orang meninggal dunia imbas kericuhan dalam demonstrasi di kawasan sekitar Gedung…
Lapangan Kerja Susah, Mau Cari Nafkah ke Luar Negeri Malah… Sulitnya mendapatkan pekerjaan di dalam negeri membuat sebagian warga memilih mencari nafkah…
Hakim Tolak Dalil Febrie, Penetapan Tersangka TPPU Dinilai Bukan Duplikasi… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka tindak pidana pencucian…
  • Satu Warga Meninggal Imbas Demo Rusuh di Sekitar DPR, Polisi Ungkap Kronologi…
  • Lapangan Kerja Susah, Mau Cari Nafkah ke Luar Negeri Malah Dipersulit Pemerintah
  • Hakim Tolak Dalil Febrie, Penetapan Tersangka TPPU Dinilai Bukan Duplikasi Polri

Atas pertimbangan tersebut, Richard menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah mengenai penetapan tersangka dan penahanan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon. Putusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

Sebelumnya, hakim Richard juga telah menolak seluruh permohonan Febrie yang mempersoalkan tindakan penyitaan dan penggeledahan, dengan termohon Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.

Tag:Berita PentingFebrie AdriansyahHakimPenahananPertimbanganPraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Demo Rusuh di Sekitar DPR, Polisi Ungkap Kerusakan dan Mulai Lakukan Inventarisasi
By Rahmat Tunny
Massa melakukan aksi anarkis usai demonstrasi di depan DPR.
1
Demo Berujung Perusakan CCTV di Jakarta, Pemprov DKI Beri Peringatan Tegas ke Pelaku Aksi Anarkis
By Rika Pangesti
Kendaraan dibakar massa usai menggelar aksi di depan gedung DPR di kawasan Pejompongan, Jakarta.
2
Akun WhatsApp Tiba-tiba Kena Blokir Massal, Ini Pengakuan Mengejutkan dari Meta
By Ani Ratnasari
Ilustrasi WhatsApp diblokir.
3
Hakim Bongkar Kejanggalan Foto Keluarga Febrie Ditemukan di Rumah Sentul, Ada Pertanyaan Besar
By Rahmat Baihaqi
Hakim Richard Edwin Basoeki saat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
4
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Dokter Icha, Puan Pilih Hormati Hukum
By Rika Pangesti
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Sari Yuliati (kiri) membuka Rapat Paripurna Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Hakim Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin).
Hukum

Hakim Tolak Dalil Febrie, Penetapan Tersangka TPPU Dinilai Bukan Duplikasi Polri

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka tindak pidana pencucian…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hukum

Praperadilan Febrie Ditolak Lagi, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka dan Penahanan Sah

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Hukum

Belum Kapok Praperadilan, Eks Waka BGN Lodewyk Kembali Gugat Kejagung

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menggugat Kejaksaan Agung…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
9 jam lalu
Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Hukum

Hakim Tolak Semua Gugatan Febrie, Kuasa Hukum Ungkap Langkah Selanjutnya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
22 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up