Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang sah secara hukum.
Putusan tersebut disampaikan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang praperadilan, Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam pertimbangannya, hakim Richard menilai penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Richard menyebut penahanan Febrie memenuhi ketentuan Pasal 100 ayat (1) KUHAP. Salah satu pertimbangan yang digunakan adalah adanya informasi dari penyidik mengenai keterangan Febrie yang dinilai tak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan selama proses pemeriksaan.
Adanya informasi atau keterangan dalam pemeriksaan yang menurut penyidik tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, dokumen dan alat bukti lainnya,”
kata Richard di ruang persidangan PN Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2026.
Namun, Richard menegaskan dirinya tak berada dalam kapasitas untuk menentukan apakah keterangan Febrie benar atau tidak jika dibandingkan dengan fakta yang ditemukan penyidik.
Menurutnya, ruang lingkup pemeriksaan praperadilan dalam perkara itu hanya berkaitan dengan legalitas tindakan penahanan yang dilakukan penyidik.
Selain itu, Richard menilai tindakan penahanan juga sudah memenuhi ketentuan mengenai keberadaan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
Sebelumnya, Febrie mempersoalkan penahanannya. Ia mendalilkan tak ada penjelasan yang memadai mengenai alasan penahanan serta adanya kekurangan redaksional dalam surat terkait penahanan.
Namun, menurut Richard, kekurangan tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan maupun menghapus keberadaan dua alat bukti yang jadi dasar perkara.
Richard menilai tak ada kesimpulan hukum yang dapat membatalkan tindakan penahanan sebagaimana didalilkan Febrie.
Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP,”
tutur Richard.
Hakim kemudian membedakan antara persoalan benar atau tidaknya keterangan Febrie dengan dasar normatif yang digunakan penyidik dalam melakukan penahanan.
Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP,”
lanjut Richard.
Atas pertimbangan tersebut, Richard menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah mengenai penetapan tersangka dan penahanan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon. Putusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
Sebelumnya, hakim Richard juga telah menolak seluruh permohonan Febrie yang mempersoalkan tindakan penyitaan dan penggeledahan, dengan termohon Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.























