Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta pejabat utama (PJU) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Mereka dilaporkan karena diduga menyalahi prosedur dan melanggar etik.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menilai laporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin peraturan perundang-undangan. Ia menyebut laporan itu sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara korupsi oleh KPK.
Partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK guna memastikan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas,”
ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Maret 2026.
Budi mengatakan Dewas KPK akan terlebih dahulu menelaah laporan masyarakat sebagai tindak lanjut. Ia meyakini Dewas akan menangani laporan tersebut secara objektif, independen, dan profesional.
Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan,”
ujarnya.
Di sisi lain, KPK memastikan pengalihan penahanan Yaqut telah dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengalihan Penahanan Yaqut Dinilai Anomali
Perwakilan DPP Advokat Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar, menilai pimpinan KPK beserta jajaran diduga melanggar profesionalisme dengan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menag tersebut.
Menurut dia, pengabulan permohonan itu menjadi anomali dalam penanganan perkara korupsi.
Meski KPK merujuk Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 tentang KUHAP, seharusnya permohonan tersebut tidak serta-merta dikabulkan mengingat korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Ini jarang, sangat jarang, dan merupakan anomali. Kejahatan luar biasa justru mendapatkan privilege. Memang betul hal itu diatur dalam KUHAP dan setiap tahanan berhak mengajukan permohonan tersebut, tetapi ini menjadi anomali dalam perkara extraordinary crime,”
kata Aziz.
Aziz juga menilai KPK tidak transparan dalam proses pengalihan penahanan. Ia menyebut informasi tersebut lebih dulu beredar sebelum ada pernyataan resmi dari KPK.
Dari kejadian itu, ia menduga muncul kecemburuan di antara tahanan lain karena hanya Yaqut yang mendapat privilege. Ia juga menilai alasan permohonan dari pihak keluarga tidak objektif.
Alasannya permintaan dari pihak keluarga, bukan alasan objektif seperti kondisi kesehatan yang didukung rekam medis valid,”
tegasnya.
Aziz menambahkan Dewas KPK seharusnya segera memproses laporan tersebut karena kasus ini telah menjadi perhatian publik. Ia menyebut laporan itu sebagai bentuk kepedulian terhadap institusi KPK dalam pemberantasan korupsi.
Kami mendukung langkah perbaikan dan penguatan check and balance dari masyarakat,”
tandasnya.
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan pada 19 Maret 2026 dengan status tahanan rumah. KPK kembali menahan Yaqut pada 24 Maret 2026 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.


