Polda Metro Jaya buka suara setelah hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo, tersangka fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.
“Putusan hakim (yakni) menerima sebagian gugatan pemohon. Kami menghormati putusan itu,”
kata Abrianto kepada wartawan, Selasa, 7 Juli 2026.
Meski hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy, ia melanjutkan, penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi tidak serta merta dinyatakan tidak sah.
Kasus yang menjerat Roy kini telah masuk ke tahap persidangan. Tersangka dan alat bukti sudah menjadi kewenangan kejaksaan.
“Berkas perkara, alat bukti dan lainnya, sudah diserahkan kepada kejaksaan. Dilanjutkan jaksa penuntut umum untuk proses berikutnya,”
ucap Abrianto.
Putusan Pengadil
Hakim I Ketut Darpawan hanya mengabulkan gugatan Roy mengenai penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan kepolisian tidak sah.
Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.
Selain itu, surat penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.























