Roy Suryo, tersangka fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, menyambut baik putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonannya dalam menggugat Polda Metro Jaya.
“Alhamdulillah hari ini adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Ini hukum bukan untuk saya, tetapi untuk publik,”
ujar Roy kepada wartawan, Selasa, 7 Juli 2026.
Cacat
Dia berpendapat hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan telah mengakomodasi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yakni ada cacat formil oleh kepolisian saat menggeledah, menangkap, dan menahan.
“Kami ingin berterima kasih atas pertimbangan hakim yang sangat luar biasa. Itu benar-benar sesuai dengan fakta persidangan,”
kata Roy.
Selanjutnya, Roy masih akan berhadapan dengan gugatan praperadilan keduanya yang digelar pada Jumat, 10 Juli. Dalam gugatan keduanya, Roy mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
“Jangan lupa, kami akan tetap memperjuangkan ketika hari Jumat, itu ada praperadilan kedua,”
ucap dia.























