Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Crazy Rich batu bara, Samin Tan (ST), selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagai tersangka korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2016-2025.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut hasil penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Desember 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan,”
kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu, 28 Maret 2026 dini hari.
Syarief menjelaskan, PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal setelah izin usahanya dicabut. Padahal, izin usaha PT AKT dan afiliasinya telah dicabut melalui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak 2017.
Saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan perizinan yang tidak sah,”
ujarnya.
Dalam praktiknya, Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian. Namun, jumlah pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
Jumlah kerugian negara masih dihitung oleh tim auditor dari BPKP,”
ucap Syarief.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, antara lain Jawa Barat dan DKI Jakarta. Penggeledahan juga masih berlangsung di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut penanganan kasus ini berawal dari ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran sanksi denda setelah izin tambang dicabut.
Apabila perusahaan tidak kooperatif memenuhi kewajibannya, maka langkah hukum akan ditempuh,”
kata Barita.
Ia menambahkan, Satgas PKH sebelumnya telah memberikan peringatan kepada PT AKT dan afiliasinya. Namun, peringatan tersebut diduga diabaikan.
Jika tidak ada iktikad baik, instrumen negara akan memastikan kepatuhan terhadap peraturan,”
ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Samin Tan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.


