Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 28 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Main Tambang Batu Bara Tanpa Izin, Kejagung Seret Crazy Rich Samin Tan Tersangka Korupsi
Hukum

Main Tambang Batu Bara Tanpa Izin, Kejagung Seret Crazy Rich Samin Tan Tersangka Korupsi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 28, 2026 10:59 am
Rahmat
Dusep
Share
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)
SHARE

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Crazy Rich batu bara, Samin Tan (ST), selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagai tersangka korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2016-2025.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut hasil penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Desember 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan,”

kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu, 28 Maret 2026 dini hari.

Syarief menjelaskan, PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal setelah izin usahanya dicabut. Padahal, izin usaha PT AKT dan afiliasinya telah dicabut melalui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak 2017.

Saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan perizinan yang tidak sah,”

ujarnya.

Dalam praktiknya, Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian. Namun, jumlah pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh auditor.

Jumlah kerugian negara masih dihitung oleh tim auditor dari BPKP,”

ucap Syarief.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, antara lain Jawa Barat dan DKI Jakarta. Penggeledahan juga masih berlangsung di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut penanganan kasus ini berawal dari ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran sanksi denda setelah izin tambang dicabut.

Apabila perusahaan tidak kooperatif memenuhi kewajibannya, maka langkah hukum akan ditempuh,”

kata Barita.

Ia menambahkan, Satgas PKH sebelumnya telah memberikan peringatan kepada PT AKT dan afiliasinya. Namun, peringatan tersebut diduga diabaikan.

Jika tidak ada iktikad baik, instrumen negara akan memastikan kepatuhan terhadap peraturan,”

ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Samin Tan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Tag:Batu baraCrazy RichKejagungKorupsiSamin Tantambang
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Kendaraan roda empat melaju di Tol Trans Jawa, Semarang-Solo KM 443 B, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Nasional

Siaga di Puncak Arus Balik Gelombang 2, Polri Perketat Pengawasan Kendaraan Sumbu Tiga

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperketat pengawasan operasional truk angkutan barang sumbu tiga ke atas pada gelombang kedua puncak arus balik Lebaran yang diperkirakan berlangsung pada Sabtu, 28 Maret 2026.…

By
Rahmat
Dusep
3 Min Read
Timnas Indonesia di FIFA Series 2026.
Olahraga

Menang Telak di Debut, John Herdman Akui Atmosfer GBK Tak Tertandingi!

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengawali debutnya dengan hasil positif setelah membawa skuad Garuda menang meyakinkan 4-0 atas Saint Kitts and Nevis dalam ajang FIFA Series 2026. Pertandingan yang digelar…

By
Hadi Febriansyah
Dusep
4 Min Read
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan Pimpinan KPK dan jajaran ke Dewas KPK buntut pengalihan penahanan Yaqut.
Hukum

‘Anomali’ Pengalihan Penahanan Yaqut, Pimpinan KPK dan Jajaran Dilaporkan ke Dewas

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta pejabat utama (PJU) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag)…

By
Rahmat
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Yaqut Nyaman Lebaran di Rumah, Ternyata Semua Pimpinan KPK Teken Surat Pengalihan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan mengabulkan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
21 jam lalu
Keluarga Ermanto Usman didampingi kuasa hukum Dharma Pongrekun melaporkan ulang kasus kematian Ermanto ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pembunuhan berencana
Hukum

Ragu Hasil Penyelidikan Polisi, Keluarga Ermanto Usman Duga Ada Rencana Pembunuhan

Keluarga Ermanto Usman menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, terkait…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
2 hari lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

KPK Korek Lagi Peran Eks Menag Yaqut Setelah Kembali Ditahan, Biar Apa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) terkait kasus korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
3 hari lalu
Gedung Kementerian PU. (Sumber: Dok. KemenPU)
Hukum

Dugaan Korupsi Rp1 Triliun di Kementerian PU Disorot,  IAW Desak Penegak Hukum Usut 

Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak penegak hukum segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up