Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi identitas pihak penyelenggara negara dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2016-2025 yang menyeret pengusaha Samin Tan. Penyelenggara negara tersebut diduga mengawasi kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan Samin Tan.
Pihak-pihak yang dianggap terkait dan dapat dimintai pertanggungjawaban, penyidik sudah mengantongi identitasnya,”
kata Anang di Kompleks Kejagung, Senin, 30 Maret 2026.
Kejagung baru menetapkan Samin Tan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini, meski telah mengungkap adanya keterlibatan penyelenggara negara. Penyidik juga telah menerapkan Pasal 603 dan 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Namun, Kejagung mengaku tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka lain, meski telah mengantongi sejumlah bukti.
Anang menegaskan penyidik telah mengantisipasi kemungkinan penghilangan barang bukti oleh pihak terkait.
Pada tahap ini penyidik sudah mendalami dan mengantongi barang bukti. Tidak perlu khawatir soal potensi penghilangan barang bukti, karena sudah diperhitungkan oleh penyidik,”
tegasnya.
14 Lokasi Digeledah Kejagung
Anang menambahkan, penyidik telah menggeledah 14 lokasi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Salah satunya kantor PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) yang merupakan induk perusahaan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang merupakan afiliasi PT AKT, serta PT ARTH sebagai perusahaan kontraktor.
Rumah tinggal tersangka ST dan beberapa saksi, serta tujuh lokasi lain yang terdiri dari rumah tersangka dan saksi-saksi,”
ujar Anang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, alat bukti elektronik, alat berat di lokasi tambang, serta kendaraan.
Terkait kasus ini, Anang menyebut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai leading sector yang mengawasi aktivitas tambang PT AKT.
Sebanyak 20 saksi telah diperiksa dari berbagai wilayah, yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Namun, Anang belum merinci apakah pejabat di Kementerian ESDM telah diperiksa.
Penyidik akan mendalami berdasarkan alat bukti yang ada, dilakukan secara profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah,”
tuturnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan perizinan tambang PT AKT dan afiliasinya telah dicabut sejak 2017. Namun, Samin Tan diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan ilegal dengan bantuan penyelenggara negara.
Saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan perizinan tidak sah, serta bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas mengawasi kegiatan pertambangan,”
kata Syarief di Kejagung, Sabtu, 28 Maret 2026.
Penyidik masih mendalami peran penyelenggara negara tersebut.
Untuk siapa penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan,”
terang Syarief.

