Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) beraudiensi dengan jajaran Komnas HAM dalam tindak lanjut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Usai pertemuan, Airlangga Julio, salah satu perwakilan TAUD, memaparkan beberapa hal perihal karut-marut proses hukum perkara yang saat ini tidak transparan dan sarat pelanggaran prosedural.
Julio menegaskan bahwa secara hukum proses penyidikan kasus ini masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Maka, pihaknya menilai pelimpahan sebagian berkas perkara Andrie kepada pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sangat tidak jelas.
Mengenai pelimpahan (berkas perkara) kepada Puspom TNI itu tidak jelas dan tidak transparan. Karena hingga saat ini kami tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atau informasi apa pun terkait perkembangan penanganan kasus yang dilakukan oleh Polda Metro,”
kata dia, Senin, 31 Maret 2026, di kantor Komnas HAM.
Ketiadaan penghentian penyidikan, pelimpahan berkas perkara resmi, maupun surat panggilan dari Puspom TNI, membuktikan penyidikan masih di ranah kepolisian.
Seharusnya, berdasar hukum acara pidana, masih dalam ranah peradilan umum yang dapat dilakukan oleh kepolisian,”
sambung Julio.
Selanjutnya, TAUD mendesak Komnas HAM untuk segera menerbitkan rekomendasi tertulis yang secara tegas mendorong peradilan umum; dan diminta memanggil Kejaksaan Agung untuk merespons kasus yang beririsan antara institusi sipil dan militer itu.
Berdasar Undang-Undang Kejaksaan, Jaksa Agung berwenang mengordinasikan dan menentukan suatu kejadian itu mengandung unsur tindak pidana militer dan pidana umum, agar Jaksa Agung menentukan ranah (sidang) di peradilan militer, peradilan umum, atau peradilan koneksitas. Kami mendorong perkara ini tetap dalam peradilan umum,”
terang Julio.
TAUD pun mengkritik langkah Komnas HAM yang saat ini masih menggunakan kerangka Undang-Undang HAM biasa. Julio menekankan agar Komnas HAM segera melakukan penyelidikan pro justitia untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Alasannya karena ada unsur terstruktur yang dilakukan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS), ada komando dan dilakukan sistematis. Terakhir, TAUD mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen, demi mengurai benang kusut antara TNI dan Polri.
Andrie Yunus diserang pada 12 Maret 2026, sekira pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I. Tiba-tiba dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie.
Akibatnya korban mengalami 20 persen luka bakar dan hingga hari ini masih dalam perawatan intensif dari tim medis RSCM Jakarta.


