Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 15 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • iran
  • Spill
  • Sepak Bola
  • BMKG
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / KPK Beberkan Bukti dan Patahkan Pernyataan Yaqut Tak Terima Uang Korupsi Kuota Haji
Hukum

KPK Beberkan Bukti dan Patahkan Pernyataan Yaqut Tak Terima Uang Korupsi Kuota Haji

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Maret 31, 2026 12:23 pm
Rahmat
Dusep
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan adanya aliran uang ke kantong eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu sekaligus mematahkan pernyataan Yaqut yang tidak menerima uang sepeserpun.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Direktur Operasional PT Makasar Toraja alias Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba memberikan sejumlah uang hasil pembagian jatah kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2024 ke Yaqut melalui Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief.

Sudah jelas bahwa kedua orang ini tadi disebutkan memberikan sejumlah uang. Jadi yang ingin kami sampaikan, yang ingin kami tekankan di sini adalah bahwa ada sejumlah uang, (kickback) ya, yang diterima,”

ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 31 Maret 2026.

Asrul menyetorkan uang ke Gus Alex sebesar US$406.000. Sementara Ismail juga menyetorkan uang ke mantan anak buah Yaqut itu US$30.000 dan Hilman sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR. Asep bilang sejumlah uang yang diterima Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut.

Atas dasar itu, KPK menetapkan Asrul dan Ismail sebagai tersangka kluster swasta dalam korupsi kuota haji tambahan Kemenag. Mereka dianggap menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau orang lain.

Dalam perannya, Ismail dan Asrul terlibat langsung bersama bos travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan 20.000 pada tahun 2024.

Mereka ikut mendapat jatah setelah Yaqut mengatur pembagian jatah kuota haji tambahan dengan skema 50 persen:50 persen. Asep bilang, pembagian kuota itu hanya diberikan kepada travel haji yang terafiliasi dengan Maktour.

Meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen,”

ujar Asep.

Terhadap Ismail dan Asrul, KPK menjerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Yaqut pernah menyatakan sama sekali tidak menerima uang dari korupsi kuota haji tambahan. Pernyataan itu disampaikan dia saat resmi menjadi tahanan KPK, 12 Maret 2026.

Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,”

kata Yaqut sambil mengenakan rompi oranye.

Yaqut berdalih pembagian kuota haji tersebut guna kepentingan umat. Dia membagi kuota tambahan 20.000 dari pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen haji reguler: 50 persen khusus.

Padahal ketentuan pembagian kuota itu sebanyak 92 persen haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,”

kata Yaqut.
Tag:KemenagKorupsiKPKKuota HajiYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Prajogo Pangestu Lepas 1 Miliar Saham CUAN, Biar Apa?
By Anisa Aulia
Konglomerat Prajogo Pangestu. (Sumber: Barito Pasific)
1
Viral! Anggota DPRD Jember Diduga Main Game dan Merokok saat Rapat, Tuai Sorotan Warganet
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Achmad Syahri As Siddiqi
2
Rupiah Amblas Lagi ke Rp17.614 per Dolar AS dan Cetak Rekor, Ini Biang Keroknya
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Darryl Ramadhan/kye)
3
Amblas ke Rp17.614 per Dolar AS, Rupiah Jadi Salah Satu Mata Uang Terlemah di Dunia?
By Anisa Aulia
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
4
Trump Bawa Raksasa Bisnis ke China, Tapi Pulang Dapat Deal Apa dengan Xi Jinping?
By Iren Natania
Trump Tiba di Bandara Beijing dan Disambut Secara Meriah oleh Pejabat Tinggi China
5

BERITA LAINNYA

Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
Hukum

Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Komjen, Pelayanan Masyarakat Dipastikan Meningkat

Setelah kursi Kapolda Metro Jaya diduduki oleh jenderal bintang tiga, maka kepolisan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
3 jam lalu
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)
Hukum

Terseret Kasus Samin Tan, Bos CBU Ditetapkan jadi Tersangka oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi tata kelola pertambangan yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
1 hari lalu
KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Hukum

Kasus DJKA: KPK Gali Aliran Dana Sudewo ke Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada aliran uang dari tersangka korupsi pengadaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Dalih Jiwa Korsa Kapten Nandala Serang Andrie Yunus: Biar Dia Kapok!

Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sekaligus terdakwa kasus air keras, Kapten…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up