Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 berpotensi bertambah.
Bahkan KPK mengisyaratkan bakal menjerat Mertua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, yang juga Bos Travel PT Makasar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjerat Fuad sebagai tersangka korupsi kuota haji kluster swasta.
Terkait dengan FHM. Tentunya bagian berikutnya untuk kita penuhi kecukupan alat buktinya, setelah cukup alat buktinya, ya tentu kita akan kembali tetapkan sebagai tersangka,”
ujar Asep di KPK, Selasa, 31 Maret 2026.
Fuad Hasan menjadi pencetus awal terjadinya korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag.
Ia melobi Yaqut agar sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengelola kuota haji khusus yang diberikan pemerintah.
Pada tahun 2023, Yaqut membagi 8.000 kuota haji tambahan dengan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Lalu tahun 2024, Eks Menag itu kembali mengubah skema pembagian 20.000 kuota tambahan menjadi 50:50 untuk haji reguler dan khusus secara diam-diam.
Hasil pembagian kuota haji khusus itu kemudian dijadikan ladang bisnis gelap. Jemaah haji khusus yang mendaftar dapat berangkat ke tanah suci di tahun sama melalui skema T0.
KPK mengungkapkan Yaqut mendapat setorang uang melalui mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief (HL) dari ladang bisnis gelap itu
Direktur Operasional Maktour Ismail Adham menyetorkan uang USD 30.000 ke Gus Alex. Lalu ke Hilman sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR
Sementara Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba menytorkan uang ke Gus Alex USD 406.000
Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,”
jelas Asep.
Dalam kasus ini KPK kembali menetapkan dua tersangka kluster swasta yakni Ismial Adham dan Asrul.
Menurut Asep, dengan ditetapkan mereka sebagai tersangka menjadi pintu masuk penyidik untuk menjerat tersangka lain sekaligus memperkuat korupsi Yaqut.
Ini membuktikan bahwa ada kickback, ada aliran dana dari pihak swasta kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama gitu. Jadi ini adalah bukti untuk menguatkan di mana apa yang dipersangkakan oleh penyidik kepada para tersangka sebelumnya,”
tegas dia.
Terhadap Ismail dan Asrul, KPK menjerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua pihak sebelumnya yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


