Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kalah di Praperadilan, KPK Ogah Lepas Kasus Korupsi Sekjen DPR Indra Iskandar
Hukum

Kalah di Praperadilan, KPK Ogah Lepas Kasus Korupsi Sekjen DPR Indra Iskandar

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: April 15, 2026 5:45 pm
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
Share
Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK, foto: Istimewa
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk membuka penyidikan baru terkait kasus korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar.

Hal itu menanggapi setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Indra atas penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu putusan hakim PN Jakarta Selatan.

Hal itu terbuka kemungkinan (penyidikan baru), sehingga nanti kita akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan hukum dari hakim,”

ucap Budi di KPK, Rabu, 15 April 2026.

Meski Hakim menyatakan KPK tidak memiliki kecukupan alat bukti saat menetapkan Indra sebagai tersangka korupsi, Budi menegaskan penyidik sudah mengantongi kecukupan alat bukti tersebut.

Budi menambahkan, KPK juga memantau gerak-gerik Indra yang berulang kali menarik lalu mengajukan kembali gugatannya ke pengadilan. Hingga akhirnya pada gugatan praperadilan terakhir, Indra berhasil lolos dari jeratan KPK.

Kami memonitor juga terkait dengan beberapa pengajuan yang disampaikan oleh sodara IS untuk permohonan pra-peradilan, dan kami mengikuti,”

tuturnya.

KPK juga telah mengantongi kerugian negara akibat pengadaan rumah dinas yang diduga dikorupsi Indra. Namun Budi enggan membeberkan nominal kerugian negara yang terjadi.

Itu juga menjadi salah satu materi yang juga kami dalami terkait dengan aspek materil dalam perkara ini, artinya kecukupan alat bukti, kemudian materi-materi substansi lainnya yang juga dalam rangkaian penyidikan perkara ini,”

ungkap Jubir KPK.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokmadh Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, Selasa, 14 April 2026.

Hakim menyatakan, penetapan status tersangka Indra Iskandar dalam kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim menyatakan, penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, dua alat bukti yang diajukan KPK dalam menyelidiki kasus tersebut tidak sah. KPK juga dinilai menyalahi prosedur hukum yang berlaku, sebab penetapan Indra sebagai tersangka lebih dulu dilakukan dibanding dua alat bukti terlebih dahulu.

Dengan demikian, KPK diperintahkan menghentikan penyidikan terhadap Indra berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.

Hakim Sulistiyanto juga menyatakan larangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor terhadap Sekjen DPR itu tidak sah. Kemudian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan diperintahkan untuk dikembalikan seluruhnya.

Tag:DPRIndra IskandarKorupsiKPKPengadilan Negeri Jakarta Selatansekjen dpr
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
1
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
2
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
3
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
4
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Hukum

Polisi dan Jaksa Beda Tafsirkan KUHAP soal Penangkapan Roy Suryo Cs, Guru Besar Airlangga Curiga Ada Tekanan

Polemik hukum yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa memasuki babak baru…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Ilustrasi kekerasan kepada perempuan.
Hukum

Tiga Tahun Disekap, DPR Sebut Kasus YTT Kejahatan Biadab Tak Bisa Ditoleransi

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami perempuan berinisial YTT (29) dari…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beri keterangan pers.
Hukum

Kapolri Buka Suara soal Penangguhan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Kewajiban Kami Sudah Selesai

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri sudah tidak memiliki kewenangan lagi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Kawasan Sirkuit Mandalika.
Hukum

Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika

PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) buka suara setelah dilaporkan kepada KPK oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up