Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus pemerasan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) sempat menyasar di lingkungan kecamatan dan para Kepala Sekolah.
Hal itu terungkap setelah Sunu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tulungagung.
Informasi awal yang kami terima juga demikian. Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah, pihak-pihak di kecamatan,”
beber Jubir KPK, Budi Prasetyo di KPK, Rabu, 15 April 2026
Gatut diduga mematok harga bagi pejabat yang ingin menduduki kursi sebagai camat maupun sekolah di wilayah Tulungagung.
Ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat,”
ujarnya.
Penyidik KPK hingga kini masih mendalami dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan hingga level pendidikan untuk membuat terang kasus pemerasan yang diotaki politikus Gerindra itu.
Dalam kasusnya, Gatut meminta setoran dari masing-masing kepala OPD mulai dari Rp15 Juta hingga Rp2,8 miliar.
Untuk memuluskan akal bulusnya, Gatut memerintahkan para pejabat Pemkab Tulungagung yang telah dilantik menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN dengan dalih tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Padahal dalam surat tersebut tidak dicantumkan tanggal serta salinannya tidak diberikan kepada para pejabat yang menandatangani surat itu. Dokumen tersebut sebagai sarana Gatut menekan para pejabat agar loyal menuruti perintahnya.
Dalam realisasinya, para OPD hanya mampu menyetorkan uang kurang lebih Rp2,7 miliar untuk dipakai kepentingan pribadi Gatut seperti berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lain. Kemudian pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
KPK turut menyita barang bukti diantaranya uang tunai Rp335 juta dan sepatu merek Louis Vuitton senilai Rp129 juta.
KPK menetapkan Gatut dan anak buahnya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Mereka telah ditahan sampai dengan 30 April 2026.
Gatut dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


