Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan, kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, sudah cukup memenuhi unsur untuk diadili secara militer.
Pihaknya, sambung Fredy, memiliki kewenangan mutlak sebab keempat tersangka merupakan dari institusi militer.
Ya itu sudah poin di situ, jadi satu poin dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini,”
ujarnya di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Kamis, 16 April 2026.
Fredy menerangkan, secara kewenangan relatif pengadilan militer berhak mengadili kasus tersebut, sebab lokasi kejadian di kawasan Jakarta Pusat.
Termasuk juga satuan militer keempat tersangka yang juga masih berada dalam wilayah hukum peradilan militer Jakarta. Selain itu, secara kepangkatan melibatkan Kapten, Letnan Satu, dan Sersan Dua.
Diketahui identitas keempat tersangka yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.
Sehingga masuk dalam kewenangan kami. Karena kalau pangkat Pamen itu nanti di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Jadi bisa saya jelaskan bahwa secara kewenangan masuk,”
ujarnya dia.
Sementara itu koalisi sipil mendesak agar kasus itu harus dibawa ke peradilan sipil atau umum. Koalisi sipil menilai, jika kasus tersebut berakhir di peradilan militer dikhawatirkan tidak akan transparan.
Menurut Fredy, jika kasus tersebut dilimpahkan dan diadili di peradilan sipil justru tidak akan berjalan dan berpotensi bakal ditolak.
Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer karena dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan masuk semua di peradilan militer,”
tegas dia.
Fredy melanjutkan, pasca berkas perkara empat tersangka prajurit TNI dan barang bukti kasus penyiraman air keras diserahkan dari Oditur Militer II-07, pihaknya masih harus meneliti terlebih dahulu apakah berkas tersebut memenuhi syarat formil secara materiil.
Kami punya waktu satu hari untuk memeriksa/meneliti itu satu hari, sehingga besok kami sudah melakukan register perkara,”
ujar Fredy.
Setelah perkara teregister, pihak pengadilan bakal menunjuk hakim dari kalangan militer sebagai majelis hakim yang mengadili. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada Rabu 29 April 2026.


