Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan.
Tersangka pertama ialah Handry Sulfian. Ia merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, yang berperan memberikan izin berlayar bagi PT MCM, salah satu perusahaan afiliasi Samin Tan.
“HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya,”
ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, saat konferensi pers di kompleks Kejagung, Kamis, 23 April 2026.
Handry sengaja memberikan izin berlayar untuk korporasi yang terafiliasi dengan Samin Tan. Padahal izin seluruh perusahaan tersebut sudah dicabut sejak 2016, namun terus beroperasi hingga 2025. Dia pun tidak memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar.
Cokok Pengganti Bos
Penyidik kemudian mencokok Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana yang menggantikan posisi Samin Tan. Dia merupakan pemilik manfaat di bidang kontraktor penambangan batu bara. Bagus dan Samin Tan memanfaatkan dokumen korporasi yang masih terafiliasi denganya, sehingga aktivitas tambang tetap berlanjut meski tanpa pengawasan dari pihak Kementerian ESDM maupun KSOP Rangga Ilung.
“BJW bersama ST sampai dengan tahun 2025, melalui PT AKT dan afiliasinya yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang, menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain. (Mereka) tanpa memiliki izin, (tetap) menambang dan mengekspor batu bara,”
beber Syarief.
Lolos Edar
Orang terakhir yakni Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOW yang bergerak di bidang kelautan dan kargo. Perannya meloloskan peredaran batu bara dari tambang PT AKT yang telah dideterminasi, dengan modus manipulasi dokumen. Dia juga berperan mengecek dan menyusun laporan hasil verifikasi hasil tambang
“HZM bersama ST dan perusahaan afiliasi lainnya membuat dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara,”
ujar Syarief.
Dokumen yang dimaksud berasal dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT yang sudah dicabut izin aktivitas penambangan, tapi melalui rekayasa administrasi, hasil tambang tetap dapat diperjualbelikan. Laporan tersebut menjadi salah satu syarat penerbitan surat perintah berlayar dari KSOP, serta dasar perhitungan pembayaran royalti batu bara.
“Namun, HZM justru membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang menggunakan nama perusahaan lain,”
ucap Syarief.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan mereka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta. Mereka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

