Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 24 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Banjir
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ini Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Samin Tan
Hukum

Ini Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Samin Tan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: April 23, 2026 10:23 pm
Rahmat
Adi Briantika
Share
Kejagung tetapkan tiga tersangka baru kasus tambang ilegal Samin Tan.
Kejagung tetapkan tiga tersangka baru kasus tambang ilegal Samin Tan. (Sumber: Istimewa)
SHARE

Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan.

Daftar isi Konten
  • Cokok Pengganti Bos
  • Lolos Edar

Tersangka pertama ialah Handry Sulfian. Ia merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, yang berperan memberikan izin berlayar bagi PT MCM, salah satu perusahaan afiliasi Samin Tan.

“HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya,”

ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, saat konferensi pers di kompleks Kejagung, Kamis, 23 April 2026.

Handry sengaja memberikan izin berlayar untuk korporasi yang terafiliasi dengan Samin Tan. Padahal izin seluruh perusahaan tersebut sudah dicabut sejak 2016, namun terus beroperasi hingga 2025. Dia pun tidak memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar.

Cokok Pengganti Bos

Penyidik kemudian mencokok Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana yang menggantikan posisi Samin Tan. Dia merupakan pemilik manfaat di bidang kontraktor penambangan batu bara. Bagus dan Samin Tan memanfaatkan dokumen korporasi yang masih terafiliasi denganya, sehingga aktivitas tambang tetap berlanjut meski tanpa pengawasan dari pihak Kementerian ESDM maupun KSOP Rangga Ilung.

“BJW bersama ST sampai dengan tahun 2025, melalui PT AKT dan afiliasinya yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang, menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain. (Mereka) tanpa memiliki izin, (tetap) menambang dan mengekspor batu bara,”

beber Syarief.

Lolos Edar

Orang terakhir yakni Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOW yang bergerak di bidang kelautan dan kargo. Perannya meloloskan peredaran batu bara dari tambang PT AKT yang telah dideterminasi, dengan modus manipulasi dokumen. Dia juga berperan mengecek dan menyusun laporan hasil verifikasi hasil tambang

“HZM bersama ST dan perusahaan afiliasi lainnya membuat dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara,”

ujar Syarief.

Dokumen yang dimaksud berasal dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT yang sudah dicabut izin aktivitas penambangan, tapi melalui rekayasa administrasi, hasil tambang tetap dapat diperjualbelikan. Laporan tersebut menjadi salah satu syarat penerbitan surat perintah berlayar dari KSOP, serta dasar perhitungan pembayaran royalti batu bara.

“Namun, HZM justru membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang menggunakan nama perusahaan lain,”

ucap Syarief.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan mereka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta. Mereka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Tag:Batu baraESDMKejagungSamin TanSyahbandartambang
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Sinyal krisis karhutla telah dimulai secara masif jauh sebelum musim kemarau.
Nasional

Data Madani: Karhutla Capai 71 Ribu Hektare Sebelum Musim Kemarau 2026

Data Area Indikatif Terbakar (AIT) MADANI Berkelanjutan menunjukkan sinyal krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dimulai secara masif jauh sebelum musim kemarau tiba. Total AIT sepanjang Januari hingga Maret 2026…

By
Adi Briantika
5 Min Read
Selebrasi pemain Persib Bandung usai mencetak gol
Olahraga

Jadwal Pertandingan BRI Super League: Persib Wajib Menang atau Terancam Tergusur

Persib Bandung akan menghadapi laga sulit pada pertandingan pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026. Maung Bandung akan menjamu Arema FC pada laga yang digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Direktur Kepelabuhanan Kemenhub Muhammad Anto Julianto meninjau langsung operasional Pelabuhan Yos Sudarso, Merauke, Papua Selatan, 21 April 2026.
Ekonomi Bisnis

Kepadatan 90 Persen, Kemenhub Tinjau Pelabuhan Yos Sudarso Merauke

Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Muhammad Anto Julianto meninjau langsung kondisi operasional Pelabuhan Yos Sudarso, Merauke, Papua Selatan, 21 April 2026. Peninjauan guna memastikan kesiapan layanan serta mengidentifikasi kebutuhan pengembangan infrastruktur…

By
Adi Briantika
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Ustadz Khalid Basalamah rampung diperiksa KPK kurang lebih 4 jam terkait kasus korupsi kuota haji tambahan Kemenag.
Hukum

Korupsi Kuota Haji: Khalid Basalamah Ungkap Kronologis Visa Furoda

Usai diperiksa empat jam sebagai saksi dalam perkara dugaan kuota haji tambahan,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
7 jam lalu
Mantan Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Hukum

Berkas Tak Kunjung Lengkap, Kejati DKI Kembalikan SPDP Kasus Firli Bahuri

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
11 jam lalu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan dan menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati dan Wali Kota Madiun kepada media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Hukum

Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Kembali Periksa Khalid Basalamah

Kamis, 23 April 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ustadz…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
14 jam lalu
Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan karena dituding potong video Jusuf Kalla. (Sumber: Istimewa)
Hukum

Ade Armando & Abu Janda Dipolisikan, Penyidik Uji Forensik Video JK

Kepolisian menerima laporan terhadap Ade Armando dan Heddy Setya Permadi alias Abu…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up