Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 30 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Ini Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Samin Tan
Hukum

Ini Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Samin Tan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: April 23, 2026 10:23 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
4 bulan lalu
Share
Kejagung tetapkan tiga tersangka baru kasus tambang ilegal Samin Tan.
Kejagung tetapkan tiga tersangka baru kasus tambang ilegal Samin Tan. (Sumber: Istimewa)
SHARE

Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan.

Daftar isi Konten
  • Cokok Pengganti Bos
  • Lolos Edar

Tersangka pertama ialah Handry Sulfian. Ia merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, yang berperan memberikan izin berlayar bagi PT MCM, salah satu perusahaan afiliasi Samin Tan.

“HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya,”

ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, saat konferensi pers di kompleks Kejagung, Kamis, 23 April 2026.

Handry sengaja memberikan izin berlayar untuk korporasi yang terafiliasi dengan Samin Tan. Padahal izin seluruh perusahaan tersebut sudah dicabut sejak 2016, namun terus beroperasi hingga 2025. Dia pun tidak memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar.

Cokok Pengganti Bos

Penyidik kemudian mencokok Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana yang menggantikan posisi Samin Tan. Dia merupakan pemilik manfaat di bidang kontraktor penambangan batu bara. Bagus dan Samin Tan memanfaatkan dokumen korporasi yang masih terafiliasi denganya, sehingga aktivitas tambang tetap berlanjut meski tanpa pengawasan dari pihak Kementerian ESDM maupun KSOP Rangga Ilung.

“BJW bersama ST sampai dengan tahun 2025, melalui PT AKT dan afiliasinya yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang, menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain. (Mereka) tanpa memiliki izin, (tetap) menambang dan mengekspor batu bara,”

beber Syarief.

Lolos Edar

Orang terakhir yakni Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOW yang bergerak di bidang kelautan dan kargo. Perannya meloloskan peredaran batu bara dari tambang PT AKT yang telah dideterminasi, dengan modus manipulasi dokumen. Dia juga berperan mengecek dan menyusun laporan hasil verifikasi hasil tambang

“HZM bersama ST dan perusahaan afiliasi lainnya membuat dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara,”

ujar Syarief.

Dokumen yang dimaksud berasal dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT yang sudah dicabut izin aktivitas penambangan, tapi melalui rekayasa administrasi, hasil tambang tetap dapat diperjualbelikan. Laporan tersebut menjadi salah satu syarat penerbitan surat perintah berlayar dari KSOP, serta dasar perhitungan pembayaran royalti batu bara.

“Namun, HZM justru membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang menggunakan nama perusahaan lain,”

ucap Syarief.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan mereka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta. Mereka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Tag:Batu baraESDMKejagungSamin TanSyahbandartambang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Sistem Satu Suara Diganti AHWA
By Hardani Triyoga
Pelaksaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur
1
Viral Hercules Muncul Saat Kerusuhan Usai Demo DPR, GRIB Jaya Ungkap Alasan Sebenarnya
By Rahmat Baihaqi
Aksi demo ricuh di sekitar DPR, Jakarta.
2
Gempa Susulan Flores NTT Tembus 9.278 Kali, BMKG Mulai Petakan Wilayah Rawan
By Dusep Malik
Update gempa susulan di Flores NTT. (Sumber: BMKG)
3
Siap-Siap! Tak Hanya BBM, Beli LPG 3 Kg Bakal Diatur Berdasarkan Desil DTSEN
By Natania Longdong
Tumpukan tabung gas elpiji 3 kg di Lumajang, Jawa Timur. (Sumber: Antara Foto/Irfan Sumanjaya/wsj)
4
Gus Yahya Bantah Prabowo Tolak Dirinya Pimpin PBNU: “Tidak Masuk Akal”
By Natania Longdong
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. (Sumber: Antara Foto/Syaiful Arif/wsj)
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi tersangka dijebloskan ke penjara.
Hukum

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat Pasal TPPU, Polisi Sita Rp1,04 Miliar

Bareskrim Polri menjerat bos judi kasino Nine Stage Lounge and Bar di…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Hakim tunggal M. Firman Akbar mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang diajukan tersangka Lodewyk Pusung.
Hukum

Kejagung Peringatkan Lodewyk Pusung, Praperadilan Ketiga Bisa Terbentur KUHAP Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti langkah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
7 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya sidang putusan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah.
Hukum

Hakim Nyatakan Penahanan Febrie Adriansyah Sah, Ini Pertimbangannya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 hari lalu
Hakim Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin).
Hukum

Hakim Tolak Dalil Febrie, Penetapan Tersangka TPPU Dinilai Bukan Duplikasi Polri

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka tindak pidana pencucian…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up