Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonas Adiguna ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis Hexahydrocannabinol (HHC) atau cairan ganja sintetis.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto mengatakan keterlibatan Yohanes diketahui setelah Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur menangkap seorang pria yang diduga kurir narkoba.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai dapat informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Kalimantan Timur,”
kata dia, dikutip pada Senin, 18 Mei 2026.
Polisi kemudian mencokok pria tersebut di wilayah Tenggarong pada 20 April 2026. Berdasarkan keterangannya, pria tersebut hanya mengaku disuruh mengamankan paket oleh Yohanes.





