Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) kepada Mahkamah Agung (MA).
Terlapor yakni Letkol Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin dilaporkan atas kepimimpinan mereka dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk Endah Wulandari mengatakan laporan tersebut tidak akan menganggu jalannya proses persidangan.
“Laporan yang disampaikan oleh TAUD kepada MA menjadi hak dalam memberikan koreksi kepada kami,”
ujar Endah dikonfirmasi Owrite.id, Selasa, 19 Mei 2026.
Dia berpendapat laporan tersebut merupakan dinamika dalam setiap penyelesaian perkara karena ada pihak yang merasa tidak puas dan tidak sesuai kepentingan mereka.
“Jadi kami anggap hal itu menjadi saluran bagi masyarakat, terutama para pihak yang tidak puas,”
kata Endah.
Sidang lanjutan perkara penyiraman Andrie Yunus dengan terdakwa empat anggota BAIS TNI rencananya dilanjutkan Rabu, 20 Mei, dengan agenda tuntutan dari Oditur Militer.
Dalih Lapor
Perwakilan TAUD Daniel Winarta menjelaskan laporan kepada MA merujuk kepada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Fredy dkk selama persidangan, seperti tindakan hakim memegang barang bukti tanpa memakai sarung tangan, dan memaksa Andrie Yunus hadir ke persidangan untuk bersaksi.
“Juga ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata ‘goblok’, juga memberikan informasi seolah-olah memberikan cara penyiraman air keras yang benar,”
ucap Daniel.
Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat dilarang dalam pedoman perilaku hakim.
“Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu hakim dilarang mengancam dan juga bertindak secara imparsial atau memihak,”
tegas dia.
Tidak berhenti sampai di meja MA saja, TAUD juga akan melaporkan ketiga hakim tersebut kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Sebab tindakan yang diambil majelis hakim sangat intimidatif, misalnya dengan nada dan gaya bicara yang mengancam; pun pada saat memaksa menghadirkan Andrie ke ruang sidang, hakim dianggap mengabaikan kondisi kesehatan korban.
Justru tindakan hakim tersebut memperparah kondisi dan menambah trauma Andrie yang masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

