Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda kepada Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Minangkabau dan Sumatra Barat intoleran.
“Kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda,”
ucap Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM Defrizal Djamaris, di Bareskrim Polri, dikutip pada Rabu, 27 Mei 2026.
Abu Janda menganggap masyarakat Sumatra Barat “barbar”. Merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia, barbar bermakna tidak beradab.
“Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu Sumatra Barat, Jawa Barat, dianggap masyarakat barbar, seolah orang barbar (hidup) di sana,”
kata Defrizal.
Laporan terhadap Abu Janda teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026. Terlapor dinilai melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.






