Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pendiri SMRC Saiful Mujani sebagai saksi perkara dugaan makar terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia diperiksa setelah dilaporkan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
“Saya memberikan klarifikasi. Mudah-mudahan jadi clear,”
ucap Saiful di Polda Metro Jaya, Kamis, 4 Juni 2026.
Saiful mengaku siap berhadapan dengan penyelidik saat dilontarkan sejumlah pertanyaan meski tanpa membawa bukti fisik.
“Semua bukti ada di kepala (pengetahuan saya),”
kata dia.
Khawatir
Saiful mengaku dirinya siap hadir jika kepolisian membutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan kasus yang menyeretnya. Namun, ia menyimpan kekhawatiran.
“Saya khawatir apabila suara kritis itu dibungkam. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas publik sebagai akademisi, intelektual, juga aktivis, yang berkomitmen pada nilai-nilai kebangsaan,”
tegas Mujani.
Baginya pemeriksaan oleh kepolisian jadi momentum untuk menguji nilai-nilai demokrasi dan kebebasan sipil.
“Hari ini (publik) akan menjalaninya. Apakah (negara) masih menghargai kebebasan berbicara, kebebasan mengkritik, dan demokrasi secara umum,”
kata dia.
Saiful Mujani dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum. Laporan teregister nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Pelapor mempermasalahkan pernyataan Saiful Mujani dalam forum ‘Sebelum Pengamat Ditertibkan’ yang digelar di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026. Saiful diduga melanggar Pasal 246 KUHP.


