Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 21 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Sebut Pasal Makar Saiful Mujani Absurd, Todung: Siapa yang Dihasut, Siapa yang Terhasut?
Hukum

Sebut Pasal Makar Saiful Mujani Absurd, Todung: Siapa yang Dihasut, Siapa yang Terhasut?

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 4, 2026 7:32 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani.
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani. (Sumber: Owrite/Syasya)
SHARE

Mendampingi Saiful Mujani memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, advokat Todung Mulya Lubis menyorot Pasal 246 KUHP yang digunakan penyidik dalam pengusutan perkara dugaan makar yang menyeret kliennya.

Kasus yang melibatkan Saiful bermula dari pernyataannya dalam diskusi bertajuk ‘Sebelum Pengamat Ditertibkan’. Todung berpendapat pasal yang dilayangkan kepada Saiful tidak masuk akal.

“Saya tidak tahu siapa (pihak) yang dihasut (melakukan makar), siapa yang merasa terhasut, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut. Buat saya ini pasal yang absurd,”

kata Todung di kompleks Polda Metro Jaya, Kamis, 4 Juni 2026.
Baca juga:
Viral, Dosen UGM Diduga Jadi Korban Doxing Usai Kritik Polemik… Baru-baru ini viral di media sosial seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas…
Maaf Diterima, Hukum Jalan Terus: PWI Polisikan Hotman Paris Usai… Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro…
Diduga Keponakan Hotman Paris Loncat dari Lantai 46 dan Teka-Teki… Rocky Martin Napitupulu, keponakan pengacara kondang Hotman Paris, meninggal diduga akibat bunuh…
  • Viral, Dosen UGM Diduga Jadi Korban Doxing Usai Kritik Polemik Menteri PU…
  • Maaf Diterima, Hukum Jalan Terus: PWI Polisikan Hotman Paris Usai Sentil "Otak"…
  • Diduga Keponakan Hotman Paris Loncat dari Lantai 46 dan Teka-Teki Pemakaman Malam…

Todung berujar pernyataan yang disampaikan Saiful merupakan kritik yang juga bagian hak warga negara dan dijamin konstitusi.

“Kalau saudara Saiful menyampaikan opininya, sekeras dan sekritis apa pun, itu hak yang dilindungi undang-undang,”

tegas Todung.

Kritik dan perbedaan pendapat ialah hal lumrah dalam berdemokrasi dan tidak dapat dikriminalisasi. Menurutnya jika kasus Saiful berlarut-larut justru memberi kesan ada pembungkaman dan antikritik terhadap publik.

“Kami melihat ada kecenderungan kriminalisasi terhadap suara kritis, masyarakat sipil, akademisi, dan kebebasan akademik. Ini yang menjadi perhatian kami,”

ucap dia.

Dia menambahkan, Saiful memiliki kapasitas untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum sebagai akademisi dan seorang profesor. Pernyataan Saiful itu bukan dalam rangka mencari perhatian.

“Dia (Saiful) hanya menyuarakan apa yang diyakininya sebagai kebenaran akademisi,”

tutur Todung.

Ia berharap usai Saiful bersaksi di hadapan polisi, proses hukum terhadap Saiful tidak dilanjutkan lantaran tidak memiliki landasan kuat.

Ancam Kebebasan

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur berucap kasus hukum yang menjerat Saiful jadi ancaman berdemokrasi.

“Pelaporan dan kriminalisasi merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Ini cara yang sering dipakai untuk membungkam suara kritis, baik dari kampus, mahasiswa, jurnalis, petani, buruh, maupun masyarakat sipil,”

kata dia 

Dia menyinggung cara pihak-pihak tertentu untuk membungkam rakyat yang kritis. Seiring berjalannya waktu, cara membungkam orang kritis seolah semakin legal.

“Dulu orang diculik atau dibungkam dengan cara lain. Sekarang kriminalisasi menjadi alat yang seolah-olah legal,”

lanjut dia.

Isnur menambahkan bahwa polisi tak perlu melanjutkan perkara terhadap Saiful, sebab pernyataan pendiri SMRC itu merupakan opini dan bentuk kebebasan berekspresi dari seorang warga negara.

“Apa yang disampaikan Pak Saiful adalah pendapat, opini, dan ekspresi yang dijamin undang-undang,”

ucap dia.

YLBHI mendukung penuh kebebasan berpendapat dan publik jangan teralihkan oleh upaya kriminalisasi.

Baca juga:
Febrie Terseret Dugaan Korupsi Blackout, Hotman: Ini Yang Paling Lelucon Kuasa hukum mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah,…
Brimob Bersenjata Laras Panjang Kawal Don Ritto ke Kejagung, Brankas… Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penyerahan berkas dan tersangka dalam tiga dugaan…
Berkas Don Ritto Lolos ke Kejagung, Berkas Eks Jampidsus Febrie… Penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya akan mengalihkan seluruh berkas perkara…
  • Febrie Terseret Dugaan Korupsi Blackout, Hotman: Ini Yang Paling Lelucon
  • Brimob Bersenjata Laras Panjang Kawal Don Ritto ke Kejagung, Brankas Ikut Diserahkan
  • Berkas Don Ritto Lolos ke Kejagung, Berkas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Malah…

Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan Saiful atas dugaan penghasutan di muka umum. Dokumen pelaporan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026, dengan sangkaan Pasal 246 KUHP.

Pelapor mempermasalahkan pernyataan Saiful dalam forum ‘Sebelum Pengamat Ditertibkan’ yang digelar di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.

Tag:HAMKebebasan BerpendapatKriminalisasimakarPolda Metro JayaSaiful MujaniYLBHI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Kontroversi Dody Hanggodo Bergulir, Elite Demokrat: Menteri Bertanggung Jawab ke Presiden
By Hardani Triyoga
Menteri PU Dody Hanggodo (kanan) meninjau Jembatan Enang-Enang di Desa Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
1
Diduga Gelapkan Fee Rp3,2 M Milik Hotman Paris, Mengapa Keponakannya Nekat Akhiri Hidup?
By Rahmat Baihaqi
Sebuah bangunan puluhan lantai di perkotaan.
2
Ucapan Hotman Dinilai Berlebihan, Ketum LAKI Dukung Wartawan Tempuh Jalur Hukum
By Rahmat Tunny
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta.
3
Jejak Law Firm Diduga Afiliasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terungkap, Kantor Lama Tinggalkan Permata Hijau
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi korupsi
4
APBN Semester I-2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya Klaim Masih Bagus
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
5

BERITA LAINNYA

Gedung KPK
Hukum

KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Asal Ada Syarat Ini!

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
1 jam lalu
apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertamu ke Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin, 13 Juli 2026.
Hukum

Rekam Jejak Pemberantasan Korupsi Tak Meyakinkan, Publik Sulit Percaya Komitmen Polri

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan, komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
5 jam lalu
Jaksa Agung ST Burhanudin bertemu dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Kejagung.
Hukum

Pengusutan Korupsi BGN dan Eks Jampidsus Perlihatkan Penegakan Hukum Amburadul

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai, penanganan dugaan korupsi yang melibatkan petinggi…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
5 jam lalu
Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri
Hukum

Penghentian Pemeriksaan MBG Cerminkan Lemahnya Komitmen Berantas Korupsi

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mengatakan, instruksi penghentian pemeriksaan terkait program Makan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up