Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 12 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Sebut Pasal Makar Saiful Mujani Absurd, Todung: Siapa yang Dihasut, Siapa yang Terhasut?
Hukum

Sebut Pasal Makar Saiful Mujani Absurd, Todung: Siapa yang Dihasut, Siapa yang Terhasut?

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 4, 2026 7:32 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani.
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani. (Sumber: Owrite/Syasya)
SHARE

Mendampingi Saiful Mujani memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, advokat Todung Mulya Lubis menyorot Pasal 246 KUHP yang digunakan penyidik dalam pengusutan perkara dugaan makar yang menyeret kliennya.

Kasus yang melibatkan Saiful bermula dari pernyataannya dalam diskusi bertajuk ‘Sebelum Pengamat Ditertibkan’. Todung berpendapat pasal yang dilayangkan kepada Saiful tidak masuk akal.

“Saya tidak tahu siapa (pihak) yang dihasut (melakukan makar), siapa yang merasa terhasut, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut. Buat saya ini pasal yang absurd,”

kata Todung di kompleks Polda Metro Jaya, Kamis, 4 Juni 2026.
Baca juga:
Bantah Sengaja Bikin Sinyal Demo 'Indonesia Bangkrut' Jadi Lemot, Polisi:… Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengklaim pihaknya tidak…
Udah Gelap Tapi Ogah Pulang, Massa 'Indonesia Bangkrut' Bertahan di… Peserta aksi bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” masih bertahan di depan Tower Thamrin…
Polisi Sebut Demo 'Indonesia Bangkrut' Belum Berizin: Suratnya Nyasar ke… Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan hingga sore…
  • Bantah Sengaja Bikin Sinyal Demo 'Indonesia Bangkrut' Jadi Lemot, Polisi: Karena Kebanyakan…
  • Udah Gelap Tapi Ogah Pulang, Massa 'Indonesia Bangkrut' Bertahan di Thamrin Nine
  • Polisi Sebut Demo 'Indonesia Bangkrut' Belum Berizin: Suratnya Nyasar ke Mana, Bung?

Todung berujar pernyataan yang disampaikan Saiful merupakan kritik yang juga bagian hak warga negara dan dijamin konstitusi.

“Kalau saudara Saiful menyampaikan opininya, sekeras dan sekritis apa pun, itu hak yang dilindungi undang-undang,”

tegas Todung.

Kritik dan perbedaan pendapat ialah hal lumrah dalam berdemokrasi dan tidak dapat dikriminalisasi. Menurutnya jika kasus Saiful berlarut-larut justru memberi kesan ada pembungkaman dan antikritik terhadap publik.

“Kami melihat ada kecenderungan kriminalisasi terhadap suara kritis, masyarakat sipil, akademisi, dan kebebasan akademik. Ini yang menjadi perhatian kami,”

ucap dia.

Dia menambahkan, Saiful memiliki kapasitas untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum sebagai akademisi dan seorang profesor. Pernyataan Saiful itu bukan dalam rangka mencari perhatian.

“Dia (Saiful) hanya menyuarakan apa yang diyakininya sebagai kebenaran akademisi,”

tutur Todung.

Ia berharap usai Saiful bersaksi di hadapan polisi, proses hukum terhadap Saiful tidak dilanjutkan lantaran tidak memiliki landasan kuat.

Ancam Kebebasan

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur berucap kasus hukum yang menjerat Saiful jadi ancaman berdemokrasi.

“Pelaporan dan kriminalisasi merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Ini cara yang sering dipakai untuk membungkam suara kritis, baik dari kampus, mahasiswa, jurnalis, petani, buruh, maupun masyarakat sipil,”

kata dia 

Dia menyinggung cara pihak-pihak tertentu untuk membungkam rakyat yang kritis. Seiring berjalannya waktu, cara membungkam orang kritis seolah semakin legal.

“Dulu orang diculik atau dibungkam dengan cara lain. Sekarang kriminalisasi menjadi alat yang seolah-olah legal,”

lanjut dia.

Isnur menambahkan bahwa polisi tak perlu melanjutkan perkara terhadap Saiful, sebab pernyataan pendiri SMRC itu merupakan opini dan bentuk kebebasan berekspresi dari seorang warga negara.

“Apa yang disampaikan Pak Saiful adalah pendapat, opini, dan ekspresi yang dijamin undang-undang,”

ucap dia.

YLBHI mendukung penuh kebebasan berpendapat dan publik jangan teralihkan oleh upaya kriminalisasi.

Baca juga:
Demo 'Indonesia Bangkrut': Dua Pemuda Diciduk Gegara Bawa Bom Molotov Polisi mendalami penangkapan dua lelaki yang diduga hendak menyusup ke dalam aksi…
Polda Metro Gagalkan Dugaan Teror di Demo Mahasiswa, Dua Pembawa… Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan dugaan penyusupan yang berpotensi memicu kericuhan dan…
Polda Metro Jaya Kantongi Daftar Kelompok Penyusup yang Mau Tunggangi… Polda Metro Jaya mengaku telah mengantongi daftar kelompok penyusup yang akan menunggangi…
  • Demo 'Indonesia Bangkrut': Dua Pemuda Diciduk Gegara Bawa Bom Molotov
  • Polda Metro Gagalkan Dugaan Teror di Demo Mahasiswa, Dua Pembawa Molotov Ditangkap
  • Polda Metro Jaya Kantongi Daftar Kelompok Penyusup yang Mau Tunggangi Demo Mahasiswa…

Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan Saiful atas dugaan penghasutan di muka umum. Dokumen pelaporan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026, dengan sangkaan Pasal 246 KUHP.

Pelapor mempermasalahkan pernyataan Saiful dalam forum ‘Sebelum Pengamat Ditertibkan’ yang digelar di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.

Tag:HAMKebebasan BerpendapatKriminalisasimakarPolda Metro JayaSaiful MujaniYLBHI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Polemik UU Polri Baru, Feri Amsari Beberkan Dampak yang Dinilai Berbahaya bagi Negara
By Hardani Triyoga
Pakar hukum tata negara Feri Amsari.
1
Pertamax Green Makin Mahal, Bioetanol Tak Bikin BBM Lebih Murah dan Ramah APBN
By Natania Longdong
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Pertamina Jalan Veteran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Aprillio Akbar/nz)
2
Anggaran Kementerian PU 2027 Terpenuhi 44,8%, Bagaimana Nasib Infrastuktur Nasional?
By Rika Pangesti
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi V DPR Lasarus (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
3
Gak Cuma Tegur Pemda, Kemendagri Siapkan Insentif Rp3 Miliar bagi Daerah Berprestasi
By Rika Pangesti
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana wilayah Sumatera Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) sebelum rapat koordinasi dan evaluasi capaian penanganan serta percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/6/2026).
4
Viral! Candaan Prabowo soal Dipanggil Yang Maha Kuasa dan Tetap Monitor HIPMI Bikin Netizen Heboh
By Syifa Fauziah
Presiden RI Prabowo Subianto dalam pembukaan Munas HIPMI XVIII di Bandar Lampung, Rabu, 10 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan motor listrik MBG.
Hukum

Belum Punya Bengkel Tapi Nekat Garap, Biang Kerok Vendor Motor Listrik BGN Resmi Tersangka

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
15 menit lalu
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Hukum

Korupsi MBG: Sony Sonjaya Siap ‘Bernyanyi’ Seret Nama Gede, Bakal di-ACC Kejagung?

Penyidik Kejaksaan Agung mengaku telah menerima surat permohonan justice collaborator dari tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 jam lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Kejagung Buru Bukti Baru, Penggeledahan Kasus MBG Meluas ke Jakarta-Bandung

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah sejumlah lokasi di kawasan Jakarta dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
7 jam lalu
Penyidik KPK amankan barang bukti uang tunai dalam kasus Bupati Muara Enim Edison.
Hukum

Skandal Bupati Muara Enim Kian Panas, KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil SUV

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp200 juta terkait kasus dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up