Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 11 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Sebut Pasal Makar Saiful Mujani Absurd, Todung: Siapa yang Dihasut, Siapa yang Terhasut?
Hukum

Sebut Pasal Makar Saiful Mujani Absurd, Todung: Siapa yang Dihasut, Siapa yang Terhasut?

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 4, 2026 7:32 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 bulan lalu
Share
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani.
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani. (Sumber: Owrite/Syasya)
SHARE

Mendampingi Saiful Mujani memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, advokat Todung Mulya Lubis menyorot Pasal 246 KUHP yang digunakan penyidik dalam pengusutan perkara dugaan makar yang menyeret kliennya.

Kasus yang melibatkan Saiful bermula dari pernyataannya dalam diskusi bertajuk ‘Sebelum Pengamat Ditertibkan’. Todung berpendapat pasal yang dilayangkan kepada Saiful tidak masuk akal.

“Saya tidak tahu siapa (pihak) yang dihasut (melakukan makar), siapa yang merasa terhasut, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut. Buat saya ini pasal yang absurd,”

kata Todung di kompleks Polda Metro Jaya, Kamis, 4 Juni 2026.
Baca juga:
Modus Pengedar Sabu di Bekasi: Bawa Senpi Biar Garang, Malah… Sindikat narkoba di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibekali senjata…
Petaka MBG Sapu Ingatan Siswi di Karo: Amnesty Indonesia Desak… Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah…
Persija vs. Persib Tinggal Tunggu Izin, Peluang Main di GBK… Persija Jakarta dan Persib Bandung dijadwalkan bertemu pada pekan kedua Super League…
  • Modus Pengedar Sabu di Bekasi: Bawa Senpi Biar Garang, Malah Diciduk Polisi
  • Petaka MBG Sapu Ingatan Siswi di Karo: Amnesty Indonesia Desak Hentikan Total
  • Persija vs. Persib Tinggal Tunggu Izin, Peluang Main di GBK 80 Persen

Todung berujar pernyataan yang disampaikan Saiful merupakan kritik yang juga bagian hak warga negara dan dijamin konstitusi.

“Kalau saudara Saiful menyampaikan opininya, sekeras dan sekritis apa pun, itu hak yang dilindungi undang-undang,”

tegas Todung.

Kritik dan perbedaan pendapat ialah hal lumrah dalam berdemokrasi dan tidak dapat dikriminalisasi. Menurutnya jika kasus Saiful berlarut-larut justru memberi kesan ada pembungkaman dan antikritik terhadap publik.

“Kami melihat ada kecenderungan kriminalisasi terhadap suara kritis, masyarakat sipil, akademisi, dan kebebasan akademik. Ini yang menjadi perhatian kami,”

ucap dia.

Dia menambahkan, Saiful memiliki kapasitas untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum sebagai akademisi dan seorang profesor. Pernyataan Saiful itu bukan dalam rangka mencari perhatian.

“Dia (Saiful) hanya menyuarakan apa yang diyakininya sebagai kebenaran akademisi,”

tutur Todung.

Ia berharap usai Saiful bersaksi di hadapan polisi, proses hukum terhadap Saiful tidak dilanjutkan lantaran tidak memiliki landasan kuat.

Ancam Kebebasan

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur berucap kasus hukum yang menjerat Saiful jadi ancaman berdemokrasi.

“Pelaporan dan kriminalisasi merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Ini cara yang sering dipakai untuk membungkam suara kritis, baik dari kampus, mahasiswa, jurnalis, petani, buruh, maupun masyarakat sipil,”

kata dia 

Dia menyinggung cara pihak-pihak tertentu untuk membungkam rakyat yang kritis. Seiring berjalannya waktu, cara membungkam orang kritis seolah semakin legal.

“Dulu orang diculik atau dibungkam dengan cara lain. Sekarang kriminalisasi menjadi alat yang seolah-olah legal,”

lanjut dia.

Isnur menambahkan bahwa polisi tak perlu melanjutkan perkara terhadap Saiful, sebab pernyataan pendiri SMRC itu merupakan opini dan bentuk kebebasan berekspresi dari seorang warga negara.

“Apa yang disampaikan Pak Saiful adalah pendapat, opini, dan ekspresi yang dijamin undang-undang,”

ucap dia.

YLBHI mendukung penuh kebebasan berpendapat dan publik jangan teralihkan oleh upaya kriminalisasi.

Baca juga:
Kejagung Buka Pintu Polda Periksa Febrio di Kasus Kematian Sutrimo,… Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa salah satu…
Pemecatan 2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Pigai Dorong… Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta pembatalan pemecatan dua prajurit…
Sketsa Pelaku Pengeroyokan Pejompongan Terbit, Keluarga: Jangan Berhenti di Dua… Keluarga korban kekerasan di Pejompongan, Jakarta Pusat, mendesak polisi segera menangkap dan…
  • Kejagung Buka Pintu Polda Periksa Febrio di Kasus Kematian Sutrimo, Tapi Ada…
  • Pemecatan 2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Pigai Dorong Kasasi hingga…
  • Sketsa Pelaku Pengeroyokan Pejompongan Terbit, Keluarga: Jangan Berhenti di Dua Wajah

Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan Saiful atas dugaan penghasutan di muka umum. Dokumen pelaporan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026, dengan sangkaan Pasal 246 KUHP.

Pelapor mempermasalahkan pernyataan Saiful dalam forum ‘Sebelum Pengamat Ditertibkan’ yang digelar di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.

Tag:HAMKebebasan BerpendapatKriminalisasimakarPolda Metro JayaSaiful MujaniYLBHI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Timnas Indonesia U-20 Lolos Piala Asia 2027, Nova Arianto Langsung Bidik Target Lebih Besar
By Hadi Febriansyah
Timnas Indonesia U-20 saat berhadapan dengan Australia
1
Aturan Bagasi Garuda Berubah, Fraksi PDIP: UMKM Oleh-oleh Bisa Kehilangan Pembeli
By Rahmat Tunny
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman
2
Bupati Kukar Tebar 1 Ton Benih Padi di Danau Semayang, Videonya Viral Bikin Netizen Heran
By Ani Ratnasari
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menebar benih padi di kawasan Danau Semayang
3
Ikan Tongkol Sudah Digoreng tapi Tetap Bisa Bikin Keracunan? Dokter Ungkap Bahaya yang Sering Tak Disadari
By Ani Ratnasari
Ikan Tongkol
4
Asian Games 2026: Indonesia “Cuma Berani” Bidik 4 Emas, Thailand Malah Menggila
By Hadi Febriansyah
Menpora Erick Thohir (tengah) berswafoto dengan atlet Indonesia usai Pengukuhan Tim Indonesia untuk Asian Games 2026 di Wisma Serba Guna Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
5

BERITA LAINNYA

Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar saat konferensi pers perkara dugaan penyerobotan lahan milik Inhutani V oleh PT PSMI. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Uang Sitaan PT PSMI Disimpan di Rekening BSI Jampidsus Kejagung, Dirdik: Tak Ada Bunga

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1.003.184.000.000 dan uang US$166.000 dari kasus dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
6 jam lalu
Kejagung menyita uang Rp1 triliun dan 166.000 Dolar Amerika dari kasus penyerobotan lahan milik Inhutani oleh PT PSMI. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Serobot Lahan Inhutani V, Uang Rp1 Triliun Disita Kejagung dari PT PSMI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat penyerobotan lahan Inhutani V oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
6 jam lalu
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pencucian uang.
Hukum

Kasus Febrie Siap ke Meja Hijau, Kejagung Klaim Alat Bukti Pemerasan Sudah Cukup

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan perkara dugaan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
7 jam lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Hukum

Terungkap, Eks Jampidsus Diduga Terlibat Kasus Pemerasan

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rupanya terlibat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up