Mendampingi Saiful Mujani memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, advokat Todung Mulya Lubis menyorot Pasal 246 KUHP yang digunakan penyidik dalam pengusutan perkara dugaan makar yang menyeret kliennya.
Kasus yang melibatkan Saiful bermula dari pernyataannya dalam diskusi bertajuk ‘Sebelum Pengamat Ditertibkan’. Todung berpendapat pasal yang dilayangkan kepada Saiful tidak masuk akal.
“Saya tidak tahu siapa (pihak) yang dihasut (melakukan makar), siapa yang merasa terhasut, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut. Buat saya ini pasal yang absurd,”
kata Todung di kompleks Polda Metro Jaya, Kamis, 4 Juni 2026.
Todung berujar pernyataan yang disampaikan Saiful merupakan kritik yang juga bagian hak warga negara dan dijamin konstitusi.
“Kalau saudara Saiful menyampaikan opininya, sekeras dan sekritis apa pun, itu hak yang dilindungi undang-undang,”
tegas Todung.
Kritik dan perbedaan pendapat ialah hal lumrah dalam berdemokrasi dan tidak dapat dikriminalisasi. Menurutnya jika kasus Saiful berlarut-larut justru memberi kesan ada pembungkaman dan antikritik terhadap publik.
“Kami melihat ada kecenderungan kriminalisasi terhadap suara kritis, masyarakat sipil, akademisi, dan kebebasan akademik. Ini yang menjadi perhatian kami,”
ucap dia.
Dia menambahkan, Saiful memiliki kapasitas untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum sebagai akademisi dan seorang profesor. Pernyataan Saiful itu bukan dalam rangka mencari perhatian.
“Dia (Saiful) hanya menyuarakan apa yang diyakininya sebagai kebenaran akademisi,”
tutur Todung.
Ia berharap usai Saiful bersaksi di hadapan polisi, proses hukum terhadap Saiful tidak dilanjutkan lantaran tidak memiliki landasan kuat.
Ancam Kebebasan
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur berucap kasus hukum yang menjerat Saiful jadi ancaman berdemokrasi.
“Pelaporan dan kriminalisasi merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Ini cara yang sering dipakai untuk membungkam suara kritis, baik dari kampus, mahasiswa, jurnalis, petani, buruh, maupun masyarakat sipil,”
kata dia
Dia menyinggung cara pihak-pihak tertentu untuk membungkam rakyat yang kritis. Seiring berjalannya waktu, cara membungkam orang kritis seolah semakin legal.
“Dulu orang diculik atau dibungkam dengan cara lain. Sekarang kriminalisasi menjadi alat yang seolah-olah legal,”
lanjut dia.
Isnur menambahkan bahwa polisi tak perlu melanjutkan perkara terhadap Saiful, sebab pernyataan pendiri SMRC itu merupakan opini dan bentuk kebebasan berekspresi dari seorang warga negara.
“Apa yang disampaikan Pak Saiful adalah pendapat, opini, dan ekspresi yang dijamin undang-undang,”
ucap dia.
YLBHI mendukung penuh kebebasan berpendapat dan publik jangan teralihkan oleh upaya kriminalisasi.
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan Saiful atas dugaan penghasutan di muka umum. Dokumen pelaporan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026, dengan sangkaan Pasal 246 KUHP.
Pelapor mempermasalahkan pernyataan Saiful dalam forum ‘Sebelum Pengamat Ditertibkan’ yang digelar di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.


