Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 4 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • MBG
  • Spill
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Sebut Pasal Makar Saiful Mujani Absurd, Todung: Siapa yang Dihasut, Siapa yang Terhasut?
Hukum

Sebut Pasal Makar Saiful Mujani Absurd, Todung: Siapa yang Dihasut, Siapa yang Terhasut?

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 4, 2026 7:32 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani.
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani. (Sumber: Owrite/Syasya)
SHARE

Mendampingi Saiful Mujani memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, advokat Todung Mulya Lubis menyorot Pasal 246 KUHP yang digunakan penyidik dalam pengusutan perkara dugaan makar yang menyeret kliennya.

Kasus yang melibatkan Saiful bermula dari pernyataannya dalam diskusi bertajuk ‘Sebelum Pengamat Ditertibkan’. Todung berpendapat pasal yang dilayangkan kepada Saiful tidak masuk akal.

“Saya tidak tahu siapa (pihak) yang dihasut (melakukan makar), siapa yang merasa terhasut, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut. Buat saya ini pasal yang absurd,”

kata Todung di kompleks Polda Metro Jaya, Kamis, 4 Juni 2026.
Baca juga:
Diseret Kasus Dugaan Makar, Saiful Mujani Datangi Polda Metro Jaya:… Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pendiri SMRC Saiful Mujani sebagai saksi perkara…
Kasus Andrie Yunus Belum Dihentikan, Polda Metro Respons Putusan PN… Polda Metro Jaya membantah pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam…
Daftar Barang Bukti dan Kronologi Penipuan Umrah Hanania Travel Direktur Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), diduga menggelapkan dana jemaah Rp12,145…
  • Diseret Kasus Dugaan Makar, Saiful Mujani Datangi Polda Metro Jaya: Semua Bukti…
  • Kasus Andrie Yunus Belum Dihentikan, Polda Metro Respons Putusan PN Jaksel
  • Daftar Barang Bukti dan Kronologi Penipuan Umrah Hanania Travel

Todung berujar pernyataan yang disampaikan Saiful merupakan kritik yang juga bagian hak warga negara dan dijamin konstitusi.

“Kalau saudara Saiful menyampaikan opininya, sekeras dan sekritis apa pun, itu hak yang dilindungi undang-undang,”

tegas Todung.

Kritik dan perbedaan pendapat ialah hal lumrah dalam berdemokrasi dan tidak dapat dikriminalisasi. Menurutnya jika kasus Saiful berlarut-larut justru memberi kesan ada pembungkaman dan antikritik terhadap publik.

“Kami melihat ada kecenderungan kriminalisasi terhadap suara kritis, masyarakat sipil, akademisi, dan kebebasan akademik. Ini yang menjadi perhatian kami,”

ucap dia.

Dia menambahkan, Saiful memiliki kapasitas untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum sebagai akademisi dan seorang profesor. Pernyataan Saiful itu bukan dalam rangka mencari perhatian.

“Dia (Saiful) hanya menyuarakan apa yang diyakininya sebagai kebenaran akademisi,”

tutur Todung.

Ia berharap usai Saiful bersaksi di hadapan polisi, proses hukum terhadap Saiful tidak dilanjutkan lantaran tidak memiliki landasan kuat.

Ancam Kebebasan

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur berucap kasus hukum yang menjerat Saiful jadi ancaman berdemokrasi.

“Pelaporan dan kriminalisasi merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Ini cara yang sering dipakai untuk membungkam suara kritis, baik dari kampus, mahasiswa, jurnalis, petani, buruh, maupun masyarakat sipil,”

kata dia 

Dia menyinggung cara pihak-pihak tertentu untuk membungkam rakyat yang kritis. Seiring berjalannya waktu, cara membungkam orang kritis seolah semakin legal.

“Dulu orang diculik atau dibungkam dengan cara lain. Sekarang kriminalisasi menjadi alat yang seolah-olah legal,”

lanjut dia.

Isnur menambahkan bahwa polisi tak perlu melanjutkan perkara terhadap Saiful, sebab pernyataan pendiri SMRC itu merupakan opini dan bentuk kebebasan berekspresi dari seorang warga negara.

“Apa yang disampaikan Pak Saiful adalah pendapat, opini, dan ekspresi yang dijamin undang-undang,”

ucap dia.

YLBHI mendukung penuh kebebasan berpendapat dan publik jangan teralihkan oleh upaya kriminalisasi.

Baca juga:
Berkas 'Ijazah Palsu' Jokowi P21, Roy Suryo dan Dokter Tifa… Kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat…
Sambut 'Angin Segar' Putusan Hakim, TAUD Desak Polda Metro Bongkar… Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta…
Tilap Rp12,1 Miliar, Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Penipuan… Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau…
  • Berkas 'Ijazah Palsu' Jokowi P21, Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap-siap Diseret…
  • Sambut 'Angin Segar' Putusan Hakim, TAUD Desak Polda Metro Bongkar Tuntas Kasus…
  • Tilap Rp12,1 Miliar, Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Penipuan Umrah

Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan Saiful atas dugaan penghasutan di muka umum. Dokumen pelaporan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026, dengan sangkaan Pasal 246 KUHP.

Pelapor mempermasalahkan pernyataan Saiful dalam forum ‘Sebelum Pengamat Ditertibkan’ yang digelar di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.

Tag:HAMKebebasan BerpendapatKriminalisasimakarPolda Metro JayaSaiful MujaniYLBHI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Skandal Kredit Fiktif Rp600 Miliar di BRI-KoinWorks, Kejati DKI Tahan Beneficial Owner PT RMS
By Rahmat Baihaqi
Kejati DKI Jakarta menahan LHL alias Ko Xiong selaku Beneficial Owner PT RMS kasus korupsi penyaluran dana kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui platform financial technology (fintech) KoinWorks periode 2020-2024.
1
Respons Isu Mundur dari Posisi Menkeu, Purbaya Cuma Bilang Begini
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
2
Diburu KPK Usai OTT Imigrasi, Wamen Imipas Akhirnya Menyerahkan Diri
By Amin Suciady
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Silmy Karim mendatangi KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat sejumlah ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
3
Seret Silmy Karim, KPK Bongkar Gurita Pemerasan Izin Tinggal WNA Ratusan Miliar
By Rahmat Baihaqi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
4
Rupiah Jebol Rp18.000 per Dolar AS, Catat Rekor Terburuk Lagi Sepanjang Sejarah RI
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Asprilla Dwi Adha/hma)
5

BERITA LAINNYA

Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat petugas menampilkan barang bukti saat konferensi pers tindak pidana korupsi Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Hukum

Setiap Klik Ada Harga: KPK Bongkar ‘Jumat Berkah’ Silmy Karim yang Dapat Jatah Rp100 Juta per Pekan

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif Silmy Karim disebut menerima setoran rutin…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
31 menit lalu
Eks Wamenaker Noel menjalani pelimpahan berkas tahap 2 kasus korupsi K3 Kemenaker.
Hukum

Ingatkan Prabowo, Noel Bocorkan Juni-Juli Berpotensi Terjadi Reformasi Jilid II

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melontarkan peringatan serius kepada Presiden…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
52 menit lalu
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

Menteri Imipas Nonaktifkan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan KITAS-KITAP

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menonaktifkan Wamen Imipas Silmy Karim, yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Ivan Syahruna Lubis
2 jam lalu
Eks Wamenaker Noel menjalani pelimpahan berkas tahap 2 kasus korupsi K3 Kemenaker.
Hukum

Divonis 4,5 Tahun Penjara Immanuel Ebenezer Tak Melawan, Pasrah?

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 5…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriterahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up