Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan LHL alias Ko Xiong selaku Beneficial Owner PT RMS, sebagai tersangka baru terkait kasus korupsi penyaluran dana kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui platform financial technology (fintech) KoinWorks periode 2020-2024.
Guna kepentingan penyidikan, Kejati DKI Jakarta langsung menjebloskan LHL ke tahanan.
Pada Selasa, 2 Juni 2026, penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap saudara LHL alias Ko Xiong selaku Beneficial Owner PT RMS,”
ujar Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma melalui keterangan tertulis, Kamis 4 Juni 2026.
Pengusaha asal Semarang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan menyeret tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), pemilik media startup fintech KoinWorks inisial BAA selaku direktur operasional. Lalu BH selaku Direktur Utama periode 2022-2024, dan JB selaku Direktur Utama periode 2024 hingga sekarang.
Dapot menerangkan, Ko Xiong diduga mengajukan kredit kepada BRI melalui KoinWorks dengan cara melawan hukum. Adapun hasil pencairan pengajuan itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan pengajuan pembiayaan.
Melakukan manipulasi pengajukan kredit kepada BRI melalui KoinWork dengan menggunakan nominee yaitu pegawai PT RMS baik yang sudah resign maupun masih aktif, dan menggunakan dana hasil kredit secara tidak benar,”
ujar Dapot.
Sementara itu, pihak KoinWorks sengaja mengamini pengajuan kredit PT RMS diduga memanipulasi agunan berupa invoice serta tidak melakukan penutupan asuransi terhadap kredit yang disalurkan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian ratusan miliar.
Mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero
terang Dapot.
kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar,”
Sita Uang Rp4 Miliar
Kepada LHL, kejaksaan melakukan menitipkan tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas I Malang sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Dapot menambahkan, penyidik telah menyita uang Rp14 miliar yang akan digunakan guna pemulihan akibat korupsi yang ditimbulkan tersangka.
Kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan, termasuk mendalami keterlibatan pihak Bank BRI maupun para nasabah yang diduga melakukan manipulasi dalam pengajuan kredit,”
imbuh Dapot.
Kejaksaan menjerat LHL melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

