Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.
“Hari ini tim langsung menggeledah rumah salah satu tersangka yaitu SK, yang berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, hari ini.
Sebelum digeledah, KPK sempat menyegel salah satu ruangan di kediaman Silmy saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2-3 Juni. Penyidik tengah mencari jejak bukti keterlibatan Silmy dalam kasus pemerasan saat dia menjabat Dirjen Imigrasi hingga diangkat sebagai Wakil Menteri Imipas.
Penggeledahan masih berlangsung.
“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,”
kata Budi.
Saat Silmy menjabat Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dia diduga melakukan pemerasan kepengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) 2022-2026.
Selama periode itu total Rp145,5 miliar terkumpul dari biro jasa maupun WNA yang mengajukan izin tinggal di Indonesia. Duit itu mengalir di lingkungan Imigrasi, termasuk kepada Silmy yang menerima Rp100 juta setiap hari Jumat.
Malaikat Penerima Duit
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan adanya sejumlah kode khusus untuk menyamarkan distribusi uang suap tersebut. Istilah “malaikat” diduga digunakan untuk merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Imipas, sementara istilah terkait grup band—seperti “konser musik” hingga “koreografer”—dipakai untuk distribusi di internal Imigrasi.
Berikut barisan para tersangka:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

