Penyidik KPK membongkar upaya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang pernah menjalin komunikasi dengan warga negara Jerman, Andrej Frey (53), yang disebut sebagai bos Parq Ubud atau “Kampung Rusia”.
“Saya tidak bisa gambarkan secara detail karena ini masuk substansi (pengusutan perkara), tapi betul ada informasi itu. Ini sedang dikembangkan oleh penyidik,”
ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 9 Juni 2026.
Penyidik mengembangkan keterlibatan Andrej dalam kasus dugaan kepengurusan tinggal warga negara asing yang menjerat Silmy.
“Apakah itu juga termasuk modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu juga akan dikembangkan dalam penyidikan yang sedang berjalan,”
ucap Taufik.
Rombongan Baru
KPK telah menetapkan Silmy sebagai tersangka korupsi pemerasan kepengurusan izin tinggal warga negara asing. Praktik tersebut telah berlangsung saat Silmy menjabat Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sepanjang 2022-2026, total pemerasan Silmy bersama anak buahnya mencapai Rp145,5 miliar. Uang itu kemudian dibagikan ke orang-orang di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Bahkan setiap Jumat, Rp100 juta masuk ke kantong pribadi Silmy.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, Selain Silny, penyidik KPK menetapkan 7 tersangka:
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jejak si Bule
Januari 2025, kepolisian menangkap dan menetapkan Andrej Frey sebagai tersangka alih fungsi lahan tanpa izin di kawasan Ubud, Bali, yang dikenal dengan sebutan “Kampung Rusia”. Andrej yang merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners dan beberapa perusahaan pengembang lainnya dianggap membangun akomodasi wisata di atas lahan sawah yang dilindungi.
Dia dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

