Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim Edison usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Edison terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026,”
ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam perkara ini, KPK turut menjerat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani; orang kepercayaan Edison, Adi Triyadi, serta pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi, sebagai tersangka.






