Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim Edison usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Edison terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026,”
ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam perkara ini, KPK turut menjerat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani; orang kepercayaan Edison, Adi Triyadi, serta pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi, sebagai tersangka.
Kongkalikong
Sepanjang 2025-2026 Edison memerintahkan anak buahnya mengumpulkan setoran dari para rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa pada dinas tersebut.
Agar tidak nampak akal-akalan mereka, para tersangka menyamarkan aliran dana dengan menggunakan rekening nominee atas nama orang lain. Uang tersebut kemudian didistribusikan kepada anak buah Edison dengan persenan yang berbeda.
“(Anak buah Edison) mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen dan bendahara,”
beber Taufik.
Setelah kasus itu terendus, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), lantas menangkap 10 orang di Jakarta dan Sulawesi Selatan. Selain itu uang tunai, mata uang asing, saldo rekening, dan barang bukti elektronik dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar tidak luput disita.
Pindah
Demi kepentingan penyidikan, Edison dan tiga tersangka lain ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Edison dan dua anak buahnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara untuk Cory disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b, serta Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

