Penyidik KPK kembali menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka kasus suap, setelah menjaring ASN BPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terbaru.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, kami kemudian menetapkan empat tersangka. Dua orang terduga pemberi dan dua terduga penerima,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kamis, 11 Juni 2026.
Para tersangka yakni Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan periode 2026, Abi Nurwardani; ASN BPK, Titin; dan pihak swasta, Angga.
Edison diduga menyuap pihak BPK untuk mengamankan temuan proyek pengadaan smart TV di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, yang digarap oleh pihak swasta PT Millenium Solusi.
Pengadaan itu kemudian terendus oleh BPK, sehingga pemerintah kabupaten diaudit. Namun, Edison diduga menyuap BPK untuk menutupi temuan-temuan.
“Sebagian (uang) diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK pada Pemkab Muara Enim,”
ujar Budi.
Kelindan
Perkara ini bermula ketika Abi Nurwardani diduga menerima uang dari PT Millenium Solusi Abadi. Perusahaan tersebut merupakan penyuplai smart board untuk pemenang proyek, PT My Icon Technology. Dia menerima uang Rp500 juta, tujuannya “menjaga hubungan baik” “antara swasta dan pemerintah setempat.
Abi bertugas mengumpulkan setoran dari sejumlah rekanan proyek atas perintah Bupati Edison. Guna mengaburkan jejak rasuah, aliran dana disamarkan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain hingga penyerahan secara tunai. Ia juga mengendalikan rekening dan mendistribusikan uang dengan pola yang sudah diatur.
Dalam pendistribusiannya, Bupati mendapat jatah 5 persen, kepala dinas 3 persen, dan untuk PPK dan Bendahara 1 persen. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, serta elektronik. Total penyitaan kurang lebih Rp1,9 miliar.
Atas kasus itu, Edison, Adi Triyadi, dan Abi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menjerat Cory Erin Hardi, pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi, dengan sangkaan Pasal 605 huruf a, Pasal 605 huruf b, dan/atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/ Tahun 2023 tentang KUHP.

