Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendapat informasi ada sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Pemusnahan sebagaimana yang diperintahkan pengadilan militer. Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya berkata salah satu barang bukti yang dihancurkan yakni tumbler yang dipakai pelaku untuk mengeksekusi.
“(Barang bukti) dimusnahkan itu kalau enggak salah ada tumbler, alat atau wadah yang dipakai untuk air aki,”
ucap Dimas di Polda Metro Jaya, Rabu, 17 Juni 2026.
Selain tumbler milik terdakwa Lettu Budhi Hariyanto Widhi, bukti lain yang diperintahkan dimusnahkan yakni potongan video pelaku sebelum insiden penyiraman air keras. Perintah pemusnahan diberikan majelis hakim saat menjatuhkan vonis penjara terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Sebelum putusan itu, TAUD telah menyurati pihak pengadilan agar mengurungkan perintah pemusnahan, lantaran proses penyelidikan kasus Andrie masih berlangsung di Polda Metro Jaya.
“Kami mendalilkan bahwa alat bukti itu masih sangat krusial karena proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian masih membutuhkan alat-alat bukti,”
kata Dimas.
Meski demikian, Dimas mendapatkan informasi masih ada beberapa alat bukti yang dipertahankan TNI. TAUD mendorong kepolisian untuk segera berkoodinasi dengan oditur mengenai hal itu.
“Sehingga bisa diketahui motif sebenarnya apa, lalu keterkaitan dengan aktor-aktor lain seperti apa,”
tutur Dimas.
Majelis Pengadilan Militer memerintahkan oditur menghancurkan barang bukti yang digunakan oleh empat pelaku, karena khawatir akan digunakan untuk hal yang tidak diinginkan. Alasan lain karena bukti itu juga sudah tidak diperlukan lagi karena telah selesai dilakukan pemeriksaan.


